Header Ads

Kebebasan Berpendapat yang Terus Tergerus


Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co - Informasi tentang acara Kongkow di depan istana kembali beredar di sejumlah group sosial media sejak malam kemarin. Acara kongkow ini akan diadakan Jumat (5/8/2016) malam ini di depan istana. Sejumlah aktivis akan datang dan membawa lilin, tanda cahaya harus tetap dinyalakan di ruang-ruang yang gelap. Ruang gelap ini bernama kebebasan bereskpresi dan berpendapat.

Kongkow di depan istana malam ini merupakan serangkaian aksi malam yang sudah dilakukan lebih dari 3 kali. Malam ini, salah satu acaranya adalah untuk memberikan dukungan pada aktivis Kontras, Haris Azhar yang menceritakan “curhat” terpidana mati kasus narkoba, Freddi Budiman pada dirinya kala Haris Berkunjung ke Nusa Kambangan.

Pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , LBH Pers dan ELSAM misalnya mencatat bahwa pernyataan Haris Azhar tentang bagaimana peran serta oknum penegak hukum dan militer membuka perdebatan luas di masyarakat. Pernyataan ini juga menjadi sinyal bahwa buruknya kondisi narkotika di Indonesia, bisa jadi tidak terlepas dari campur tangan pihak-pihak yang berkuasa, sehingga Pemerintah harus segera menindak lanjuti pernyataan yang dibuat oleh Haris Azhar tersebut.

Lebih dari itu, hal yang lebih penting adalah pernyataan Haris Azhar ini merupakan pengungkapan kebenaran demi kepentingan umum. Dasar menyatakan pendapat tersebut, dilindungi sebagai hak asasi manusia dibawah hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi yang harus dijamin oleh negara dibawah perintah Konstitusi. Bukan hanya karena hal tersebut adalah hak asasi semata, melainkan juga untuk kepentingan umum yang lebih luas.

“Dalam beberapa temuan yang kami telusuri, kasus pengungkapan kebenaran seperti apa yang dilakukan oleh Haris Azhar ini bukanlah hal asing di Indonesia. Kami mencatat ada beberapa kasus yang memiliki karesteristik sama, yaitu untuk mengungkap kebenaran atau membuka adanya kejanggalan seperti pelanggaran hukum yang terjadi. Namun sayangnya, kami melihat bahwa aparat penegak hukum justru cenderung tidak menindaklanjuti pernyataan tersebut dan malah menebar iklim ketakutan pada masyarakat dengan justru memproses para pengungkap kebenaran dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik,”ungkap Asep Komarudin dari LBH Pers.

Dalam tuntutannya, ICJR, LBH Pers dan Elsam menyatakan bahwa pemerintah khususnya aparat penegak hukum melakukan segala daya dan upaya menelusuri dan menindaklanjuti temuan yang dihadirkan oleh Haris Azhar. Sebab, respon dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, akan menunjukkan apakah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum betul-betul serius untuk melakukan pembenahan dalam tubuhnya dan membuktikan pada masyarakat.

Mereka juga meminta agar Pemerintah memastikan tidak akan ada aksi-aksi atau tindakan-tindakan yang mengarah pada isu kriminalisasi kepada haris Azhar, karena hal tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan secara khusus melanggar hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat dengan rasa aman.


Perempuan, Kasus Kebebasan Berekspresi yang Makin Tergerus


Kasus ini tak hanya menimpa Haris Azhar, tapi sebelumnya juga menimpa sejumlah perempuan di Indonesia. Hadirnya sosial media yang seharusnya menjadi alternatif bagi perempuan untuk memberikan pendapatnya, namun justru menjerat para perempuan hingga ke penjara.

Menurut data LBH Pers dari tahun 2014-2016, terdapat 10 perempuan dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Dalam catatan Southeast Asia freedom of Expression Network (Safenet) misalnya, kasus ini  menimpa sejumlah perempuan seperti Ervani, seorang ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat di media sosial Facebook. Ervani saat ini ditahan di Rutan Wirogunan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kasus lain menimpa Florence Sihombing, netizen di Yogyakarta yang menghadapi tuntutan penjara 6 tahun dan denda 1 milyar setelah dipolisikan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat/Jatisura atas tuduhan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 310 dan 311 KUHP. Dan kasus lain juga menimpa seorang dokter perempuan di Tangerang.

kasus lain misalnya dalam catatan ICJR, LBH Pers dan Elsam yaitu ada sejumlah kasus, seperti Kasus Rudy Lombok yang mengkritisi kinerja pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat Facebook miliknya. Dirinya harus mendekam 12 hari di tahanan Mapolda NTB, setelah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB) pada 11 Mei 2015 dengan Pelapor yaitu Taufan Rahmadi , Ketua BP¬PD NTB itu sendiri.

Kasus lain seperti kasus Muh. Arshad dilaporkan oleh Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab karena mengirim SMS dengan bunyi “Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”, SMS ini dianggap meneror Bupati. Muh. Arshad kemudian diproses dengan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Ada juga kasus yang masih hangat dalam ingatan kita seperti kasus Mahasiswa Universitas Khairun Adlun Fiqri menjadi tahanan kepolisian resort Ternate. Ia menjadi tersangka setelah mengunggah video berjudul Kelakukan Polisi Minta Suap di Ternate ke youtube. Adlun dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik Kepolisian.

Rangkaian kasus yang menimpa Rudy, Muh. Arshad dan Khairun menunjukkan bahwa sejarah pengungkapan kasus yang bermula dari pengungkapan kebenaran yang dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masih rentan tercederai di Indonesia.

“Kami menyayangkan dalam beberapa pemantauan kami, aparat penegak hukum gagal untuk meyakinkan masyarakat bahwa mengungkapkan kebenaran yang juga berarti mempermudah tugas aparat dalam mengungkap kejahatan akan dilindungi oleh hukum,” ujar Anggara Suwahju dari ICJR.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.