Perempuan dan Dampak Konsumsi Rokok
Luviana – www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Apa dampak rokok terutama bagi perempuan dan anak-anak?. Jumlah perokok di Indonesia terutama perokok anak kian meningkat dari tahun ke tahun. Anak-anak kini justru dijadikan target pasar industri rokok. Selain itu masih marak pemandangan dimana perempuan bahkan yang tengah hamil juga dikepung oleh asap rokok baik di dalam rumah, ruang publik dan transportasi publik.
Di Hari Kesehatan Nasional jatuh pada tanggal 12 November 2016 lalu, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau atau JP3T melihat bahwa pemerintah Indonesia masih lemah dalam pengaturan dan atau penegakkan aturan pengendalian (konsumsi) rokok. Padahal pemerintah harus paham pentingnya melindungi segenap elemen bangsa, terutama perempuan dan anak-anak dari dampak konsumsi dan asap rokok yang jelas-jelas merusak kesehatan generasi muda bangsa, dan membuat anggaran pemerintah untuk kesehatan menjadi kian membengkak.
“JP3T sangat prihatin, kampanye hidup sehat bebas asap rokok terpinggirkan di tengah maraknya iklan industri rokok baik di media cetak, TV dan media luar ruang, bahkan sudah sampai menyentuh di dekat sekolah-sekolah”, ujar Evie Permata Sari, Media Officer JP3T.
Indonesia memang sudah memiliki PP 109/2012 yang mengatur tentang konsumsi dan peredaran rokok. Dari sana dibuat turunan berbagai aturan untuk mengendalikan rokok. Tetapi sifatnya sporadis dan tidak konsisten dengan tujuannya.
“Sebagai contoh, kami menghargai upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, sehingga harga rokokpun naik. Sayangnya, kenaikkan harga yang tidak signifikan ini tidak membantu upaya pengendalian konsumsi rokok. Kenaikan cukai rokok yang kecil ini juga tidak sebanding dengan biaya dan kerugian negara akibat penyakit yang diderita warganya,” ujar Evie Permata Sari.
Karenanya JP3T terus mengingatkan pemerintah beserta seluruh elemen negara agar sebagai negara yang beradab untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Dunia atau yang kerap disebut dengan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC adalah kerangka aturan yang komprehensif yang sudah teruji dapat mengendalikan dampak buruk rokok.
Kampanye Dampak Buruk Rokok
Apa saja yang bisa dilakukan untuk kampanye dampak buruk rokok terutama untuk perempuan dan anak-anak?
Evie Permata Sari menyatakan bahwa, yang pertama yang harus dilakukan yaitu:
1. Menerapkan kawasan tanpa rokok di seluruh area publik dan transportasi publik.
2. Yang kedua, melarang segala bentuk iklan rokok di seluruh jenis media dan bentuk promosi lainnya seperti olah raga maupun beasiswa.
3. Selanjutnya menaikkan harga rokok melalui cukai rokok setinggi-tingginya sehingga tidak terjangkau kalangan miskin dan anak/remaja.
4.Melarang keras untuk menjual rokok pada anak dan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Image Industri Rokok
Evie Permata Sari menyatakan bahwa ketidakhadiran negara dalam mencegah dampak rokok bagi kesehatan mengakibatkan terjadinya intepretasi yang keliru tentang konsumsi rokok, anak-anak berpikir mereka bisa menjadi lebih percaya diri, ‘macho’, smart dan kreatif.
Industri rokok sukses membangun persepsi dan anak-anak menjadi korban manipulasi iklan karena mereka berpikir rokok tidak berbahaya bagi kesehatan. Industri rokok dengan sadar membangun image positif dengan sadar berinvestasi atas pemberian beasiswa, agar kelak penerima beasiswa, yaitu murid teladan akan menjadi duta merek rokoknya dan sangat mungkin menjadi costumer setia mereka di kemudian hari.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas maka kepada pemerintah JP3T, jaringan terdiri dari sejumlah organisasi antaralain: Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia), KEPPAK PEREMPUAN (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) dan Rindang Banua memberikan rekomendasi agar pemerintah segera mengaksesi FCTC dan secara tegas menerapkan prinsip-prinsip di dalamnya seperti: kawasan bebas asap rokok, larangan segala bentuk iklan, menaikkan harga rokok melalui cukai yang tinggi, melarang keras penjualan rokok pada anak-anak dan lain-lain.
Selanjutnya negara harus mengkampanyekan untuk berhenti merokok dan menyediakan layanan rehabilitasi perokok secara gratis. Selanjutnya melakukan sosialisasi terus menerus tentang dampak rokok khususnya bagi perempuan dan anak. Menetapkan bahwa merokok di dalam rumah adalah salah satu bentuk kekerasan rumah tangga. Mengkampanyekan rumah bebas asap rokok guna melindungi perempuan dan anak dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Post a Comment