Pelaksanaan SDG’s dan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Luviana - www.konde.co
Jakarta, Konde.co - Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan dalam pelaksanaan Sustanability Develepment Goal’s (SDG’s) di Indonesia. Secara umum, Komnas Perempuan mendorong diwujudkannya situasi bebas kekerasan bagi perempuan dan memastikan perempuan dan anak perempuan terbebas dari praktik eksploitasi, kekerasan seksual, trafficking, dan perkawinan anak.
Selain itu Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya juga mendorong penghapusan hukuman mati dan hukuman lain yang tidak manusiawi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Dorongan ini akan diberikan Komnas Perempuan dalam pertemuan High Level Political Forum for SDGs (HLPF) atau Forum Tingkat Tinggi untuk SDG’s di New York pada 11-20 Juli 2016 mendatang.
Perempuan dan Kelompok Minoritas
Deklarasi SDGs sendiri sebelumnya telah ditandatangani oleh 193 negara anggota PBB – termasuk Indonesia pada tanggal 25 September 2015. Program yang terdiri dari 17 tujuan tersebut meliputi: area kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, sanitasi, permukiman, energi, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, perubahan iklim, sumber daya alam dan kemitraan global ini merupakan kelanjutan dari program MDG’s.
Kegagalan pelaksanaan MDG’s kala itu karena mekanisme pengawasan yang terjadi dinilai tidak optimal, kesetaraan gender lamban dijalankan termasuk yang paling mengecewakan dunia adalah kegagalan negara menurunkan angka kematian ibu, dimana perempuan tercerabut hak hidupnya di balik isu pembangunan.
Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa untuk optimalisasi mekanisme penyelenggaraan SDGs, pada tanggal 11-20 Juli 2016 di New York, akan diselenggarakan High Level Political Forum for SDGs (HLPF). Salah satu tujuan dari forum global ini adalah memperbaharui kesepakatan negara-negara melalui ministerial declaration dan me-review pelaksanaan SDG’s di beberapa negara yang bersedia untuk dievaluasi.
“Dari pertemuan tersebut Komnas Perempuan akan memberi masukan tentang indikator penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk memastikan pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak perempuan, kelompok disabilitas, penyandang HIV/AIDS, kelompok minoritas dan pengakuan keberagaman, termasuk penghayat, agama dan kelompok dengan keberagaman gender dan identitas, lanjut usia (lansia), masyarakat adat (indigenous people), pengungsi, orang yang terusir di negerinya sendiri (internally displaced persons – IDPs), migran dan mereka yang terkena dampak konflik/terorisme,” ujar Adriana Venny.
Selain itu, Komnas Perempuan juga memberi masukan antara lain memastikan paradigma kunci digunakan, seperti terminologi human rights, violence against women, peace, dukungan teknis dan finansial untuk mewujudkan standar dan metodologi dalam pengelolaan data bagi negara berkembang, semua kelompok rentan dimasukkan dalam pembahasan SDGs, juga meaningful participation untuk gerakan perempuan serta bagi lembaga nasional HAM (NHRI) dalam mengawal review dan implementasi SDGs.
Pemenuhan Hak Ekosob, Pendidikan Seksualitas dan Anti Diskriminasi
Selain tujuan tersebut, pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) juga patut diperhitungkan, sebab Hak Ekosob inilah yang akan menjadi fondasi pemenuhan hak lainnya. Tanpa ini semua, kelompok rentan tidak akan bisa menikmati manfaat pembangunan dan SDG’s akan sulit diwujudkan. Komisioner Komnas Perempuan, Indraswari juga menyatakan bahwa perempuan harus mendapatkan hidup yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan untuk seluruh usia.
“Perlu dipastikan tersedianya akses informasi tentang hak dan layanan kesehatan reproduksi dan seksual perempuan, kontrasepsi yang beragam dan perlindungan perempuan dari HIV/AIDS. Pemenuhan hak dan layanan kesehatan reproduksi sebagai salah satu upaya menurunkan angka kematian ibu melahirkan yang masih tinggi,” ujar Indraswari.
Selain itu perlunya didorong tersedianya pendidikan seksualitas yang komprehensif dan pendidikan HAM berperspektif gender yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan nasional, termasuk pendidikan bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Hal lain perlunya dikembangkan kerangka hukum dan mekanisme untuk mewujudkan kesetaraan gender dan terhapusnya diskriminasi berbasis gender. Secara khusus Komnas Perempuan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dalam hal kebijakan diskriminatif, Komnas Perempuan juga mencatat hingga Bulan Oktober 2015 terdapat 389 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan. Komnas Perempuan mendorong segera dibatalkannya kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu perlu dipastikan tersedianya data dan mekanisme pendokumentasian pola diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Penting pula didorong terwujudnya dukungan finansial dan politik bagi gerakan perempuan dan pelibatan aktif perempuan dari negara berkembang dalam pengambilan kebijakan di tingkat internasional.
(Foto: Ilustrasi/ Pixabay)
Post a Comment