Cukup Sudah, Hentikan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia
Estu Fanani, www.konde.co
Jakarta, Konde.co- Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah perkawinan anak. Tingginya angka perkawinan anak dan dampak yang menyertainya menjadi kepedulian dari banyak pihak sejak lama.
Jakarta, Konde.co- Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah perkawinan anak. Tingginya angka perkawinan anak dan dampak yang menyertainya menjadi kepedulian dari banyak pihak sejak lama.
Berdasarkan data dari World Fertility Policies UN, pada tahun 2011, Indonesia saat ini berada di urutan 37 dari 73 negara pada kasus kawin pertama dalam usia muda, dan menempati peringkat tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Data ini menunjukkan bahwa rentannya kehidupan perempuan saat ni karena kekerasan itu bisa terjadi di mana saja dan siapapun bisa menjadi korban atau pelaku.
Kepercayaan dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat serta ekonomi menjadi beberapa alasan yang mendasari perkawinan anak masih terjadi. Selain itu, peraturan atau hukum nasional di Indonesia masih belum harmonis, artinya, peraturan yang satu belum sesuai dengan peraturan lainnya. Salah satunya terkait umur minimum kawin bagi perempuan, di Pasal 7 UU No.1/1974 bahwa batas minimum usia kawin bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Padahal di UU No.35/2014 Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah setia orang yang berusia di bawah 18 tahun dan di Pasal 26 menyebutkan bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Hal ini disampaikan oleh para narasumber dalam Dialog Publik Penghapusan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia sekaligus launching duta stop perkawinan anak Melati Putri dan pengumuman pemenang poster yang dilaksanakan oleh Kalyanamitra di Jakarta (28/11).
Padahal di UU No.35/2014 Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah setia orang yang berusia di bawah 18 tahun dan di Pasal 26 menyebutkan bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Hal ini disampaikan oleh para narasumber dalam Dialog Publik Penghapusan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia sekaligus launching duta stop perkawinan anak Melati Putri dan pengumuman pemenang poster yang dilaksanakan oleh Kalyanamitra di Jakarta (28/11).
Dari Penyadaran Masyarakat Hingga Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Upaya masyarakat sipil dalam rangka menghapuskan perkawinan anak sudah dilakukan sejak tahun 1980an, namun penurunan angka perkawinan anak belum terjadi secara signifikan. Kajian hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk usulan perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan, penyadaran masyarakat akan dampak perkawinan di usia anak pada kesehatan reproduksi seksual dan termasuk pada perkembangan jiwa anak terus dilakukan.
Zumrotin, ketua Yayasan Kesehatan Perempuan menyampaikan bahwa respon dari pemerintah sangat lamban terhadap usulan perubahan UU Perkawinan, termasuk ketika dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kementerian Agama yang menjadi leading sector bagi UU Perkawinan tidak meresponnya. Dalam hal ini, sangat dibutuhkan kemauan politik (political will) dari Pemerintah dan DPR untuk mengubah UU Perkawinan.
Namun inisiatif daerah mulai bermunculan untuk mencegah perkawinan anak diwilayahnya, seperti yang terjadi di Bondowoso, Gunungkidul, Situbondo. Zumrotin menambahkan bahwa apa yang muncul di kabupaten/kota adalah karena niat baik dan keberanian dari pimpinan kabupaten/kota karena melihat kondisi riil di masyarakatnya. Sehingga, kemudian lahirlah peraturan daerah, peraturan gubernur hingga peraturan desa guna mencegah perkawinan anak.
Keterbukaan Sekolah terhadap Pendidikan Seksual dan Kesehatan Reproduksi
Anak mempunyai beberapa lingkungan yang mempengaruhi secara positif maupun negatif, yakni keluarga, masyarakat dan sekolah. Terkait dengan penghapusan perkawinan anak, sekolah menjadi salah satu pihak yang penting untuk dirangkul dan dilibatkan. Apa yang dilakukan oleh SMP 139 Jakarta Timur bisa menjadi contoh bagi sekolah lain. Dengan membuka diri pada perlunya pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi bagi murid atau anak didiknya, SMP 139 ini berhasil mengubah perilaku anak muridnya yang sedang dalam masa perkembangan psikologis dan seksual yang diwujudkan dengan rasa ingin tahu yang besar terhadap banyak hal terutama seksual. Pihak sekolah kemudian memasukkan materi pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi ke dalam mata pelajaran Narkoba dan Pergaulan Bebas.
Wulan, guru BK SMP 139 menjelaskan bahwa pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi ini penting diberikan sebelum SMP. Jika materi tersebut diberikan di SMP, agak terlambat karena anak SMP biasanya sudah sangat besar rasa ingin tahunya dan jika terjadi sesuatu dalam pergaulan mereka akan berdampak jangka panjang. Awalnya materi pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi di SMP 139 diberikan di kelas 8, namun kemudian berubah dan diberikan di kelas 7. Semakin muda usia anak diperikan pemahaman tentang seksual dan kesehatan reproduksi, maka dia akan semakin hati-hati karena mengetahui akan ada resiko yang diterimanya jika melakukan pergaulan bebas. Keberanian Eva dan Anak Perempuan Lain dalam Menolak Perkawinan Anak
Banyak sudah anak-anak yang terenggut masa bermain dan belajarnya karena perkawinan. Perkawinan anak ini berbanding lurus dengan angka kematian ibu dan juga gizi buruk. Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu di Indonesia sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup, di mana 82 persennya terjadi pada persalinan ibu berusia muda yakni 14-20 tahun. Perkawinan anak juga mempengaruhi kesempatan menikmati pendidikan semakin kecil. Berdasar data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia di tahun 2015, Indonesia peringkat kedua teratas di Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Dan diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.
Dari data tersebut di atas, perkawinan anak merupakan persoalan lintas sektor dan perlu penanganan bersama secara komprehensif melibatkan semua pihak termasuk anak dan keluarga. Hal tersebut terangkum dalam Dialog Publik yang diadakan Kalyanamitra pada Senin, 28 November 2016 lalu. Salah satu narasumber yakni Antarini Pratiwi menceritakan kisah seorang anak perempuan bernama Eva yang berasal dari salah satu dusun di Situbondo. Di dusun tersebut, dari sekian jumlah anak perempuan, hanya Eva seorang yang melanjutkan sekolahnya ke SMP. Sedangkan teman-temannya tidak melanjutkan sekolah karena alasan ekonomi atau karena kemudian dinikahkan oleh orang tuanya. Eva mempunyai kemauan yang kuat untuk bisa menempuh pendidikan dan menularkan pengetahuan yang didapatnya di SMP kepada teman-temannya.
Dari sekitar 15 anak yang belajar bersama dengan Eva, kemudian jauh berkurang menjadi hanya tinggal 7 orang karena alasan mengurus anak, bekerja di rumah dan lain sebagainya. Mengapa Eva bisa meneruskan sekolahnya? Karena orang tua Eva menginginkan anaknya bisa sekolah dan tidak mengulangi kesalahan atau bernasib sama dengan orang tuanya. Dan Eva sendiri berkeinginan untuk maju dan mempunyai pengetahuan, sehingga ia bisa mandiri dan maju dengan pengetahuan dan kemampuan yang ia miliki tersebut.
Anak Sebagai Aktor PerubahanDari sekitar 15 anak yang belajar bersama dengan Eva, kemudian jauh berkurang menjadi hanya tinggal 7 orang karena alasan mengurus anak, bekerja di rumah dan lain sebagainya. Mengapa Eva bisa meneruskan sekolahnya? Karena orang tua Eva menginginkan anaknya bisa sekolah dan tidak mengulangi kesalahan atau bernasib sama dengan orang tuanya. Dan Eva sendiri berkeinginan untuk maju dan mempunyai pengetahuan, sehingga ia bisa mandiri dan maju dengan pengetahuan dan kemampuan yang ia miliki tersebut.
Nayla, seorang siswi SMP yang menjadi salah satu narasumber dalam dialog publik tersebut mengungkapkan bahwa dukungan sekolah dan keluarga sangat dibutuhkan oleh anak-anak dalam menghadapi perkawinan anak. Apalagi jika melihat dampak yang luas dari perkawinan anak tersebut. Remaja sebaiknya bisa membedakan mana yang baik dan buruk bagi dirinya. Remaja bisa membela haknya untuk bisa terus bermimpi tanpa ketakutan menghadapi perkawinan anak, karena masa depan anak ada di tangan anak, bukan yang lain.
Antarini menambahkan bahwa ia berkeyakinan kalau anak dapat menjadi aktor untuk mengubah hidupnya sendiri. Sehingga dalam upaya penghapusan perkawinan anak ini, perlu pelibatan dan partisipasi aktif dari anak sesuai dengan kemampuannya. Dukungan dari orang tua juga penting bagi penurunan angka perkawinan anak. Sehingga para orang tua hendaknya berjuang bersama anak perempuannya untuk menolak perkawinan anak.
(Seminar Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia yang diadakan Kalyanamitra pada Senin, 28 November 2016 di Jakarta/ Foto: Estu Fanani)
(Seminar Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia yang diadakan Kalyanamitra pada Senin, 28 November 2016 di Jakarta/ Foto: Estu Fanani)
Post a Comment