Hari Ini Yusniar, Besok Siapa?
Luviana – www.konde.co
Siang besok, 9 November 2016 Yusniar kembali disidang. Kasusnya sudah masuk dalam tahap pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum Yusniar. Besok adalah sidang kedua.
Yusniar adalah seorang ibu rumah tangga di Makassar yang didakwa mencemarkan nama baik Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto, Makassar. Yusniar kemudian terjerat dalam pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3.
Hari ini pembelaan terhadap Yusniar mulai banyak berdatangan di sosial media. Di Makassar Yusniar kemudian mendapatkan dukungan dari LBH Makassar, Safenet Makassar, LBH Apik Makassar dan banyak organisasi masyarakat lain.
Siapakah Yusniar dan mengapa perempuan ibu rumah tangga ini lalu menjadi terdakwa UU Pencemaran nama baik anggota DPRD disana?
Yusniar dan Dakwaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ibu Yusniar ini bermula dari kisruh rebutan warisan. Perebutan warisan ini sudah berlangsung lama, dan awal tahun ini mulai memanas. Pihak yang bersengketa menyewa ratusan orang untuk merusak rumah yang ditempati ibu Yusniar dan keluarganya.
Aksi perusakan ini terjadi pada 13 Maret 2016 dan berusaha merusak rumah yang ditempati ibu Yusniar.
Di antara yang merusak, ada seseorang yang berteriak, “Saya anggota DPRD! Saya pengacara!.”
Laki-laki inilah yang belakangan diketahui bernama Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kab. Jeneponto. Sudirman Sijaya memang memiliki hubungan kerabat dengan yang bersengketa, namun warga dan Ibu Yusniar sendiri tidak tahu siapa dia. Aksi itu tidak berlangsung lama karena dicegah polisi dari Polres Tamalate.
Pada tanggal 14 Maret 2016, Yusniar kemudian mengunggah status di Facebook-nya:
“Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR t*lo, Pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..”
Sebenarnya, antara Yusniar dan Sudirman Sijaya tidak berteman di Facebook. Namun status yang dibuat ibu Yusniar itu kemudian di-capture sama seseorang yang kemudian meneruskannya ke Sudirman Sijaya.
Pada 15 Maret 2016, Sudirman Sijaya resmi melaporkan ibu Yusniar ke polres Tamalate atas tuduhan pencemaran nama baik. Yusniar kemudian dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Lalu pada 24 Oktober 2016 lalu ibu Yusniar resmi ditahan kejaksaan dan ia menjadi terdakwa dalam sidang yang dilakukan sejak November 2016.
Sekarang Yusniar, Besok Siapa?
Apa yang terjadi pada ibu Yusniar menambah panjang daftar korban undang-undang no.11 tahun 2008 atau yang lebih beken disebut UU ITE. Dari data yang dirilis oleh SAFENET terlihat bahwa sebagian besar pelapor yang menggunakan UU ITE berasal dari kalangan pejabat publik atau aparatur pemerintah.
Prosentasenya mencapai angka 50%, dari angka itu 40%-nya adalah pejabat negara seperti gubernur, walikota dan bupati. Mengikut di belakangnya dengan angka 14% adalah anggota DPRD/DPRD serta hakim dan jaksa.
Dalam kasus Yusniar, terlihat jelas ketidakseimbangan kuasa tersebut. Pertama, Yusniar hanyalah seorang warga biasa dan ibu rumah tangga sementara Sudirman Sijaya yang melaporkannya adalah seorang anggota DPRD yang tentu saja mempunyai kuasa lebih.
Kedua, dalam status sosial Yusniar juga kalah. Dia tinggal di sebuah rumah panggung sederhana bersama dua keluarga lainnya. Mereka hidup berdempet di rumah yang sempit. Berbeda dengan Sudirman Sijaya yang bisa kita tebak kehidupannya sebagai seorang anggota DPRD.
Ketiga, Yusniar adalah seorang perempuan yang dalam status sosial kadang masih dianggap sebagai warga negara kelas dua dengan kekuasaan yang terbatas. Jadi tiga alasan itu sepertinya sudah lengkap untuk menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak berimbang.
UU ITE utamanya pasal 27 ayat 3 memang sudah lama dikritisi oleh banyak pihak karena dianggap sebagai pasal karet. Undang-undang ini memang baru saja mengalami revisi yang disahkan oleh DPR yang bekerjasama dengan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 27 November 2016. Namun, revisi UU ITE ini masih dianggap sebagai revisi setengah hati.
Desakan untuk mengapuskan pasal 27 ayat 3 UU ITE ternyata tidak diwujudkan, pasal tersebut hanya mengalami penurunan jumlah ancaman penjara. Dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan dari denda Rp.1 miliar menjadi Rp.750 juta.
Meski revisi ini juga memasukkan beberapa penjelasan mendetail tentang bagaimana penjelasan atas pidana pencemaran nama baik seperti yang termaktub di pasal 27 ayat 3 UU ITE, namun beberapa aktivis dan pengamat mengaku masih pesimis. Bagaimanapun menurut mereka, UU ITE utamanya pasal 27 ayat 3 masih dianggap rawan disalahgunakan oleh para pejabat atau penguasa yang memang ingin membungkam warga dan menjaga kuasanya.
Disadur dari beberapa sumber:
http://id.safenetvoice.org/2016/11/kasus-yusniar/
http://daenggassing.com/internet/yusniar-korban-uu-ite/
http://id.safenetvoice.org/2016/11/yusniar-dan-kuasa-yang-tak-berimbang/
(Foto: Upi Asmaradhana)
Post a Comment