Refleksi Hari Anti Kekerasan: Apa yang Dialami Para Perempuan Indonesia?
Luviana- www.konde.co
Jakarta, Konde.co - Peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan setiap tanggal 25 November tak pernah lepas dari perjuangan Mirabal bersaudara, aktivis perempuan Amerika Latin yang dibunuh dengan sangat keji. Gerakan Mirabal bersaudara ini merupakan perlawanan terhadap rezim diktator Rafael Trujllo (1930-1961) yang menebarkan rasa takut di antara rakyat Republik Dominika kala itu. PBB kemudian menetapkan tanggal di hari Mirabal dibunuh sebagai hari anti kekerasan terhadap perempuan sedunia.
Lalu apa yang dialami para perempuan di masa sekarang?. Di Indonesia, pemetaan yang dilakukan puluhan lembaga yang tergabung dalam joint task force menunjukkan bahwa para perempuan masih mengalami kekerasan: fisik, psikis, ekonomi dan seksual. Pemetaan ini dipaparkan dalam konferensi peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di Komnas Perempuan Jakarta, pada 24 November 2016 lalu.
Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2016, mencatat jumlah kasus KTP 2015 sebesar 321.752, bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama (PA-BADILAG) sejumlah 305.535 kasus, dan dari lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217 kasus. Terpisah dari jumlah tersebut, ada sejumlah 1.099 kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) yang sengaja didirikan Komnas Perempuan untuk menerima dan merujuk pengaduan korban yang datang langsung maupun yang masuk lewat surat dan surat elektronik.
Kekerasan Seksual pada Perempuan
Berdasarkan jumlah kasus sebesar 321.752 tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal. Sejumlah 305.535 kasus berasal dari data unduh PA-BADILAG dicatat dalam kekerasan yang terjadi di ranah KDRT/RP. Sementara dari 16.217 kasus yang masukdari lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, kekerasan yang terjadi di ranah KDRT/RP tercatat 69% atau 11.207 kasus.Sebanyak 11.207 kasus di ranah KDRT/RP, 60% atau 6.725 kasus berupa kekerasan terhadap istri, 24% atau 2.734 kasus kekerasan dalam pacaran, dan 8% atau 930 kasuskekerasan terhadap anak perempuan.
Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dalam ranah KDRT/RP, kekerasan fisik menempati peringkat pertama dengan persentase 38% atau 4.304 kasus, diikuti dengan kekerasan seksual 30% atau 3.325 kasus, kekerasan psikis 23% atau 2.607, dan ekonomi 9% atau 971 kasus.Berbeda dari CATAHU tahun lalu (data 2014) dimana kekerasan seksual menempati peringkat ketiga, di tahun ini naik kekerasan seksual naik di peringkat kedua. Bentukkekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan 72% atau 2.399 kasus, pencabulan 18% atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5% atau 166 kasus.
Sebanyak 5.002 kasus (31%) terjadi di ranah komunitas. Ranah komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah atau pun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan (bukan untuk kasus PRT), tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.Pada tahun 2015 sama seperti tahun 2014, kekerasan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%). Jenis kekerasan seksual di komunitas tertinggi adalah: perkosaan (1.657 kasus), lalu pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus).
Angka-angka tersebut di atas belum menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum tercatat dan dicatatkan. Jika diilustrasikan, kekerasan terhadap perempuan bagaikan fenomena gunung es. Hanya sebagian kecil saja yang muncul ke permukaan, yang dilaporkan.
Kekerasan seksual sedang menjadi sorotan oleh masyarakat luas pada masa-masa 3 tahun belakangan ini. Salah satu fakta yang terlihat pada paparan di atas, CATAHU 2015 menyebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling sering ditemukan dalam ranah komunitas. Hal ini juga ditemukan pada CATAHU 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa belum ada tindakan komprensif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual kepada perempuan.
Perempuan Membutuhkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dari pengalaman di lapangan dan kajian kertas kebijakan, terdapat fakta bahwa belum ada bentuk perundang-undangan yang mengatur kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya, secara komprehensif. Maka kini organisasi masyarakat sipil tengah memperjuangkan Rancangan Undang-UndangPenghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). RUU P-KS dianggap sebagai terobosan karena tidak hanya mencakup penghukuman kepada pelaku kekerasan seksual tapi juga mencakup usaha-usaha pencegahan yang komprehensif, penanganan pidana, rehabilitasi pelaku dan pemulihan bagi korban.
Dukungan terhadap keberadaan RUU P-KS ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang sangat serius serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dan oleh karenanya harus diatur secara komperhensif dalam sistem hukum Indonesia. Padahal, peristiwa kekerasan seksual terus menerus terjadi. Bentuk kekerasan seksual semakin meluas, menyerang setiap orang terutama kepada anak dan perempuan dalam segala usia.
Penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban dan keluarganya sangat berat. Dari pengalaman para korban, keluarga dan pendamping korban, ditemukan bahwa korban sangat sulit mengakses layanan medis, psikologis, bantuan hukum, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sebaliknya mereka justru sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan stigma, seperti dikeluarkan dari sekolah dan tempat kerja mereka, dikucilkan masyarakat, dan dikawinkan dengan pelaku (Forum Pengada Layanan, 2015).
Dengan demikian maka telah terjadi ketidaklengkapan hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini membuktikan diperlukan suatu pembaharuan hukum yang diwujudkan secara menyeluruh, yang meliputi antara lain: pengaturan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual; bentuk-bentuk kekerasan seksual; hak korban, termasuk pemulihan; hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual, termasuk tentang pembuktian; pemantauan penghapusan kekerasan seksual; dan pemidanaan. Selain itu yang terpenting dilakukan adalah bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu membentuk sistem baru yang lebih melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa datang.
Kekerasan pada Buruh, PRT, Kelompok Miskin dan LBT
Selain kekerasan seksual, terdapat kekerasan fisik dan psikis yang banyak menimpa kelompok Lesbian, Biseksual dan Transgender (LBT). LBT di Indonesia mengalami kekerasan baik secara fisik dan psikis, dari pembubaran setiap acara yang diadakan LBT oleh polisi hingga stigma negatif yang dilekatkan pada mereka.
Selain mengalami kekerasan seksual dan psikis, para perempuan di Indonesia juga mengalami kekerasan ekonomi dan fisik. Secara ekonomi banyak buruh perempuan yang tak mendapatkan gaji dan fasilitas kerja yang sama dengan buruh rekannya laki-laki.
Selain itu para buruh perempuan di pabrik misalnya juga mengalami kekerasan fisik seperti ditendang, dipukul dll. Data yang dihimpun Pokja Buruh Perempuan menyebutkan bahwa buruh perempuan sering Diancam / diintimidasi dengan kata-kata yang kata- kata kasar ataupun kata -kata yang menakut-nakuti, dimaki - maki, dihina. Ancaman, makian dan hinaan ini sangat beragam isiannya, dapat menjurus pada tingkat pendidikan, kemampuan ekonomi, peran kerja, dan lain-lain. Hal lain ada pelanggaran maternitas seperti keguguran di tempat kerja belum dianggap sebagai kecelakaan kerja, tidak disediakannya fasilitas khusus bagi ibu hamil, tidak tersedianya ruang laktasi, tidak diberikannya cuti dan tunjangan pada buruh yang hamil ataupun melahirkan.
Hal yang sama juga menimpa para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang hingga kini masihmemperjuangkan RUU Pekerja Rumah Tangga. PRT di Indonesia mengalami kekerasan ekonomi karena tidak mendapatkan jaminan yang memadai dalam bekerja, tidak ada kontrak kerja, hari libur, cuti dan jaminan sosial. Padahal PRT bekerja sama seperti para buruh lainnya. Kasus yang dialami buruh migran perempuan tak jauh beda, mereka mengalami hukuman mati, kasus trafficking, hilang kontak, kekerasan fisik dan seksual, tidak diperbolehkan pulang oleh majikan, menghadapi tuntutan hukum di negara lain, terlantar, pembatasan hak komunikasi, penahanan paspor, pembatasan waktu beribadah.
Kasus lainnya juga menimpa para perempuan yang mengalami penggusuran paksa. Perempuan korban penggusuran mengalami kekerasan berbasis gender. Hal ini telah terlihat dari kekerasan yang diperlihatkan aparat yang membawa dampak psikologis yang besar bagi perempuan.
Kasus lain yang menjerat perempuan adalah maraknya perempuan yang terjerat UU Informasi, Transaksi, Elektronik atau UU ITE Nomer 11/2008. Sejumlah perempuan harus dipenjara ketika menulis dan melakukan kritik.
Pemerintah Belum Menjamin Rasa Aman
Dari sejumlah kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia belum menjamin rasa aman untuk perempuan. Maka di hari anti kekerasan terhadap perempuan sedunia, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Joint Task Force yaitu antaralain Tim Komunikasi KOMNAS Perempuan, LAPPAN, KPKPST, Yayasan PUPA, Sanggar Suara Perempuan SoE, WCC Mawar Balqis, Yayasan Lambu Ina, Yayasan PULIH, Yayasan Embun Pelangi, eLSPA, Kelompok Perlindungan Anak Desa, Swara Parangpuan, Posko Komunitas Desa Pungkol dan Arakan, PAMFLET, LRC KJ HAM, Change.org, Cahaya Perempuan WCC, Sahabat Perempuan dan Anak (SAPUAN), Konde.co, MAPPI FH UI, Aliansi Remaja Independen, Magdalene.co, Majalah Kawanku, Sorge Magazine, perEMPUan, Sarmahita, LENTERA ID, IPPNU, LBH APIK, Aliansi Jurnalis Independen, Sisterhood Gigs, Campaign.com, Jakarta Feminist Discussion Group, Indonesia Feminist, Ardhanary Institute, Holla Back, Solidaritas Perempuan, One Billion Rising, Aliansi Laki-Laki Baru, helpnona.com, Centra Mitra Muda, Gerkatin, Jaringan Muda Lawan Kekerasan Seksual, Forum Pengada Layanan menyatakan sikap, yaitu: meminta pemerintah untuk memberikan jaminan rasa aman bagi perempuan dengan mendukung peraturan dan perundang-undangan yang berperspektif perempuan.
Selain itu mendesak Pemerintah karena telah membiarkan pelanggaran-pelanggaran, kekerasan, diskriminasi terjadi pada buruh perempuan dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan selanjutnya menuntut Pemerintah menghormati CEDAW (Convention of the ellimination of all forms of discrimination againts Women) serta semua Undang-Undang dan ratifikasi yang terimplementasi dalam gerakan non-diskriminasi dan non kekerarasan.
Yang terakhir, mendesak MPR/DPR mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Post a Comment