Header Ads

Jangan pernah Penjarakan Korban Kekerasan Seksual



Poedjiati Tan -www.konde.co

Belum selesai kita berduka dengan kasus eksekusi mati Tuti Tursilawati oleh pemerintahaan Arab Saudi. Tuti yang mengalami percobaan perkosaan dan kekerasan oleh majikannya, dan untuk melindungi dirinya dia melakukan pembunuhan. Banyak aktivis migran yang memprotes tindakan pemerintah Arab Saudi, karena Tuti adalah korban pelecehan seksual.

Kini di Indonesia, perempuan korban pelecehan seksual secara verbal, Ibu Baiq Nuril Maknun sedang mengalami ancaman hukuman penjara atau denda 500 juta.

Kasus yang menimpa ibu Baiq Nurul bermula di tahun 2017 ketika kepala SMA di Mataram berinisial M. Bapak M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain kepada Nuril.

Nuril lalu berinisiatif merekam pembicaraan kepala sekolah untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.

Salah satu teman Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain.

Kepala sekolah lalu melaporkan Ibu Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE. Meski  PN Mataram membebaskan Nuril, Mahkamah Agung justru mengabulkan kasasi jaksa, dan menyatakan Ibu Nuril bersalah atas Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Bagaimana kita bisa melindungi para perempuan yang bekerja di luar negeri  bila perempuan di dalam negeri yang menjadi korban pelecehan malah dihukum penjara. Bagaimana kita sebagai perempuan bisa melindungi diri dari pelecehan apabila kita berusaha merekam kejadian pelecehan dan dijadikan bukti malah terkena pasal UU ITE.

Percuma kita mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan bila negara tidak pernah hadir, dan aparat negara justru menjadi alat untuk membungkam suara perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Itu sebabnya menurut catatan tahunan komnas perempuan angka kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejak 2010 terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan angka yang sangat tinggi terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2012 yang mencapai 35%. Untuk tahun 2015 jumlah kasus meningkat sebesar 9% dari tahun 2014.

Dengan dipenjarakannya Ibu Nuril ini pasti akan berdampak kepada para korban kekerasan ataupun pelecehan seksual. Para perempuan yang menjadi korban akan takut untuk melaporkan kejadian karena akan ada kemungkinan dia yang mendapatkan hukuman. Ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender memang selalu berdampak kepada perempuan. Perempuan selalu memiliki posisi tawar yang rendah dalam relasi kuasa dan selalu dikorbankan.

Ini saatnya bagi kita untuk sama-sama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan. Memberikan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan bila kita tidak ingin makin banyak perempuan yang menjadi korban, yang bisa saja perempuan itu anak perempuan kita, saudara perempuan kita, atau ibu kita. Jangan pernah penjarakan korban kekerasan seksual. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.