Header Ads

Catatan tentang Diskriminasi Perempuan Indonesia dan Minimnya Respon Pemerintah

Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Bagaimana pelaksanaan Konvensi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia?

Hingga tahun 2016, Pemerintah Indonesia tidak lagi membuat laporan tentang diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia, sehingga komite CEDAW tidak dapat mereview perkembangan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia maupun menyusun rekomendasinya bagi Indonesia.

CEDAW lahir dari pengalaman diskriminasi perempuan di berbagai belahan dunia dan perjuangan panjang untuk membangun komitmen hak asasi perempuan. Konvensi ini menjabarkan tentang prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Sehingga Pemerintah Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi CEDAW, seharusnya menuliskan laporan tentang bagaimana pelaksanaan implementasi konvensi ini di Indonesia. Namun Pemerintah Indonesia, terakhir membuat laporan atas diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia pada tahun 2012 lalu, hingga hari ini, tidak ada lagi pelaporan CEDAW di Indonesia.

Tidak adanya laporan pemerintah Indonesia mengindikasikan bahwa pelaksanaan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan Indonesia berjalan sangat minim.

Komnas Perempuan kemudian memberikan beberapa catatan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia dalam peringatan Konvensi CEDAW pada Juli 2018 ini.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mencatat tentang kekerasan terhadap perempuan Indonesia yang terus berlangsung dan korban menemui kemandekan, minim respon dalam upaya penanganan maupun pemulihan diri dari dampak kekerasan yang mereka alami.

Dalam pembuatan peraturan, Komnas Perempuan juga mencatat hingga saat ini ada 421 kebijakan diskriminatif, yang ada di tingkat pusat dan daerah.

“Isu-isu kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di Aceh, hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain pemberlakukan qanun Hukum Jinayat dan qanun Hukum Acara Jinayat yang menempatkan perempuan rentan dikriminalisasi karena pemberlakukan pasal-pasal yang multi tafsir dan tidak berbasis perlindungan substantif pada perempuan.”

Yang ketiga, perkawinan anak hingga hari ini masih dikukuhkan oleh negara. Hal ini ditandai dengan ditolaknya Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan usia perkawinan usia anak dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

“Data yang dicatat Komnas Perempuan, jumlah perkawinan anak berjumlah 11.819 yang disahkan oleh negara melalui Pengadilan Agama dan diatur dalam UU 1tahun 1974. Berbagai kajian menunjukkan bahwa hamil dan menikah pada usia belia berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu melahirkan (AKI). Saat ini AKI Indonesia adalah 359/100.000 kelahiran hidup,” ujar Sri Nurherwati.

Hal lain, praktek-praktek membahayakan perempuan seperti pelukaan dan pemotongan genital (P2GP) masih terjadi di Indonesia.

Pemantauan Komnas Perempuan tahun 2017 di 10 wilayah, menunjukkan masih dilakukan baik tenaga medis maupun dukun. Komnas Perempuan menemukan bahwa alat praktik P2GP yang digunakan tenaga non-kesehatan ini beragam antar wilayah antara lain pisau kecil atau pisau lipat, gunting kuku, silet, koin berlubang hingga hanya menggunakan kunyit saja sebagai simbolisasi.

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny juga mencatat bahwa pada beberapa kasus, di beberapa wilayah ditemui adanya dampak yang signifikan membahayakan kesehatan reproduksi dan seksual perempuan seperti pendarahan, kematian dan tidak mengalami kepuasan dalam hubungan seksual.

“Bahkan, beberapa wilayah kajian ini mengeluarkan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Praktik P2GP.”

Hal lain, Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Catatan Komnas Perempuan atas UU ini antara lain, masih mengabaikan sektor pekerja rumah tangga migran yang selama ini mendominasi penempatan dan pada saat yang sama menghadapi kerentanan khusus dalam setiap setiap proses migrasi.

“Selanjutnya undang-undang ini juga masih memuat prasyarat izin suami/ orang tua yang berpotensi membatasi perempuan untuk menjadi pekerja migran dan membuka ruang penyalahgunaan. Lalu kerangka hak asasi manusia dan semangat perlindungan yang tertuang dalam sejumlah pasal dalam undang undang tersebut masih samar karena aturan turunannya,” ujar Adriana Venny.

Sehingga, pemerintah harus melakukan revisi kebijakan tentang perkawinan seperti menetapkan usia perkawinan sebagai 18 tahun untuk perempuan dan laki laki, menghapuskan praktek poligami, menghilangkan perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga, memberikan perlindungan untuk perempuan dalam perkawinan antar agama, menjamin hak waris yang setara bagi perempuan sebagai anak dan sebagai istri, antara lain melalui revisi UU No.1 tahun 1974.

Selanjutnya menghapus kebijakanyang diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia.Dan menjalankan Rekomendasi Umum no 26 tentang perempuan pekerja migran, negara pihak perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan peka gender untukkebijakan penempatan dan perlindungan migrasi, mendapatkan peluang kerja yang aman, menghapus larangan atau pembatasan yang diskriminatif berbasis jenis kelamin, usia, perkawinan, status kehamilan atau persalinan, termasuk menghapus ketentuan minta izin suami atau wali laki-laki untuk mendapatkan paspor atau untuk bepergian.


(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.