Header Ads

Pemantauan Komnas Perempuan: Diskriminasi pada Perempuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia



Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Komnas Perempuan pada Rabu (3/8/2016) kemarin meluncurkan sebuah laporan pemantauan tentang bagaimana kekerasan dan diskriminasi yang dialami para perempuan penghayat kepercayaan di Indonesia. Laporan tersebut berdasarkan pemantauan terhadap 10 komunitas yang berasal dari 9 Provinsi yang melibatkan para perempuan penghayat kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat.

Secara umum laporan ini menggambarkan kekerasan dan diskriminasi atas dasar keyakinan/kepercayaan, terhadap perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat yang menyebabkan kesengsaraan fisik, psikis, dan juga gangguan reproduksi pada korban, serta dampak ekonomi, sosial dan hukum yang ditanggung oleh korban dalam waktu yang panjang. Seluruh pengalaman itu menyebabkan mereka mengalami penderitaan yang hebat akibat merasa digerus rasa kemanusiaannya, menderita karena kehilangan perlindungan atas kehormatan dan martabatnya.


Gambaran Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan Penghayat

Gambaran persoalan ini didasarkan pada pengungkapan dari 115 kasus dari 87 peristiwa kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh 57 perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat dari 11 komunitas yang tersebar di 9 Provinsi di Indonesia. Dari 115 kasus tersebut, 50 diantaranya adalah kasus kekerasan dan 65 lainnya kasus diskriminasi.
Setidaknya ada 6 jenis kasus yang dapat dikategorikan ke dalam 3 bentuk kekerasan, yaitu:

(a) Kekerasan psikis dalam 14 kasus stigmatisasi/pelabelan dan 24 kasus intimidasi.

(b) Kekerasan seksual dalam 7 kasus pemaksaan busana dan 3 kasus pelecehan seksual.

(c) Kekerasan fisik dalam 3 kasus penganiayaan dan 2 kasus pembunuhan.

Sementara itu, lebih dari setengah dari 65 kasus diskriminasi adalah kasus pengabaian sekaligus diabaikan dalam administrasi kependudukan. Selebihnya terdapat 9 kasus pembedaan dalam mengakses hak atas pekerjaan dan memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut, 8 kasus pembedaan dalam mengakses pendidikan, 3 kasus dihambat dalam mengakses bantuan pemerintah, 3 kasus dihalangi akses pemakaman, 2 kasus dihalangi dalam mendirikan rumah ibadah, 5 kasus dihambat dalam beribadah, dan 1 kasus pelarangan berorganisasi keyakinan.


Pelaku Adalah Individu, Pemerintah dan Aparat Hukum


Tindak kekerasan dan diskriminasi tersebut dilakukan oleh sekurangnya 87 pelaku, 44 diantaranya adalah pelaku individual sementara 10 lainnya dilakukan berkelompok. Sebanyak 52 diantaranya adalah aparat pemerintahan dan 2 aparat hukum. Hal ini berkorelasi dengan temuan bahwa sebagian besar dari peristiwa kekerasan dan/atau diskriminasi yang dialami terjadi di ranah negara, yaitu sebanyak 62% atau 54 peristiwa.

Sementara itu, di ranah publik tercatat 27 peristiwa. Juga terdapat 2 peristiwa kekerasan di dalam rumah tangga yang berkait dengan hak kemerdekaan beragama/berkeyakinan; salah satunya bahkan menyebabkan penghilangan nyawa.


Faktor Penyebab: Produk Hukum dan Kebijakan Diskriminatif

Penelitian ini memaparkan 9 faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan gender ini dapat terus berlangsung, yaitu: adanya produk hukum dan kebijakan yang mendiskriminasi penghayat kepercayaan, a.l. UU No. 1 PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan UU Administrasi Kependudukan dan kebijakan diskriminatif di tingkat daerah,  tata kelola insitusi pemerintahan yang membedakan penanggungjawab pemeluk agama dari penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur.

Selanjutnya ada persoalan mekanisme pengawasan pelayanan publik yang tidak dilengkapi dengan perangkat pemeriksa operasionalisasi prinsip non diskriminasi, kapasitas penyelenggara negara yang terbatas sehingga belum mampu mengoperasionalisasikan prinsip non diskriminasi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraaan pemerintahan pada umumnya.

Kemudian sikap penyelenggara negara yang menyepelekan konsekuensi yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur akibat diskriminasi itu, penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku diskriminasi dan kekerasan, pemahaman agama yang memposisikan penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur sebagai pihak lian yang tidak beragama.

Hal lain yaitu proses politik yang tidak dilengkapi dengan mekanisme pengaman pelaksanaan prinsip non diskriminasi sehingga memungkinkan hegemoni kepentingan kelompok tertentu, termasuk kelompok (pemeluk) agama, dalam penyusunan kebijakan publik dan dan sikap masyarakat yang masih menolerir kekerasan dan diskriminasi, termasuk yang berbasis agama/kepercayaan.


Pemerintah Harus Merawat Keberagaman


Ketua Komnas Perempuan, Azriana dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa dari pemantauan ini, pemerintah harus tegas merawat Kebhinnekaan negara bangsa serta memastikan pemenuhan HAM dan hak konstitusional bagi perempuan penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur dan pelaksana ritual.

“Perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh menegakkan hak kemerdekaan beragama/berkeyakinan dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.”

Yang harus dibangun selanjutnya yaitu pengembangan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan prinsip non diskriminasi, termasuk atas dasar keyakinan dan gender, dalam mencegah, menangani dan memastikan ketidakberulangan kekerasan dan diskriminasi, termasuk atas dasar keyakinan dan gender, dalam setiap aspek dan lembaga penyelenggara pemerintahan dan penegakan hukum.
Komnas Perempuan juga meminta agar dihentikannya impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan, termasuk terhadap pelaku non negara dan memastikan adanya prinsip non demokrasi.

“Selanjutnya kami juga meminta adanya reformasi birokrasi, termasuk Kementerian Agama, guna memutus pelembagaan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur, terintegrasikannya penghormatan pada keragaman agama/keyakinan dalam kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik untuk mengembangkan kecintaan pada kebhinnekaan Indonesia dan  kerjasama dengan komunitas korban dan masyarakat sipil yang selama ini telah teguh berjuang untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara anggota komunitas minoritas keyakinan,” ujar Azriana.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.