Header Ads

Pemetaan Kekerasan Perempuan Tahun 2016



Luviana- www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Bagaimana situasi dan kondisi penghapusan kekerasan terhadap perempuan di sepanjang tahun 2016?  Berikut catatan Komnas Perempuan yang dipaparkan pada dialog publik 8 Februari 2016 lalu di Jakarta:

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada Tahun 2016
  1. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan Indonesia, maka angka kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang dilaporkan selama tahun 2015 mencapai 321.752 kasus atau meningkat 9% dari tahun sebelumnya (2014). Dari 321.752 kasus tersebut, 16.217 ditangani oleh lembaga-lembaga pengadalayanan, berbasis masyarakat maupun pemerintah dan sisanya berujung pada cerai gugat atau cerai talaq di Pengadilan Agama. Bentuk kekerasan tertinggi adalah kekerasan fisik (38%) terjadi di ranah rumah tangga/ relasi personal. Kekerasan seksual menempati urutan kedua dan di ranah komunitas kekerasan seksual menempati urutan pertama sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya; 
    Foto: Azriana - Ketua Komnas Perempuan menyampaikan laporan tahunan 2016 dihadapan mitra Komnas Perempuan, 8 Februari 2017 (Estu Fanani)
  2. Dalam konteks pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu, sepanjang 2016, sejumlah korban masih mengalami berbagai kendala dalam mengakses pemenuhan hak-haknya, karena stigma yang dilekatkan kepada mereka. 
  3. Di tahun 2016 juga kasus kekerasan seksual banyak menyita perhatian publik mulai dari perkosaan dengan pelaku berkelompok juga perkosaan yang berujung pembunuhan. Kebanyakan korban adalah perempuan usia anak dan beberapa pelaku juga usia anak;
  4. Pemerintah menetapkan perkosaan sebagai kejahatan luar biasa, dan menetapkan pemberatan hukuman dalam bentuk hukuman kebiri dan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak, melalui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, walau penolakan hukuman mati dan kebiri telah disampaikan oleh berbagai elemen; 
  5. Kemarahan publik atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2016 mendorong gerakan sosial mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual;
  6. Komnas Perempuan juga mencatat kriminalisasi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sepanjang tahun 2016 masih terus terjadi. Sebagian besar kriminalisasi terhadap korban KDRT dilakukan oleh suami, atau mantan suami. Polanya adalah paska bercerai, pelaku (suami) melaporkan korban dengan berbagai tuduhan yaitu tindak pidana penganiayaan (pasal 352 KUHP), tindak pidana diskriminatif terhadap anak (pasal 76 A UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), tindak pidana laporan palsu (pasal 220 KUHP) dan tuduhan pemalsuan KTP suami (pasal 263 ayat (2) KUHP); 

Persoalan yang Menimpa Perempuan Marjinal

  1. Komnas Perempuan mengamati banyak hambatan untuk menghapuskan praktek perkawinan usia anak dimulai ketika Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Tahun 2016 juga masih diwarnai penghambatan kebebasan berekspresi. Untuk konteks pelanggaran HAM masa lalu terutama isu 65, data safenetvoice.org (Februari – Mei 2016) terjadi 29 kasus pelarangan, pembubaran dan intimidasi terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan seperti diskusi publik, riset, pemutaran film; 
  3. Politisasi identitas atas nama agama, moralitas, budaya dan kepentingan politik juga semakin menguat, khususnya dalam dalam bentuk kebijakan diskriminatif, intoleransi, dan kekerasan yang ditujukan pada kelompok minoritas agama dan minoritas berbasis SOGIEB (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression and Body). Seperti: Surat edaran KPI Nomor 23/K/KPI/02/2016 yang melarang ekspresi berbasis SOGIEB di media Televisi; juga surat Edaran Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bierun nomor 451/149/2016 tentang pelarangan membuka dan memperkerjakan Waria di Salon;
  4. Dalam konteks pemiskinan perempuan-perempuan pekerja Migran, maka Hukuman Mati juga masih terus terjadi. Kasus-kasus hukum yang dihadapi pekerja migran yang mendapat ancaman hukuman mati antara lain adalah a) Pembunuhan karena pembelaan diri atas kekerasan seksual, b) Pembelaan diri karena kekerasan fisik dan ekonomi, c) Korban trafficking, rentan ditipu, diiming-imingi dan eksploitasi dalam sindikat perdagangan narkoba;
  5. Tahun 2016 juga diwarnai dengan beberapa peristiwa penggusuran antara lain adalah penggusuran Kali Jodo, Bukit Duri, Ciliwung dan Bongkaran Tanah Abang yang merupakan cerminan tata kota yang telah mengeluarkan perempuan sebagai elemen masyarakat;
  6. Komnas Perempuan juga menemukan kekerasan terhadap perempuan dalam pemenuhan hak Ekosob perempuan adat di pegunungan Kendeng, yaitu; a) Air dan spiritualitas perempuan menjadi sebuah konektivitas yang sewajarnya dirawat. Perempuan-perempuan di Pegunungan Kendeng, mengidentifikasi potensi air yang disimpan di gunung karts akan hancur. Padahal petani bergantung pada air untuk kepentingan pertanian masyarakat, b) Hilangnya pengetahuan asli perempuan; diantaranya pengetahuan tanaman obat yang diidentifikasi setidaknya 52 jenis sebagai apotik masyarakat yang lambat laun dikhawatirkan akan punah, c) Lemahnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan, d) Perempuan mengalami kerumitan ekonomi, e) Potensi pekerja migran perempuan meningkat, f) Politik identitas: stigma pada perempuan anti pembangunan pabrik semen. 
  7. Penguatan isu terorisme dan radikalisme yang minim kajian gender based violence, dimana di tahun ini kemunculan pengantin bom perempuan.

Capaian Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan
Di tengah seluruh situasi tersebut Komnas Perempuan melaporkan bahwa ada delapan (8) capaian utama sepanjang tahun 2016 dari kerja Paripurna periode 2014-2019 yang penting bagi terciptanya kondisi yang kondusif untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Capaian tersebut antara lain:

  1. Keterlibatan publik dalam upaya penyebarluasan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan dan upaya pencegahan serta penghapusannya semakin meningkat, terutama dalam isu kekerasan seksual. Dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2016 (25 November s.d 10 Desember) tercatat 160 kegiatan yang diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, untuk mendorong dihapuskannya kekerasan seksual dalam tema yang dibangun bersama; 
  2. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tercatat di dalam daftar list Prolegnas 2016-2017 yang merupakan tonggak sejarah dan merupakan wujud empati terhadap korban.
  3. Peningkatan partisipasi publik dalam pendampingan korban KDRT. Komnas Perempuan membentuk Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR) yang sebagian konselornya adalah relawan. Berangkat dari empati dan motivasi yang tinggi dari para relawan UPR, berinisiatif membentuk komunitas yang fungsinya membantu perempuan korban kekerasan. Beberapa organisasi tersebut adalah HelpNona, Bale Perempuan, Perutpuan, Klinik KDRT, Perca.id, Alumni relawan sebagai pengurus majelis jemaat gereja. Sementara itu dari mantan peserta latihan HAM BG bagi penasehat Hukum membentuk Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC);
  4. Komunitas perempuan korban Tragedi ‘65 di Jakarta dan Yogyakarta serta Komunitas Pendamping Korban Tragedi Mei ‘98 di Solo, terlibat aktif dalam inisiasi memorialisasi Tragedi ’65, seperti di Jakarta (Penjara Bukit Duri) dan Yogyakarta (Gedung Jefferson dan Benteng Venderbug). Sedangkan untuk Tragedi Mei ’98, komunitas korban di Jakarta terlibat aktif di tindak lanjut pertemuan advokasi korban Tragedi Mei ’98 dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Solo (Makam Massal Korban Tragedi Mei ’98 TPU Purwoloyo). Komunitas korban dan pendamping korban juga aktif di memorialisasi Tragedi Tanjung Priuk (Makam Massal Korban Tanjung Priuk);
  5. Kampanye 16HAKTP mulai direplikasi oleh banyak pihak, dilakukan secara masif, kreatif, terutama oleh kaum muda dan organisasi masyarakat;
  6. emberitaan media dan tulisan-tulisan publik/blogger yang tersebar di media online, semakin sering memuat isu kekerasan terhadap perempuan, terutama isu kekerasan seksual dan peran Komnas Perempuan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Ada 226 tulisan dari publik dan 4.198 dari portal media;
  7. Terbangunnya kapasitas perempuan pekerja migran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan, dan adanya mekanisme penanganan yang dikembangkan oleh organisasi pekerja migran perempuan di negara tujuan;
  8. Kemitraan JALA PRT dan KOWANI semakin menguat dalam upaya mendorong terbangunnya dukungan publik bagi perlindungan PRT;
  9. Tersedianya dokumen kajian yang dapat dijadikan rujukan untuk mengenali kerentanan perempuan dalam bencana, sindikasi narkoba dan jaringan terorisme. Tersedianya data kekerasan terhadap perempuan yang dimuat dalam CATAHU, menjadi acuan institusi strategis, seperti Bapenas, kementerian, lembaga Internasional, Media, akademisi, dan lembaga-lembaga strategis lainnya;
  10. Terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada tahun 2016 merupakan salah satu contoh wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Yang penting diperhatikan adalah mengawal proses agar KKR Aceh berjalan dengan baik seperti pengembangan sistem pemulihan bagi korban kekerasan dan perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual. Disamping itu, pemerintah daerah Papua telah membuat kebijakan Perdasus (Perda Khusus) No. 1 tahun 2011 tentang Pemulihan Hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM;
  11. Kerjasama Komnas Perempuan dengan beberapa lembaga telah terbangun dengan baik, antara dengan DPD RI, Penyelenggaraan Forum RPJMN bersama Bappenas, KHAM – KPAI terkait dengan pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan terjadinya pencabutan kebebasan. Di level Internasional terjalin bersama ACTIP (ASEAN Convention Against Trafficking in Persons) bersama AICHR dan ACWC, APWLD (Asia Pacific on Women Law and Development), PDHJ (Provedoria Dos Direitos Humanos e Justica)

Tantangan 
Namun Komnas Perempuan di tahun-tahun mendatang juga masih menghadapi tantangan sebagai berikut:

  1. Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) menghadapi beberapa tantangan antara lain adalah status kelembagaan Komnas Perempuan berdasarkan Perpres dan masih bergabung pada satker Komnas HAM. Kondisi ini akan menghambat peran-peran strategis LN HAM. Lembaga HAM sebagai salah satu pilar demokrasi perlu mendapatkan dukungan yang kuat dari pemerintah dan berbagai elemen masyarakat;
  2. Isu HAM semakin kompleks dan tantangan semakin berat. Kurangnya perhatian negara terhadap penyelesaian isu-isu HAM yang krusial seperti; pelanggaran HAM masa lalu, diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas, kebebasan beragama/beribadah, violent extremism, konflik sumber daya alam, dan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak;
  3. Sebagai institusi Negara yang saat ini masih di bawah satuan kerja Komnas HAM, membawa dampak antara lain adalah kerja-kerja Komnas Perempuan menjadi tidak terbaca di dalam laporan Negara secara terpisah sebagai laporan kerja Komnas Perempuan;
  4. Berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu, masalah kekerasan seksual tidak diintegrasikan pada kasus yang terjadi namun dilihat sebagai persoalan yang terpisah;
  5. Rekomendasi Komnas Perempuan belum di respon oleh negara secara optimal, terutama pada isu isu yang sensitif, antara lain perda atau kebijakan diskriminatif, rekomendasi bagi kelompok rentan (kelompok penghayat, LGBT, intoleransi terhadap berbagai kelompok minoritas, kebebasan beragama/ beribadah, terhambatnya kebebasan berekspresi dan violent extremism karena semakin menguatnya konservatisme beragama.
Foto: https://pixabay.com/en/violence-against-women-1169348/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.