Header Ads

Mengapa Perempuan Hanya Dijadikan Buruh Tani di Tanahnya Sendiri?


Luviana – www.Konde.co

Takalar, Konde.co – Apa harapan para perempuan  di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dengan Pilkada yang baru saja dilaksanakan? Mereka tak mau hanya menjadi buruh tani di tanahnya sendiri.

“Siapapun Bupatinya nanti diharapkan mampu mengambil langka-langkah penyelesaian konflik yang bisa memberikan keadilan bagi perempuan, mengingat konflik ini sudah lama, berlarut-larut dan telah memunculkan korban dan kerugian yang tidak sedikit, utamanya bagi perempuan yang semakin sulit kehidupannya sejak tanah mereka dirampas PTPN.”

Itu adalah ungkap Nur Asiah, Ketua Solidaritas Perempuan Anging Mammiri menyikapi Pilkada Kabupaten Takalar.  Nur Asiah mengatakan, tanah-tanah perempuan Takalar telah dirampas, para perempuan hanya menjadi buruh tani di tanahnya sendiri.


Perempuan Hanya Dijadikan Buruh Tani

Sebelumnya Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama masyarakat perwakilan desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara kecamatan Polongbangkeng Utara, kabupaten Takalar berharap konflik antara PTPN XIV Takalar dengan masyarakat dapat diselesaikan oleh Bupati Takalar terpilih.

Sejak Januari 2017, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama perwakilan perempuan Takalar telah beberapa kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar untuk mempertanyakan dan melihat dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk konsesi perkebunan di Kabupaten Takalar yang menjadi sumber konflik di wilayah ini.

Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama masyarakat khususnya perempuan petani dari Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara, telah melakukan beberapa upaya untuk mencari solusi atas konflik perkebunan tebu di kabupaten Takalar, antara lain melalui pertemuan dan dialog oleh beberapa stakeholder terkait (DPRD Popinsi, Kanwil BPN, PTPN XIV dan BPN Takalar) namun sampai hari ini kesimpangsiuran informasi mengenai luas dan titik koordinat lahan yang di claim PTPN XIV belum terjawab.

Masyarakat yang sampai hari ini terus memperjuangkan hak atas tanahnya adalah mereka yang tidak sepakat atas sistem kerjasama yang di bangun oleh pihak PTPN XIV melalui koperasi Cinta Damai Sejahtera dengan pihak Kabupaten Takalar yang mempekerjasamakan lahan seluas 125 Hhektar untuk di kelola oleh masyarakat dengan menanami tebu, yang mana artinya bahwa masyarakat hanya di jadikan sebagai Buruh Tani di tanahnya sendiri.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan tanah kami sebelum tanah kami kembali, karena kami sudah dijanjikan sejak 30 tahun lebih, tapi tidak ada yang dikembalikan,” ungkap salah seorang perempuan Desa Lassang Barat yang selama ini memperjuangkan tanahnya.

Nur Asiah mengatakan bahwa dari konflik ini, mereka butuh tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menyelesaikannya.

“Perlu ada tindakan nyata dari pihak Pemerintah Kabupaten untuk segera menyelesaikan konflik ini. Kami akan menagih komitmen DPRD Propinsi untuk kembali menindaklanjuti upaya penyelesaikan kasus melalui Pemerintah Propinsi dan DPRD Takalar paska Pilkada Takalar. Dan kami juga berharap ke depannya Bupati Takalar terpilih mampu memperjelas status dan titik-titik lokasi HGU PTPN XIV serta mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama perempuan di wilayah PTPN yang semakin sulit kehidupannya sejak PTPN masuk di Takalar,” Tandas Nur Asiah.


Sumber Konflik dari Hak Guna Usaha

Beberapa langkah telah ditempuh oleh Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama Masyarakat khususnya Perempuan untuk meminta salinan dokumen HGU PTPN XIV, namun pihak BPN Takalar hanya mau memperlihatkan dan tidak memberikan salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Akhirnya, pada 18 Januari 2017, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama perwakilan perempuan Takalar mendatangi Kantor BPN Takalar dan diperlihatkan Dokumen HGU PTPN XIV yang berada di Kantor BPN Takalar.

Dari sertifikat HGU yang diperlihatkan, diketahui bahwa HGU baru diterbitkan pada tahun 1998, padahal sejak tahun 1980an proses pembebasan lahan di lakukan secara paksa oleh pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi dan perusahaan telah mulai melakukan aktivitas sejak itu. Beberapa kesimpangsiuran informasi mengenai HGU PTPN XIV terutama terkait jangka waktu dan titik lokasi konsesi perkebunan PTPN yang sampai hari ini menjadi salah satu faktor terjadinya konflik.



(Foto/ Ilustrasi: pixabay/com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.