Baru 10 Hari, Kekerasan Terhadap Anak Perempuan Kembali Terjadi
Luviana- www.konde.co
Jakarta, Konde.co – Baru berjalan beberapa hari, awal tahun ini kembali mencatatkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak perempuan.
Seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Sorong, Papua, diduga menjadi korban pemerkosaan. Ia ditemukan tewas terkubur pada 10 januari 2017 lalu. Perkosaan yang diakhiri dengan pembunuhan dan dilakukan secara berkelompok (gang rape) kembali berulang.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pernyataan sikapnya mengutuk tindakan biadab tersebut.
Berulangnya kasus perkosaan terhadap anak di tengah gencarnya upaya memberikan hukuman dengan pemberatan kepada pelaku (termasuk dalam hal ini hukuman kebiri), memperlihatkan kepada kita semua bahwa penghapusan kekerasan seksual tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum semata, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya yang sistematis, komprehensif dan terukur dalam pencegahan, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat lembaga/tokoh-tokoh agama dan adat.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan bahwa meningkatnya pelaku kekerasan seksual dengan pembunuhan dari kalangan usia anak, menunjukkan ada persoalan dengan sistem pendidikan kita dan melemahnya sistem sosial yang melindungi anak dari kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Mengaitkan miras dan juga pornografi dalam kekerasan seksual yang dilakukan anak, tidak cukup hanya sebatas identifikasi semata, tanpa upaya menjauhkan/melindungi anak dari miras dan pornografi, yang tentunya juga perlu dilakukan secara sistematis, komprehensif dan terukur, termasuk dalam hal ini memutus jaring pemasok miras ke daerah,” ujar Azriana.
Azriana menyatakan bahwa kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan di Sorong Papua Barat ini perlu menjadi pengingat terutama pemerintah, bahwa respon terhadap kekerasan seksual harus dilakukan secara serius, tidak hanya ketika ada kasus yang terpublikasi besar oleh media.
“Pemerintah RI, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Sosial untuk mengevaluasi program yang selama ini sudah dikembangkan oleh masing-masing kementerian untuk perlindungan dan pencegahan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual, dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada publik. Termasuk dalam hal ini penanganan terhadap kasus perkosaan berkelompok dan pembunuhan yang menimpa anak perempuan (YY) di Bengkulu.”
Komnas Perempuan juga meminta polisi untuk memastikan akan ada upaya cepat untuk menangkap pelaku kekerasan seksual terutama perkosaan, dan tidak ada kasus kekerasan seksual yang luput dari penyidikan atau terhenti proses penyidikannya karena diselesaikan secara kekeluargaan, kecuali yang diatur lain oleh Undang Undang dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada lembaga/Tokoh Agama dan Adat: Meningkatkan upaya memperkuat kesadaran masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang setara antara laki-laki dan perempuan lintas usia dan golongan, dengan menghentikan segala bentuk perilaku kekerasan dan tradisi yang merugikan perempuan.
“Selain itu kami juga meminta DPR RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagaimana yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dan Forum Organisasi Masyarakat Pengada Layanan (FPL). Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini penting agar dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara lebih komprehensif dan terukur, sejak dari pencegahan kekerasan, penghukuman pelaku, hingga pemulihan korban,” kata Azriana.
Memastikan Kekerasan Seksual di Papua Barat Tak Terulang
Secara khusus, terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami anak perempuan di Sorong Papua Barat ini, Komnas Perempuan merekomendasikan Pemerintah Propinsi Papua Barat, Memastikan kekerasan seksual seperti yang dialami KM tidak lagi berulang lagi.
Kemudian meminta Pemerintah Kota Sorong melakukan pendampingan dan pemulihan bagi keluarga korban, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah berulangnya kekerasan, membentuk lembaga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Sorong, atau mendukung lembaga-lembaga layanan yang sudah ada (di inisiasi masyarakat), agar dapat menjalankan fungsi pendampingan korban kekerasan secara optimal dan meminta lembaga Agama dan Dewan Adat di Wilayah Sorong, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang menghargai perempuan dan melindungi anak dari kekerasan.
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay.com)
Post a Comment