Pengaduan THR Buruh Perempuan
Luviana – www.konde.co
Jakarta, konde.co – Lebaran sudah di depan mata. Banyak buruh perempuan dan PRT yang telah siap untuk pulang ke kampung. Bagi buruh perempuan, lebaran merupakan momen bertemu keluarga, bisa pulang kampung dan menikmati situasi yang berbeda. Karena tak banyak buruh perempuan dan PRT yang bisa pulang setiap saat. Kebanyakan baru bisa pulang hanya sekali dalam setahun. Maka lebaran selalu menjadi hal yang mereka tunggu.
Selasa 28 Juni 2016 hari ini para pengusaha dan para majikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh perempuan dan PRT.
THR merupakan hak buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016. Setiap tahun disaat menjelang lebaran, para perempuan bisa melaporkan ke posko pengaduan untuk diperjuangkan dan dipenuhi hak-haknya atas THR.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah salah satu lembaga yang membuka posko pengaduan THR. Selama ini LBH Jakarta banyak menerima pengaduan kasus THR yang tak diberikan oleh pihak pengusaha. Pada tahun 2014 saja tercatat sebanyak 1785 buruh mengadu ke LBH Jakarta karena tidak mendapatkan THR. Oleh karenanya, para buruh perempuan dan PRT bisa mengadukan THR yang tidak mereka terima ke LBH Jakarta yang membuka Posko Pengaduan THR secara online melalui: bantuanhukum.or.id hingga 13 Juli 2016.
Sejumlah organisasi PRT seperti JALA PRT juga mengeluarkan kampanye bagi para majikan agar membayar THR bagi para PRT. PRT mempunyai situasi rentan karena tak semua majikan membayar THR. Jika membayar THR pun, tidak semua sesuai dengan ketentuan pemerintah. Padahal dalam Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja yang baru bekerja satu bulanpun harus diberikan THR. Peraturan ini dengan sendirinya harus diterapkan dalam pemberian THR di tahun ini.
Maka dengan dikeluarkannya Permenaker ini, para pengusaha dan majikan harus memenuhi kewajiban untuk membayar THR.
Post a Comment