Header Ads

Mengapa Azriana?


*Pebriansyah Ariefana-
www.Konde.co

Hasil diskusi singkat dengan Pemimpin Redaksi saya pada Mei 2016 lalu menghasilkan keputusan, bahwa suara.com akan mengambil isu perempuan dalam wawancara khususnya.

Sosok Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi pilihan kami. Mengapa bukan Menteri atau pejabat tinggi lainnya? Saya lebih memilih sosok yang sangat paham dan sangat mengerti perempuan, berpraktek dengan keseharian dan memecahkan persoalan-persoalan perempuan, warga biasa yang butuh untuk segera ditolong.

Azriana, perempuan kelahiran 7 Maret 1968 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia asli perempuan Aceh yang sudah berkecimpung di dunia hukum sejak 1995. Saat itu Azriana menjadi pengacara publik LBH Iskandar Muda Lhoksumawe.

Lama menjadi pengacara publik, tahun 2002 dia menjadi Koordinator Wilayah Timur Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan. Azriana di Komnas Perempuan bukan orang baru, dia pernah terpilih menjadi Komisioner Komnas Perempuan tahun 2007 sampai 2009. Selama itu juga, Azriana masih berkecimpung di aktivitas pembelaan hak-hak perempuan di Aceh.

Saya baru bertemu dengan Azriana, tapi sudah membaca kiprahnya di Tanah Rencong itu. Setelah asyik mengobrol dengan membahas isu-isu ‘off the record’, dia membuka pembicaraan ‘on the record’ dengan kalimat:

“Perempuan masih dijajah, sementara perbudakan belum juga selesai di muka bumi ini.”

Saya hanya ingin tahu, bagaimana cara berperspektif tentang perempuan, sebab media massa di era cyber ini banyak yang tak berspektif gender. Apa juga istilah itu?

Azriana mulai menjelaskan tentang keadaan nyata, jika di Indonesia perempuan masih menjadi kaum nomor 2, yang pertama lelaki. Pemenuhan hak perempuan sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, politik dan budaya. Budaya patriaki menjadi racun dan momok untuk perempuan. Sehingga dianggap perempuan itu tidak sepenting lelaki.

Kemudian peran gender yang dikonstruksikan oleh masyarakat memberikan tempat strategis untuk lelaki. Misalnya untuk mengambil keputusan, mengurusi publik dan menghasilkan uang. Konstruksi ini berpengaruh kuat dengan pemenuhan hak perempuan.

Permasalahan dalam pemenuhan hak perempuan ini masih ada di semua level dari tingkat rumah tangga sampai ke negara. Justru kemudian situasi politik perempuan ini digunakan untuk berbagai kepentingan.

Azriana mencontohkan di Aceh, kota tempatnya dibesarkan dan tempatnya beraktivitas membantu, mengadvokasi perempuan. Disana ada jam malam untuk perempuan, pembatasan busana untuk perempuan, sampai ada aturan untuk urusan hak untuk megendarai kendaraan dan beraktivitas bagi perempuan. Azriana menyebut perempuan mendapatkan diskriminasi secara struktural dan gender.

Meski hak perempuan dan lelaki harus sama, namun tidak begitu saja perlakuan antara lelaki dan perempuan sama. Yang harus disamakan adalah akses dan kesempatan untuk berpartisipasti. Bagaimana cara untuk mendapatkannya itu? Tidak bisa disamakan. Misalnya, kenapa kalau pulang kerja malam, buruh perempuan harus mendapatkan fasilitas antar jemput, dan lelaki tidak. Itu tidak boleh disamakan, karena ada kondisi kerentanan yang berbeda. Dan ini bukan keistimewaan.

Dari wawancara dengan Azriana, saya kemudian juga banyak belajar tentang kondisi perempuan Aceh lainnya. Disana ada Qanun Jinayat. Qanun Jinayat adalah sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang kemudian melegitimasi penggunaan hukuman badan/tubuh (Corporal Punishmen) di Indonesia, yakni hukuman cambuk, yang dianggap bertentangan dengan Hukum di Indonesia. Padahal, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk.

Sejak dari proses pembentukannya Qanun ini terkesan dipaksakan dengan pembahasan diburu-buru, serta tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat. Pemantauan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Aceh menyebutkan, sebanyak 97% perempuan tidak mendapat informasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat. Padahal perempuan justru sangat rentan menjadi korban yang terdiskriminasi dalam Qanun ini. Qanun Jinayat berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan.

Ada sejumlah peristiwa, kisah mengapa perempuan Aceh hingga kini masih ditempa bermacam persoalan, harus berjuang dengan nafas panjang. Itulah alasan, mengapa kami memilih mewawancarai Azriana waktu itu. Ada banyak kisah perempuan Aceh yang tak tertulis, dan Azriana adalah penyambung kisah para perempuan itu.



*Pebriansyah Ariefana, bekerja sebagai jurnalis dan aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.