One Billion Rising, Representasi Perlawanan Perempuan
*Poedjiati Tan -www.Konde.co
Jakarta, Konde.co - Sebuah gerakan global One Billion Rising diselenggarakan di Jakarta pada 14 Februari 2018 lalu. One Billion Rising (OBR) adalah representasi perlawanan dari setiap korban kekerasan di manapun berada. Gerakan kampanye global ini diselenggarakan pertama kali pada 14 Februari 2013 dengan menari bersama sebagai simbol perlawanan.
OBR Jakarta sendiri merupakan sebuah upaya kolektif yang dibentuk untuk turut serta dalam mengampanyekan antikekerasan terhadap perempuan. Terdiri dari beberapa feminis dari berbagai latar belakang, kolektif ini terbentuk pada November 2012 dengan terinspirasi oleh gerakan global One Billion Rising yang didirikan Eve Ensler, feminis dan penulis Vagina Monolog.
Tahun ini OBR Indonesia kembali menyelenggarakan kampanye melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan untuk keenam kalinya.
Indonesia menjadi salah satu dari ratusan negara yang terlibat dalam gerakan ini. Dengan mengikuti tema global “SOLIDARITY” RISE! RESIST! UNITE! OBR Indonesia hadir kembali dan mengambil tema “MONOLOG PUAN” yang melibatkan solidaritas sesama perempuan dari berbagai sektor. Solidaritas ini dibangun di atas derita yang sama di bawah penindasan terhadap perempuan.
“OBR merupakan kampanye global melawan kekerasan seksual dengan menari bersama sebagai simbol perlawananannya. Gerakan menarinya pun mengandung makna membebaskan perempuan dari segala belenggu norma aturan dan tuntutan yang selama ini dilekatkan pada perempuan itu sendiri. Tahun ini menjadi berbeda karena bertepatan dengan 20 tahun V-Monolog," kata koordinator OBR 2018, Alex.
Survei World Health Organization PBB menemukan 1 dari 3 perempuan di seluruh dunia setiap harinya mengalami kekerasan baik dalam bentuk pelecehan, perkosaan, kekerasan fisik, dan jenis kekerasan lainnya. Angka ini linier dengan temuan Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. BPS dan KPPPA menemukan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Komnas Perempuan pada 2017 menunjukkan jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP, yakni mencapai angka 75% (10.205). Posisi kedua kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah komunitas sebesar 22% (3.092) dan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara sebesar 3% (305).
Kerap kali perempuan hanya bisa diam menerima kekerasan yang dialami, mulai dari pandangan dan godaan melecehkan di pinggir jalan, pukulan dan makian dari pasangan, pelecehan di tempat kerja, di ruang publik seperti transportasi umum, dan sebagainya. Banyak perempuan tak mampu dan malu bersuara, sebab ketika bersuara pun sering muncul bantahan dari mereka yang mewajarkan terjadinya kekerasan.
Perempuan juga mengalami kekerasan dan diskriminasi lantaran kondisi lahiriah. Di pabrik dan di perkantoran, tak jarang perempuan pekerja diberhentikan karena hamil. Belum lagi, anak-anak perempuan yang dipaksa keluar dari sekolah karena hamil. Perempuan di manapun mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Buruh perempuan yang tidak mendapatkan haknya; perempuan di Kendeng, Molo, dan berbagai daerah lain yang dirampas ruang hidupnya; juga transpuan yang kerap kali mengalami diskriminasi dan persekusi karena identitasnya.
Berbicara soal transpuan, baru-baru ini mencuat wacana pengenaan pasal pidana terhadap kelompok minoritas gender dan seksual, melalui rencana revisi KUHP yang tengah digodok pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika pasal itu disahkan, tak terbayang berapa banyak lagi yang akan menjadi korban. Padahal, tanpa pasal itu pun sudah kerap terjadi diskriminasi dan persekusi terhadap mereka.
Hasil survei Wahid Foundation yang dirilis Januari 2018 lalu menunjukkan kelompok minoritas gender dan seksual menjadi kaum kedua yang paling tidak disukai (17,8%) setelah komunis. Survei juga menunjukkan adanya kenaikan potensi intoleransi terhadap kelompok yang tidak disukai dari 51% menjadi 57,1%. YLBHI juga mencatat selama 2017 sekurang-kurangnya terdapat 66 kasus penganiayaan terhadap orang yang dicurigai sebagai kelompok minoritas gender dan seksual.
Oleh karena itu, dalam pernyataan sikapnya OBR Indonesia melihat dan memandang perlunya solidaritas sesama puan di manapun berada.
“Di Indonesia, ketersediaan ruang aman dan nyaman bagi perempuan dan kelompok marjinal untuk berbicara dan berjuang atas hak dasarnya semakin sempit dan sedikit. Ruang Monolog Puan diharapkan menjadi salah satu ruang aman perjuangan, untuk perempuan dari segala sektor dan cerita, dapat bersuara atas represi yang mereka dapat dan menyuarakan hak mereka yang selama ini dirampas" ujar Alex.
Kampanye ini tentu bukan panasea yang bakal menjadi jalan keluar atas segala masalah, tetapi setidaknya dapat menyambung rantai solidaritas dan memperpanjang nafas perjuangan melawan penindasan terhadap perempuan.
(Foto: One Billion Rising)
Post a Comment