Header Ads

Tuti Tursilawati, Pembelaan Diri yang Berujung Eksekusi Mati


Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- 29 Oktober 2018, untuk kesekian kalinya Indonesia kembali menerima kabar duka dari Arab Saudi. Tuti Tursilawati, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat telah dieksekusi mati pada setelah mendapat putusan in kracht dari pengadilan Arab Saudi tahun 2011.

Tuti dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya bernama Suud Mulhaq Al-Utaibi serta tuduhan mencuri uang majikannya dan upaya melarikan diri.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, pembunuhan berencana masuk dalam kategori hukuman mati terberat Hadd Ghillah yaitu perbuatan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun. Anis Hidayah dari Migrant Care yang melakukan pendampingan hukum pada kasus Tuti menyatakan bahwa sistem Hukum di Arab Saudi tidak memberikan ruang untuk pasal pembelaan diri. Padahal Tuti sedang dalam melakukan pembelaan dirinya ketika peristiwa ini terjadi.

“Ini menjadi sangat ironis karena Tuti selalu dalam kondisi tertekan, dia mengalami percobaan perkosaan dan ancaman kekerasan dari majikannya,” ujar Anis Hidayah dalam aksi bersama di Kedubes Arab Saudi pada Jumat, 2 November 2018 di Jakarta.

Usman Hamid, Direktur Amnesty Indonesia bahkan menyatakan bahwa ketika jenasah Tuti akan dimasukkan ke liang lihat, keluarga Tuti tidak diperbolehkan untuk melihat jenasah. Ini merupakan perbuatan keji yang sama sekali tidak memberikan ruang apapun untuk kemanusiaan.

Aksi yang dilakukan di Kedubes Arab Saudi di Jakarta merupakan aksi bersama yang dilakukan banyak serikat buruh dan lembaga hak asasi manusia. Aksi dilakukan untuk menolak hukuman mati pada Tuti dan pada seluruh buruh migran. Dengan eksekusinya Tuti menunjukkan posisi rentannya buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sama seperti eksekusi hukuman mati terhadap Buruh Migran Indonesia sebelumnya, kasus Tuti menambah deretan panjang eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi tanpa notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Tuti mulai bekerja di Arab Saudi pada 2009. Solidaritas Perempuan menyebutkan bahwa menurut penjelasan keluarga, selama bekerja Tuti sering mendapat tindakan kekerasan dan ancaman perkosaan dari majikan.

Tuti juga belum mendapatkan gaji selama 6 bulan bekerja hingga terjadi peristiwa pilu tersebut. Tindakan pembunuhan yang dilakukan Tuti tidak lain sebuah upaya pembelaan diri seseorang yang putus asa serta akumulasi rasa kecewa dan marah akibat kekerasan terus menerus yang dilakukan majikan terhadap dirinya.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan, kasus yang dialami Tuti Tursilawati merupakan cermin dari buruknya kondisi kerja Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi dan lemahnya perlindungan yang dilakukan pemerintah. Padahal, penempatan Buruh Migran Indonesia ke Arab Saudi masih menduduki jumlah yang terbilang cukup signifikan terutama pada sektor domestik yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

Data Solidaritas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015-2017, jumlah Perempuan Buruh Migran yang mengalami masalah di Arab Saudi sebanyak 46 %. Bahkan pasca diberlakukannya kebijakan penghentian permanen penempatan Buruh Migran Indonesia sektor domestik ke negara Timur Tengah melalui Kepmenaker No. 260/2015, praktik penempatan unprosedural dengan berbagai modus masih terus saja berlangsung hingga banyak Perempuan Buruh Migran yang akhirnya terjebak dalam kasus perdagangan manusia.

Laporan Tindak Pidana Umum Bareskrim ada 1.164 tenaga kerja Indonesia (TKI) diberangkatkan ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah, salah satunya negara Arab Saudi, sejak 2015 hingga Maret 2018.

Ancaman hukuman mati juga pernah dialami oleh Sumartini Bt. Galisung asal Sumbawa dan Warnah Bt. Warta Niing asal Karawang yang didakwa melakukan sihir terhadap anak majikan tanpa satupun bukti atau saksi yang dapat menguatkan dakwaan. Meski upaya banding yang dilakukan pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan mereka dari hukuman mati, namun hukuman penjara selama 10 tahun tetap harus mereka jalani. Kasus yang ditangani Solidaritas Perempuan sejak 2011 ini masih terus dipantau dan diupayakan agar keduanya segera mendapat rehabilitasi sebagai salah satu bentuk akses keadilan.

“Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati bukan yang pertama terjadi dan pasti bukan pula yang terakhir. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan masih ada 13 WNI menanti hukuman mati di Arab Saudi dengan berbagai kasus seperti pembunuhan, zina, dan sihir,” ujar Puspa Dewy.

Menyikapi situasi ini, Puspa Dewy kembali mengingatkan bahwa sudah saatnya pemerintah serius dan mengambil tindakan diplomatik yang lebih tegas kepada Arab Saudi untuk mengakhiri pelanggaran demi pelanggaran terhadap hak asasi Buruh Migran Indonesia khususnya perempuan.

Pelanggaran ini tidak cukup direspon dengan hanya melayangkan nota protes saja lalu dianggap selesai kemudian kasus yang sama akan kembali terjadi. Terlebih saat ini, pemerintah sedang menjalankan rencana uji coba penempatan Buruh Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui One Channel System di tengah proses penyusunan sejumlah peraturan pelaksana UU No. 18/2017 yang disahkan akhir tahun lalu.

Kejadian ini harus mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisi tawar terhadap Arab Saudi maupun negara tujuan lainnya dengan berlandaskan Hak Asasi Manusia dan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya.

Lebih jauh, sudah seharusnya pemerintah berhenti mengeluarkan kebijakan reaktif yang justru menimbulkan persoalan dan diskriminasi terhadap perempuan buruh migran seperti Kepmenaker 216/2015. Sebaliknya, pemerintah harus lebih memprioritaskan perombakan sistem perlindungan di dalam negeri melalui implementasi UU No. 18/2017 yang juga merupakan bagian dari implementasi UU No. 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.