Header Ads

Perdagangan Perempuan dan Penghapusannya


Luviana – www.konde.co
 
Hari ini, 23 Agustus kita memperingati Hari Internasional tentang Perdagangan manusia dan Penghapusannya yang sudah ditetapkan sejak 23 Agustus 1791. Hal ini diperingati setelah adanya pemberontakan perbudakan di pulau Santo Domingo ( sekarang Haiti dan Republik Dominika) terjadi. Demi mengakhiri perbudakan ini maka diperingatilah hari ini sebagai hari perdagangan manusia dan penghapusannya. 

Fransiscan Sisters FCJM Indonesia dalam websitenye menuliskan bahwa ketika itu ada sekitar 15 juta perempuan, laki-laki dan anak-anak yang telah menjadi korban perbudakan transatlantik selama 400 tahun.

International Organisation for Migration (IOM) mencatat bahwa Indonesia adalah salah satu negara asal terbesar bagi korban perdagangan orang, baik bersifat domestik maupun lintas-batas. Mayoritas korban adalah perempuan yang diperdagangkan untuk tujuan dipekerjakan sebagai buruh atau untuk eksploitasi seksual. Perdagangan orang menuju dalam negeri juga semakin menjadi isu serius, dengan korban berasal dari negara-negara lain di Asia Tenggara atau berasal dari Amerika Selatan untuk bekerja dalam industri seks atau perikanan.

Protokol Perdagangan Orang PBB, melengkapi Konvensi PBB mendefinisikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai:

“Rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang-orang, dengan ancaman atau tindakan kekerasan atau bentuk paksaan lainnya, dengan penculikan, pemalsuan,penipuan, atau dengan penyalahgunaan kekuasaan pada posisi yang lebih lemah atau dengan menerima bayaran atau keuntungan lainnya agar memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lain, demi tujuan eksploitasi.”

Sebagian besar dari korban perdagangan lintas batas adalah migran perempuan yang diperdagangkan melalui jalur-jalur rekrutmen tenaga kerja. Penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban TPPO memiliki dampak buruk terhadap kemampuan mereka untuk memulai awal yang baru dan dalam menjalani kehidupan sosial dan ekonomi yang stabil.

IOM menuliskan seringkali korban menjadi subyek stigmatisasi di dalam lingkaran sosial mereka sendiri, sehingga banyak dari mereka yang tetap rentan, dengan resiko semakin dilecehkan dan/atau diperdagangkan kembali.

Maka IOM bersama sejumlah organisasi di Indonesia misalnya kemudian melakukan pencegahan perdagangan orang melalui kegiatan peningkatan kesadaran dan pemantauan rekrutment tenaga kerja, melindungi korban perdagangan orang melalui bantuan langsung pada korban serta pengembangan kapasitas institusional dari aktor pemerintah dan non-pemerintah, melakukan penguatan sistem peradilan Indonesia dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum serta memperbaiki akses keadilan bagi para korban perdagangan orang.


Sumber:
1. http://www.franciscansisters-fcjm.org/index.php/id/join-us-id-id-5/partisipasi
2. https://indonesia.iom.int/id/aktivitas-kami/pemberantasan-perdagangan-manusia

(Foto: Ilustrasi/ Pixabay.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.