Header Ads

Situasi Hak Asasi Perempuan Indonesia Tahun 2017


Bagaimana situasi hak asasi perempuan di tahun 2017? Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Laporan Kerja Tahunan dalam Konsultasi Publik tahun 2018 di Jakarta pada 23 Januari 2018 lalu.

Konsultasi Publik merupakan mekanisme yang dikembangkan dan dilakukan setiap tahunnya untuk menyampaikan perkembangan kerja-kerja Komnas Perempuan, temuan dan analisa terhadap situasi pemenuhan hak asasi perempuan, kemajuan, tantangan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Sejumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2017 dirangkum dalam kerangka 7 isu kritis:


1. Kekerasan terhadap perempuan dalam Konteks Pelanggaran HAM Masa lalu, Konflik dan bencana

Sepanjang tahun 2017, sejumlah pembubaran diskusi maupun pertemuan korban terjadi di Medan, Padang, Solo, Bali, Yogyakarta dan yang terparah adalah pembubaran pertemuan penyintas 65/66 di LBH Jakarta. Bahkan dalam pertemuan penyintas 65/66 di LBH Jakarta, korban perempuan lansia ditelantarkan di halaman luar, tidak boleh mengambil makan dan minum serta buang air kecil. Komnas Perempuan melihat ada penyebaran kebencian, stigmatisasi pada korban, upaya penyangkalan dan penyempitan demokrasi yang semakin serius di publik, termasuk menguatnya impunitas para pelaku. Hal tersebut terjadi pada tragedi kemanusian ’65, peristiwa ’98, termasuk Aceh, Papua dan konflik-konflik sosial lainnya. Negara hingga saat ini belum memberikan pengakuan akan adanya tindak perkosaan terhadap banyak perempuan dalam berbagai konteks konflik.


2. Kekerasan terhadap perempuan dalam Konteks Perkawinan, keluarga & relasi Personal

Dalam konteks perkawinan, kekerasan terhadap perempuan semakin terbuka dengan pola-pola mengerikan, dari disfigurasi, mutilasi, femisida, kekerasan seksual, ekonomi maupun spiritual kepada istri. Sementara itu, poligami dan nikah siri menjadi ancaman perkawinan yang memicu perceraian dan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang bertahan lintas generasi hingga saat ini. Bahkan marak dalam media sosial dengan diluncurkannya aplikasi online (April 2017), AyoPoligami.com, yang memfasilitasi laki-laki dan perempuan untuk berpoligami. Namun sayangnya belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap propaganda poligami, setegas yang telah dilakukannya terhadap situs nikahsirri.com yang telah diblokir pada bulan September dan hanya bisa bertahan lima hari saja.


3. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Pemiskinan Perempuan

Tercatat ada tiga (3) pengaduan konflik tata ruang dan enam (6) konflik SDA di Komnas Perempuan. Isu-isu lingkungan, khususnya konflik tata ruang dan konflik Sumber Daya Alam ini mengancam kehidupan perempuan. Konflik Tata Ruang ini mengakibatkan penggusuran dan pengusiran paksa. Adapun, beberapa kasus penggusuran yang diadukan ke Komnas Perempuan antara lain adalah Penggusuran Komplek Tentara, Penggusuran Pemukiman di Wilayah Kebon Jeruk, Bandung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan kasus Pengosongan Lahan untuk Bandara di Kulon Progo.

Ketiga kasus ini umumnya memberikan dampak berupa trauma psikis karena intimidasi, kehilangan tempat tinggal, anak-anak sempat tidak sekolah karena harus mencari tempat berteduh yang baru, kriminalisasi kepada penduduk yang melakukan perlawanan.

Berbagai kasus tersebut, sejumlah perempuan mengalami pendarahan, hipertensi, bermasalah komunikasi dengan anggota keluarga lainnya, serta rentan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan rentan konflik keluarga besar. Membaca kasus-kasus di atas, penggusuran yang terjadi mengatasnamakan pembangunan, tetapi minim atau bahkan tidak melibatkan perempuan dalam pembahasan penggusuran. Akibat yang terjadi adalah masyarakat kehilangan dan atau semakin menjauhkan terhadap akses dan sumberdaya ekonomi, yang mengakibatkan kemiskinan dan banyak berdampak pada kehidupan anak dan perempuan.


4. Kekerasan Seksual

Kasus-kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2017 adalah isu FGM/C, Perkawinan Usia Anak, Kekerasan Seksual dan Perppu Kebiri, Gang Rape, Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Maya, dan Kekerasan seksual dengan dimensi Spiritual. Isu Hak Asasi Manusia (HAM) masih tetap dan harus bergumul dengan isu budaya dan agama, termasuk saat membahas isu kekerasan seksual.

Teologi kepatuhan berkontribusi memperparah kekerasan seksual, karena hubungan seksual yang sah secara agama dan budaya cenderung mengkonstruksi perempuan harus patuh terhadap pasangannya.


5. Kekerasan terhadap perempuan dalam Konteks diskriminasi dan politisasi identitas

Menguatnya Fundamentalisme, Radikalisme dan Terorisme mencolok pada tahun 2017. Tahun ini merupakan tahun yang suram terhadap isu keberagaman agama yaitu terjadi pembakaran tempat ibadah (Vihara) di Tanjung Balai, dan penurunan paksa patung Budha Amithaba di Vihara Tri Ratna Tanjungbalai akibat tuntutan sebagian kelompok masyarakat.

Namun tahun 2017 juga merupakan tahun yang bersejarah bagi advokasi untuk pemenuhan hak-hak sipil penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan. Pada bulan Februari 2017 jaringan masyarakat sipil yang dimotori oleh Satunama dan Lakpesdam NU melakukan Judicial Review (JR) UU Adminduk MK terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP. Hasil konsolidasi JR Adminduk ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan JR UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk yang merupakan tonggak penting bagi jaminan pemenuhan hak-hak sipil penganut kepercayaan.

Selanjutnya dalam isu perempuan narkoba dan hukuman mati, sepanjang 2017, gerakan sosial dan gerakan perempuan menentang adanya penghukuman yang tidak adil dan tidak melihat secara komprehensif terhadap pemberantasan Narkoba. Pola dan modus migrasi semakin berkembang. Perempuan migran rentan menjadi target para sindikat narkoba yang memanfaatkan mereka sebagai kurir, penjual, pemakai dan bahkan bandar narkoba yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau sumur hidup. Kemudian pada isu kelompok minoritas seksual, sepanjang 2017, bermunculan larangan-larangan hak dasar atas pendidikan di perguruan tinggi negeri, pandangan yang memicu kebencian yang dinyatakan anggota legislatif, dan pejabat negara lainnya.


6. Gerakan Sosial dan Perlindungan Perempuan Pembela HAM


Di tahun 2017, Semakin gencarnya politik infrastruktur, kuasa korporasi dan masih jauhnya norma HAM dalam dunia investasi, maraknya fundamentalisme dan politik identitas, semakin merentankan kerja-kerja perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu jumlah perempuan Pembela HAM yang bekerja tidak berimbang dengan persoalan-persoalan sosial yang semakin meningkat dan cepat. Untuk itu, upaya perlindungan atas kerjanya penting untuk menghadapi ancaman, teror dan kerentanan lainnya yang dihadapinya.


7. Penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai bagian dari Lembaga Nasional HAM

Kelembagaan Komnas Perempuan berada diantara kebutuhan merawat keberadaan Komnas Perempuan maupun tarik menarik birokrasi maskulin yang mengedepankan efisiensi administratif daripada urgensi isu dan mandat kerja untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tantangan lain berupa dukungan kerja yang sesuai dengan natur kerja NHRI. Mekanisme HAM PBB melalui Komite Cedaw, Komite Ecosob, Universal Periodic Review dan kunjungan Komisi Tinggi Dewan HAM PBB memberi penegasan dan rekomendasi khusus untuk penguatan dukungan kerja bagi Komnas Perempuan, karena kerja-kerjanya yang signifikan bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.


(Bahan dan foto: https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-komnas-perempuan-laporan-tahunan-situasi-hak-asasi-perempuan-kemajuan-tantangan-pencegahan-dan-penanggulangan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2017)

(Konsultasi publik Komnas Perempuan yang diadakan di Gedung Komnas Perempuan pada 23 Januari 2018, komisioner Komnas Perempuan : Azriana Manalu, Yuniyanti Chuzaifah, Budi Wahyuni, Adriana Venny, Masruchah, Mariana Amiruddin, Indriyati Suparno, Imam Nahe’i, Nina Nurmila, Indraswari, Magdalena Sitorus, Saur Tumiur Situmorang, Irawati Harsono, Sri Nurherwati, Khariroh Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.