Penelitian HRW tentang LGBT: Kebencian dan Permainan Politik Hancurkan Hidup Kami
Luviana – www.konde.co
Jakarta, konde.co - Human Rights Watch (HRW), Kamis 11 Agustus 2016 kemarin meluncurkan sebuah penelitian tentang kondisi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Penelitian ini secara garis besar menyebutkan bahwa permainan politik yang terjadi di Indonesia sudah menghancurkan keberadaan LGBT. Mereka dalam posisi terancam, terdiskriminasi, dan selalu diserang.
Human Rights Watch melakukan penelitian untuk laporan ini antara September 2015 dan Juni 2016, termasuk wawancara mendalam dengan 70 orang LGBT dan aktivis hak asasi manusia di Jakarta, Yogyakarta, beberapa kota di Sulawesi Selatan, di Sumatera dan Aceh. Juga termasuk wawancara dengan 17 waria (atau perempuan transjender), delapan laki-laki transjender, 13 lesbian, dan satu laki-laki biseksual:
Pernyataan Kebencian itu Berasal dari Pemerintah
Sejak awal Januari 2016, serangkaian pernyataan publik anti-LGBT telah dilakukan pejabat pemerintah dan berkembang menjadi ancaman dan kebencian terhadap LGBT Indonesia, baik yang dinyatakan oleh komisi Negara, kelompok Ormas agama, dan organisasi keagamaan arus utama.
Di tahun 2016 ungkapan ini pertamakali dilontarkan Pada 24 Januari 2016 oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang akan melarang organisasi mahasiswa LGBT di kampus-kampus universitas. Belakangan dia menarik kembali peryataannya di Twitter—namun sudah agak terlambat. Dalam beberapa minggu, pernyataan-pernyataan anti-LGBT, mulai dari yang tidak masuk akal hingga ke pewahyuan akan bencana, ramai mewarnai media-media di Indonesia.
Kedua, dalam sebuah seminar kesehatan ibu hamil, seorang walikota mengingatkan ibu-ibu muda untuk berhenti makan mie instan. Menurut dia, para ibu harus memberikan waktu dan perhatian untuk memasak makanan bernutrisi untuk anak, bukan memberi makanan instan. Karena itu, menurut dia, tak heran jika saat ini banyak LGBT.
Selain itu, Menteri Pertahanan melabeli aktivisme hak-hak LGBT sebagai proxy war terhadap bangsa Indonesia yang dipimpin oleh orang asing,dan perang itu lebih berbahaya dari bom nuklir: ”Itu bahaya karena kita tak bisa melihat siapa musuh kita, tahu-tahu dicuci otaknya. “
Tindakan lain datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak memperbolehkan LGBT tampil di layar radio dan televisi di Indonesia. Tindakan ini telah membunuh kebebasan berekspresi di Indonesia dan melakukan diskriminasi terhadap LGBT.
Pada 1 Febuari 2016, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang seharusnya berdedikasi untuk melindungi hak asasi manusia, mengeluarkan pernyataan keras yang secara ketat melarang “penyebaran propaganda LGBT atau informasi [tentang isu LGBT] kepada anak-anak atau mereka yang di bawah umur.”
Human Rights Watch menyebutkan bahwa pernyataan KPAI tak hanya mencampuradukkan antara fakta informasi dasar tentang gender dan seksualitas dengan “propaganda” namun juga mengklaim bahwa pelarangan itu berdasar pada ketentuan hukum pidana Indonesia yang melarang pelecehan seksual terhadap anak-anak, secara pandir dan berbahaya menyamakan pemberian informasi sosial yang sangat penting kepada kaum muda dengan tindakan perkosaan dan tindakan kriminal lainnya
Kebencian Lain: dari Ormas Agama dan Organisasi Keagamaan Arus Utama
Tindakan lain juga dilakukan kelompok Ormas agama yang menyerang dan mengancam LGBT juga sejumlah pemerintah daerah misalnya di Aceh, Para pejabat Aceh secara terbuka memicu sentimen anti-LGBT, dengan menyebut orang LGBT sebagai “ancaman” yang “menyusup” kedalam provinsi ini.
Contoh paling gamblang tentang kegagalan negara dalam melindungi hak warga untuk berserikat dan berkumpul adalah ketika kongres Asosiasi Lesbian dan Gay (ILGA) tahun 2010 di Surabaya yang dibubarkan oleh polisi di bawah tekanan kelompok Ormas yang mengatasnamakan agama.
Di tahun yang sama, kelompok-kelompok Ormas yang mengatasnamakan agama mengancam akan membakar tempat dilaksanakannya Festival Film Q!, sebuah film LGBT yang diadakan di Jakarta.Dalam insiden penting, lainnya pada Mei 2012 kelompok Ormas yang mengatasnamakan agama menggagalkan dan mengancam kehadiran seorang penulis dari Kanada, Ir.Irshad Manji.
Di Yogyakarta di bulan yang sama, peluncuran buku Irshad Manji terpaksa dihentikan kelompok Ormas agama di Indonesia yang menyerang acara tersebut yang membuat sejumlah hadirin terluka
Aksi lain yaitu aksi solidaritas untuk kelompok LGBT dari para aktivis di Jogjakarta pada 23 februari 2013 yang diakhiri dengan ancaman dan serangan dari Ormas agama. Juga sejumlah pemutaran film berjudul “Senyap”.
Hal lain yaitu banyaknya kotbah-kotbah kebencian yang disebarkan oleh sejumlah imam agama. Juga penutupan pesantren waria dan transgender di Yogyakarta yang terjadi pada Februari 2016.
Dalam setiap insiden ini, yang oleh kelompok garis keras secara publik diklaim sebagai kemenangan agama dan bangsa, selalu terdapat dukungan diam-diam—baik melalui tindakan dan pengabaian—dari pemerintah Indonesia dan organisasi keagamaan arus utama.Sejak itulah ruang publik seperti menjadi ruang ancaman bagi kelompok LGBT.
Retorika Kebencian yang Menjalar ke Rumah
Dampak retorika anti-LGBT dari pejabat pemerintah sangat besar bagi sebagai individu. Retorika anti LGBT merupakan langkah mundur yang sangat besar, peningkatan retorika anti-LGBT akan menyebabkan semua kebencian dari pemerintah ini, para orang tua mulai berpikir tentangnya dan menjadi curiga bila anak-anak mereka tampak sedikit berbeda.
Langkah ke Depan untuk Pemerintah
HRW menuliskan bahwa pihak pihak tersebut telah melakukan pelanggaran kebebasan individu atas kebebasan mendapatkan informasi, berpendapat dan berekspresi. Padahal yang dilakukan adalah sebagai manusia, LGBT harus mendapatkan perlindungan dan keamanan dari ancaman dan serangan.
Langkah ke depan membutuhkan kepemimpinan dari pemerintah Indonesia. Alih-alih menghujat kaum LGBT, pejabat pemerintah harus membuat kebijakan publik untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari kekerasan dan diskriminasi. Keputusan-keputusan komisi-komisi negara yang diambil berdasarkan informasi yang salah, harus dibatalkan. Dan pemerintah harus berkomitmen untuk melindungi pertemuan aktivis-aktivis hak asasi manusia LGBT, termasuk meminta pertanggungjawaban aparat keamanan pada saat mereka lalai menjalan kan tugasnya ketika menghadapi ancaman dari Ormas agama.
Selanjutnya pemerintah harus melindungi individu dari kekerasan homophobia dan transphopia. Melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Menjamin kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai untuk semua orang LGBT.
Pakta yang relevan termasuk Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC)
Post a Comment