Header Ads

UU ITE, Membungkam Suara Perempuan


Luviana – www.konde.co

“Makin banyak aktivis dilaporkan, bukti dipelintirnya Pasal-Pasal UU ITE untuk membungkam demokrasi.”


Mengapa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 membungkam masyarakat, sejumlah aktivis dan perempuan?.

Dalam setahun terakhir, Southeast Asia Freedom of Expression Network  (SAFENET) dalam pernyataan persnya pada Jumat, 19 Agustus 2016 kemarin mencatat ada 11 orang aktivis dilaporkan ke polisi karena dituding melanggar pasal-pasal pidana di dalam UU ITE di tahun 2016 ini.

Yang terbaru menurut catatan Safenet adalah pelaporan Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) terhadap Koordinator ForBALI I Wayan "Gendo" Suardana pada Senin, 15 Agustus 2016 dan kasus Koordinator Kontras, Haris Azhar. Dua kasus ini merupakan secuil dari banyaknya aktivis yang telah dilaporkan ke polisi sejak UU ITE dilegalkan, padahal apa yang mereka sampaikan dalam sejumlah pesan merupakan bagian dari ekspresi mereka untuk memperjuangkan kebenaran.

Menurut data LBH Pers sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, terdapat 186 kasus yang dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan data LBH Pers dari tahun 2014-2016, terdapat 10 perempuan dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Kasus –kasus yang menimpa perempuan di Indonesia antaralain kasus Florence Sihombing di Jogjakarta, kasus yang menimpa Ervani Emi Handayani,ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul, yang ditahan karena komentarnya di Facebook. Ia kemudian dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah memecat suaminya.

Lalu kasus yang menimpa Imeda Syahrul Wahab yang membuat meme tentang polisi di Ponorogo, kasus Faike seorang perawat di Jember, juga kasus yang menimpa Mantan dokter RSUD Tangerang, Dokter Ira Simatupang.

Padahal komentar atau ekspresi kekesalan tidak bisa dipidanakan, maka dalam kaitan tersebut, ini bisa disebut sebagai pembungkaman suara masyarakat dan perempuan.


Pasal Bermasalah dalam UU ITE

Koordinator Safenet, Damar Juniarto menulis ada sejumlah pasal bermasalah dalam UU ITE yang berbenturan langsung dengan kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antaralain:

1. Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan/pencemaran nama.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



2. Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran kebencian berdasar SARA

 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



3. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Masalah pada pasal ini adalah sifat subyektif tafsiran dari ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum



4. Pasal 45 yang mengatur mengenai ancaman hukuman pidana untuk pasal 27, 28 dan 29 UU ITE


Pasal 45 mengenai ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 27-29 UU ITE yang lebih berat dari ancaman hukuman pasal 310-311 KUHP hanya karena alasan penyebaran di dunia maya lebih masif.


Apa yang Harus Dilakukan?

Padahal kemerdekaan bereskpresi sebenarnya telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dan juga oleh pasal 19 ICCPR  (International Covenant On Civil Political Rights) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil. Maka dengan adanya pasal-pasal yang masih berlaku ini, yang harus dilakukan merevisi UU ITE.

Saat ini Revisi UU ITE masuk dalam Prolegnas 2016 di DPR setelah sebelumnya judicial review telah dilakukan selama 2 kali yaitu di tahun 2008 dan 2009 namun keduanya ditolak.

Selain itu ada Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan berbagai kampanye publik dan dialog intensif dengan Kemkominfo. Namun revisi yang diharapkan berbeda dengan yang diinginkan oleh masyarakat karena tidak mencabut pasal-pasal karet yang bermasalah di dalam UU ITE.

Atas dasar itulah, SAFENET dalam pernyataan sikapnya mendesak Pemerintah dan Komisi DPR RI agar merevisi UU ITE, mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Indonesia untuk menolak pelaporan terhadap aktivis-aktivis yang dijerat dengan pasal-pasal UU ITE tersebut dan mendorong penyelesaian lewat mediasi sebagai alternatif pemidanaan.

Yang ketiga, menyerukan pihak-pihak yang melaporkan aktivis-aktivis ini agar berhenti memelintir hukum terutama pasal-pasal UU ITE demi kepentingan sendiri yang jauh dari asas keadilan dan kebenaran.

Kemudian meminta perhatian Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Ekspresi David Kaye dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk bersolidaritas dan membantu mengawasi proses demokrasi di Indonesia yang semakin terjerat pasal-pasal UU ITE ini.


Sumber/ Referensi:
1. Damarjuniarto.com, 8 Desember 2015 http://www.damarjuniarto.com/2015/12/8-hal-penjelasan-mengapa-uu-ite-perlu-segera-direvisi/
2. id.Safenetvoice.org: http://id.safenetvoice.org/category/kasus/
3. Data-data LBH Pers 2016

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.