Header Ads

Pekan ASI, Tanggungjawab Perempuan dan Laki-Laki


Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co- Tahukah anda jika tanggal 1-7 Agustus 2016 ini kita memperingati hari Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia? Pekan ASI sedunia merupakan peringatan untuk mengajak para ibu untuk menyusui bayinya selama 6 bulan. Namun benarkah menyusui bayi hanya merupakan tanggungjawab seorang ibu? Tentu tidak. Sejumlah negara seperti Norwegia dan Denmark bahkan mempunyai peraturan bahwa merawat bayi serta menyusui bayi merupakan tanggungjawab perempuan dan laki-laki.


Pekan ASI Sedunia

Pekan ASI Sedunia pertama kali diperingati pada tahun 1992. Dan hingga kini sudah lebih dari 120 negara termasuk Indonesia ikut berpartisipasi setiap tahunnya. Perayaan pekan ASI sedunia juga didukung oleh organisasi internasional seperti UNICEF dan WHO.

Awalnya pekan ASI sedunia ini diinisiasi oleh World Alliance for Breastfeeding (WABA) yang terbentuk pada tahun 1991. Setelah deklarasi dilakukan maka mereka mengambil tindakan atas Innocenti Declaration (1990) untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif pada 6 bulan pertama kehidupan anak Ide perayaan satu hari tersebut kemudian dirubah menjadi perayaan selama satu pekan.

Hingga kini banyak negara yang memperingati tanggal 1-7 Agustus sebagai peringatan untuk pekan ASI. Salah satu situs untuk para ibu di Indonesia, smartmama.com dalam pekan ASI ini melakukan kampanye untuk mengajak para ibu menyusui anaknya selama 6 bulan.

Sebelumnya dalam sebuah survei yang dilakukan di smartmama.com, sebanyak 46% ibu menghadapi tantangan selama menyusui anak mereka yang baru lahir. Sementara itu, 9 dari 10 ibu mengatakan bahwa mereka memberikan ASI eksklusif kepada anak mereka hingga usia enam bulan, sisanya tidak bisa melakukannya karena beberapa alasan antara lain: Pelekatan mulut bayi yang kurang sempurna, kurangnya produksi ASI, atau alasan medis pribadi.

Smartmama.com juga menuliskan bahwa salah satu tantangan besar bagi ibu yang tidak bisa menyusui adalah kurangnya informasi dalam manajemen laktasi atau kurangnya dukungan dari anggota keluarga.

Maka Smart Mama bersama champaign.com  kemudian berinisiatif untuk meluncurkan #SmartASI: Kampanye ASI yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat dan harapan, selalu ada kesempatan untuk memberi nutrisi terbaik bagi Si Kecil dengan cara saling memberi dukungan antar sesama ibu, tanpa harus saling menghakimi.


Dukungan Laki-Laki


Di sejumlah negara, kelahiran anak merupakan tanggungjawab ayah dan ibu atau laki-laki dan perempuan dalam keluarga tersebut. Perusahaan memberikan cuti pada ayah dan ibu dan negara memberikan jaminan atas peraturan ini. Maka perempuan merasa didukung untuk mengasuh, merawat bayi sekaligus bisa berkonsentrasi dalam memberikan ASI untuk bayinya.

Di Norwegia misalnya, cuti melahirkan tidak hanya dimiliki oleh perempuan akan tetapi juga laki – laki, karena mereka juga bertanggungjawab dalam hal mendidik dan membesarkan anak secara bersama. Peraturan ini hadir setelah lahirnya UU Kesetaraan Gender.

Selain telah menerapkan undang-undang kesetaraan gender, pada tahun 2011, pemerintah Norwegia juga membentuk rencana aksi nasional untuk kesetaraan gender. Rencana aksi ini membahas tentang penerapan kesetaraan gender di seluruh bidang kemasyarakatan. Beberapa rencana aksi ini mewajibkan sektor publik maupun swasta untuk menerapkan kesetaraan gender baik dalam hal mengkampanyekan hingga melaporkan perkembangan kesetaraan gender, termasuk di dalamnya tanggungjawab perempuan dan laki-laki dalam mengasuh dan merawat anaknya.

Di Denmark, perempuan parlemen disana telah menghasilkan 3 undang-undang yang bekerja secara khusus untuk perempuan. Pertama, undang-undang kesetaraan gender yang lahir di tahun 2002, yang kedua undang-undang perawatan sama bagi perempuan dan laki-laki dalam program jaminan kerja sosial di tahun 1998 dan undang-undang bayar sama di tahun 2006.

Kesetaraan gender di Denmark dikoordinasi oleh kementrian sejak tahun 2006 dan bekerjasama dengan parlemen. Kebijakan yang dihasilkan antaralain yang gigih diperjuangkan perempuan parlemen di Denmark yaitu soal gender mainstreaming.

Selain itu, di Denmark juga ada Danish Institute for Human Right (DIHR) yang merupakan lembaga independen yang mendapatkan dukungan dari pemerintah dan kerajaan Denmark untuk mengurus isu gender.

Sejumlah hal yang diperjuangkan anggota parlemen di Denmark antaralain: setiap pemerintah daerah harus mempunyai day care/ tempat penitipan dan pengasuhan anak, untuk kebijakan cuti melahirkan, ibu hamil diberikan cuti melahirkan selama 1 tahun, 3 bulannya boleh diambil sang ayah, atau bisa diambil cuti bersama selama 6 bulan.

Di Indonesia sendiri, perjuangan agar seorang suami juga mendapatkan cuti ketika istrinya melahirkan masih sangat panjang. Hanya ada satu dua perusahaan yang sudah memberikan cuti pada suami ketika istrinya melahirkan. Malah beberapa kasus menyebutkan jika masih ada banyak perempuan yang belum mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal merawat bayi termasuk menyusui merupakan praktek tanggungjawab suami dan istri.


Referensi:
http://worldbreastfeedingweek.org/
champaign.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.