Header Ads

Mekanisme Nasional untuk Kemajuan Perempuan

Estu Fanani - www.konde.co

Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di segala usia dan di berbagai bidang kehidupan menunjukkan masih minimnya perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia. Dalam mekanisme nasional, lembaga yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kesetaraan dan keadilan gender adalah Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. KPPPA memiliki mandat untuk melakukan koordinasi kementerian/departemen lintas sector di dalam kabinet untuk pengarustamaan gender dan perlindungan hak asasi perempuan.

Selain mekanisme nasional melalui KPPPA, terdapat pula mekanisme nasional khusus untuk Hak Asasi Perempuan, yakni Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 1818/1998 jo Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan adalah sebuah lembaga negara yang unik dan sebuah mekanisme hak asasi manusia nasional yang spesifik untuk kekerasan terhadap perempuan.

Bagaimana mekanisme nasional dan mekanisme khusus ini bisa berjalan maksimal? Apakah ada kemajuan terkait penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan? Atau justru mengalami kemunduran?

Dengan dibentuknya KPPPA dan Komnas Perempuan, merupakan suatu kemajuan karena hal ini dapat diartikan bahwa persoalan perempuan mulai dipandang penting sehingga ada lembaga dan mekanisme yang mengurusinya. Namun, KPPPA yang berfungsi sebagai kementerian yang mengkoordinasi urusan perempuan lintas kementerian kurang memiliki sumber daya dan pengaruh yang kuat, sehingga upaya pengarusutamaan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan program pembangunan masih dirasa kurang maksimal. Meskipun dalam upayanya, KPPPA sudah membuat banyak MoU dengan kementerian-kementerian lain dalam rangka mengintegrasikan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan dan analisanya.

Di samping itu, hingga saat ini, Indonesia belum terlalu jelas mempunyai kebijakan adil gender nasional selain hanya Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Idiologi gender negara Indonesia masih sangat patriarkhi dimana hal ini dapat dilihat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membakukan pembagian peran gender perempuan dan laki-laki melalui undang-undang. Hal ini berimbas pada rentetan diskriminasi dan langgengnya stereotype perempuan dan laki-laki di masyarakat.

Sedangkan Komnas Perempuan, banyak peran positif yang diinisiasi oleh lembaga ini, terutama terkait dengan pemantauan, pemulihan dan mendorong adanya perubahan kebijakan agar lebih adil gender. Namun, upaya positif ini nyatanya tidak didukung maksimal oleh pemerintah. Anggaran Komnas Perempuan dari APBN sangat kecil setiap tahunnya, yakni hanya sekitar 10 milyar, bahkan dana inipun di 2016 ini mendapatkan pemotongan anggaran hinggal tinggal 800 juta. Padahal dengan kerja-kerja yang besar seperti pemantauan dan pemulihan termasuk promosi penghapusan kekerasan terhadap perempuan, membutuhkan dukungan yang besar sekali dari pemerintah.

Adanya KPPPA dan Komnas Perempuan ini sendiri terkadang juga masih belum dipahami peran pentingnya oleh pemerintah sendiri, sehingga seringkali terjadi rumor KPPPA atau Komnas Perempuan dibubarkan saja, atau Komnas Perempuan dibubarkan saja karena sudah ada KPPPA nanti tumpeng tindih kerjaannya. Padahal, jika dicermati mandate dan tugas serta kewenangannya, dua mekanisme kelembagaan nasional ini sangatlah berbeda.

Oleh karenanya, penting memahamkan para pengambil keputusan termasuk aparatur pemerintahnya sendiri baik di KPPPA maupun kementerian lain, Bappenas dan DPR terkait dengan kewajiban negara tentang pemenuhan hak asasi perempuan sebagai sarana untuk memajukan demokrasi, non diskriminasi dan keadilan sosial serta kesetaraan dan keadilan gender.

Upaya lain adalah memperkuat mekanisme nasional untuk kemajuan perempuan, baik di tingkat nasional, regional dan local dengan menyediakan sumberdaya manusia, sumberdaya teknis dan keuangan yang dibutuhkan agar mekanisme tersebut benar-benar berfungsi secara efektif. Tentunya, hal ini perlu dipastikan bahwa upaya-upaya tersebut didukung sepenuhnya oleh kekuasaan politik baik di DPR, Kementerian, Lembaga Negara dan Institusi Penegak Hukum.

Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kemudian ada kebijakan adil gender di tingkat nasional yang bisa menjadi acuan bagi penyelenggara negara maupun masyarakat dan korporasi dalam rangka menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan. Karena persoalan perempuan adalah persoalan bersama, baik itu di bidang sipil, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan keamanan nasional. Dan yang perlu diingat adalah bagaimana mewujudkan ruang-ruang partisipasi bagi perempuan untuk bersuara dan aktif terlibat dalam pembuatan kebijakan maupun pengambilan keputusan di semua level kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.