Mengajak Perempuan Membangun Serikat Pekerja
Sica Harum dan Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co – Bangun jam 4 pagi, menyiapkan sarapan untuk keluarga, memandikan anak adalah rutinitas yang dilakukan para buruh perempuan di Cakung, Jakarta setiap harinya. Setelah pekerjaan rumah selesai, baru mereka bisa berangkat ke pabrik.
Pekerjaan di pabrik membutuhkan waktu yang panjang, ada yang bekerja selama 9 jam namun banyak yang bekerja hingga 12 jam.
Sampai di rumah, sudah menjelang malam, para buruh perempuan ini masih mengerjakan pekerjaan rumah, menemani anak-anak mereka belajar dan menidurkannya. Baru setelah itu mereka bisa beristirahat.
Aktivitas ini mereka lakukan setiap hari. Hal ini rata-rata juga terjadi pada buruh-buruh perempuan pabrik di Jakarta. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih memaparkan cerita, kehidupan para buruh pabrik perempuan ini dalam diskusi “Apa Kabar Buruh Perempuan?” yang dilakukan Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) pada Sabtu, 18 Februari 2017 kemarin di Jakarta.
Keprihatinan inilah yang membuat organisasi buruh seperti FBLP dan organisasi perempuan seperti Perempuan Mahardhika kemudian ikut berjuang bersama buruh perempuan dan mengajak para buruh perempuan untuk berserikat.
Persoalan lainnya yang dialami buruh perempuan adalah soal keterbatasan yang kemudian membuat buruh perempuan mau melakukan apa saja. Kadang-kadang suami mereka juga bekerja di pabrik yang sama, kadang menjadi ojek maupun membuka toko kelontong. Dalam keterbatasan inilah sejumlah buruh perempuan kemudian berserikat.
Namun banyak juga yang karena takut untuk di PHK, maka kemudian mereka enggan untuk berserikat. Sedangkan sejumlah buruh perempuan lain juga terkadang takut untuk berserikat karena tidak diperbolehkan oleh suaminya. Ketakutan untuk dipecat, ketakutan jika mereka akan bermasalah secara ekonomi menjadi salah satu alasan mengapa buruh perempuan pabrik sulit untuk berserikat.
Jumlah buruh yang berserikat menurut data Perempuan Mahardhika, hingga saat ini jumlahnya lebih sedikit daripada yang tidak berserikat, namun Lathiefah Widuri dari Perempuan Mahardhika melihat, tetap ada keinginan besar dari para buruh perempuan untuk berserikat.
“Salah satunya karena mereka memahami bahwa jika berserikat maka perjuangan para buruh perempuan bisa kuat. Jika ada yang di PHK maka ada organisasi yang kemudian membela mereka,” ujar Jumisih.
Kegelisahan ini juga disampaikan jurnalis, Luviana. Luviana memaparkan bahwa keinginan berserikat di kalangan pekerja menengah nyaris kecil hingga hari ini. Di Kalangan media misalnya jumlah serikat pekerja media yang terbangun menurut data Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen hanya berkisar 25 serikat pekerja dari kurang lebih 3 ribu media di Indonesia.
Hal yang sama juga dialami sektor lain dimana ada banyak buruh kelas menengah yang juga enggan untuk berserikat. Padahal jika serikat pekerja terbangun, akan ada banyak bentuk-bentuk perjuangan bagi para buruh kelas menengah di Indonesia.
Keberadaan serikat pekerja di Indonesia dilegalkan oleh undang-undang 21 tahun 2000, yang menyatakan bahwa pekerja boleh membuat serikat pekerja, minimal anggotanya 10 orang dan dilindungi oleh UU dalam berorganisasi/ berserikat.
Luviana mencoba bertanya, jika serikat pekerja di dalam perusahaan dipandang menakutkan, akan lebih baik untuk mencoba membangun serikat pekerja di luar perusahaan?
“Undang-undang menjelaskan soal serikat pekerja yang bisa dibangun di dalam dan di luar perusahaan, jadi serikat pekerja di luar perusahaan harus dicoba untuk dibangun agar para perempuan buruh kelas menengah misalnya bisa berserikat dan tanpa ketakutan untuk selalu di PHK,” kata Luviana.
Umumnya serikat pekerja di luar perusahaan ini dibangun sebagai organisasi pekerja yang akan melakukan advokasi pada buruh ketika buruh berperkara atau menginginkan perubahan dalam perusahaan.
Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menyetujui bahwa cara-cara ini yang harus digunakan, yaitu membangun serikat pekerja di luar perusahaan.
Pengaturan mengenai serikat pekerja diatur terutama dalam UU 21/2000 menyatakan bahwa serikat pekerja/buruh (“SP”) diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2000 yaitu: organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Di dalam pengertian serikat pekerja tersebut terdapat istilah SP di perusahaan dan SP di luar perusahaan. SP di perusahaan yaitu serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan (Pasal 1 angka 2 UU 21/2000).
Sedangkan, SP di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan (Pasal 1 angka 3 UU 21/2000).
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay.com)
Post a Comment