RKUHP yang Melakukan Kriminalisasi Tubuh Perempuan dan Tubuh Marjinal
*Aprelia Amanda- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co - Rencana DPR RI yang akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 14 Februari 2018 esok, ditentang banyak pihak.
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Tolak R-KUHP yang melakukan aksi di depan gedung DPR RI pada Senin, 12 Februari 2018 menyatakan bahwa RKUHP bersifat menjajah dan akan melakukan kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia. Selain itu tidak berpihak pada perempuan, anak, minoritas agama, Orang dengan HIV/AIDS atau Odha dan kelompok marjinal lainnya. Hal ini akan membunuh ruang demokrasi dan mengekang kebebasan bereskpresi, mengancam program kesejahteraan rakyat.
Aliansi juga melihat bahwa diterbitkannya RKUHP ini juga menunjukkan tidak berpihaknya DPR pada lembaga independen negara seperti KPK, BNN, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan sendiri juga mengajak untuk berdiskusi mengenai 4 isu penting yaitu, perluasan zina, kriminalisasi hidup bersama, pemidanaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan pemajuan HAM Perempuan jika RKUHP ini disyahkan. RKUHP sejatinya tidak hanya meminggirkan para LGBT namun juga kelompok rentan lainnya.
Dalam diskusi yang dilakukan 7 Februari 2018 lalu di Komnas Perempuan, 5 komisioner Komnas Perempuan yaitu Khariroh Ali, Mariana Amiruddin, Nina Nurmila, Magdalena Sitorus, serta Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyatakan Komnas Perempuan melihat adanya sejumlah masalah dalam beberapa pasal di dalam RUU RKUHP. Di sosial media juga ramai yang membahas tentang RUU KUHP karena RUU ini berpotensi mempidanakan warga negara terutama kelompok marjinal, miskin, anak dan perempuan.
“Komnas perempuan merasakan bahwa semakin banyak kelompok yang bernafsu mempidanakan orang. Masalah yang harusnya berada di ruang pendidikan dan budaya, tetapi dimasukkan ke ruang kriminal”, ucap Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan.
Rumusan norma Pasal 488 RUU KUHP berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang terikat perkawinan namun belum dianggap sah karena belum tercatat oleh negara seperti perkawinan adat atau perkawinan penghayat kepercayaan.
Pasal tersebut akan berpotensi mengkriminalisasi perkawinan yang sah menurut agama/ kepercayaan namun terhalang mendapatkan pencatatan dari negara karena perbedaan agama dan keyakinan, ketidakmampuan menjangkau instansi pencatatan sipil dan juga ketidakmampuan membayar administrasi yang dipersyaratkan.
Padahal menurut data dari Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), dalam pertahun ada sekitar 2 juta pasangan yang tidak bisa mendapatkan akte nikah karena berbagai faktor, oleh sebab itu pengesahan pasal ini akan berakibat mengkriminalisasi banyak orang.
Pasal 488 RUU KUHP juga berpotensi mengkriminalisasi perempuan yang menjadi istri kedua dan seterusnya dalam perkawinan dengan istri lebih dari seorang.
Komnas Perempuan menegaskan ketidaksetujuannya dengan praktek poligami dan praktek kejahatan perkawinan yang dibungkus dalam makna poligami, karena poligami merupakan akar kekerasan terhadap perempuan. Dan Komnas Perempuan juga tidak setuju dengan kriminalisasi pasangan yang melakukan poligami. Karena menurut Komnas Perempuan, hukum seharusnya melindungi seluruh masyarakat, tidak hanya kelompok tertentu, terutama masyarakat yang rentan yang tidak memiliki akses pelayanan publik.
Dalam RUU KUHP juga terdapat norma baru mengenai perzinaan pada Pasal 284. Norma baru tersebut diatur dalam pasal 484 ayat 1 huruf e. Pada dasarnya kata “zina” dalam pasal 284 KUHP yang diadopsi oleh Pasal 484 KUHP berasal dari Bahasa Belanda yaitu overspel. Menurut Van Dale’s Groat Woordenboek Nederlanche Taang, kata overspel berarti echbreuk, schending ing der huwelijik strouw yang artinya pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.
Pakar hukum pidana berbeda pendapat dalam menerjemahkan overspel. Ada yang menggunakan istilah zina, ada juga yang menggunakan kata mukah (permukahan) atau gendak. Padahal perzinaan bersifat umum, artinya semua hubungan diluar perkawinan adalah zina tapi belum tentu bermukah. Terjemahan overspel sebagai mukah digunakan dalam terjemahan KUHP hasil karya Moelyanto, Andi Hamzah, R. Soesilo, Soenarto Soerodibroto atau terjemahan KUHP dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selaras dengan terjemahan ini, padanan kata yang tepat dengan bahas inggris dari kata overspel adalah adultery. Hal ini berbeda dengan padanan kata yang dimaksud sebagai perzinaan dalam pasal 484 yaitu fornication yang sangat berbeda makna dengan overspel dan adultery.
Overspel yang diadopsi dalam pasal RUU KUHP mempunyai pengertian yang berbeda dengan zina yang dimaksud dalam hukum islam. Semua hubungan kelamin di luar nikah adalah perbuatan keji menurut hukum islam yang disebut sebagai zina. Indonesia akan dianggap mundur jika tetap merumuskan perbuatan fornication yang bukan permukahan (overspel) sebagai tindak pidana permukahan, karena banyak negara yang sudah menghapuskan tindak pidana tersebut karna dianggap sebagai tindak pidana tanpa korban (victimless crime).
Rumusan Pasal 484 bukan mengatur tentang mukah (overspel), namun mengatur fornication, yaitu persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara suka rela dimana belum ada ikatan perkawinan yang sah.
“Komnas Perempuan bukan pro terhadap zina, sebab perzinaan juga mengundang kekerasan bagi perempuan, yang Komnas Perempuan tidak setujui adalah kriminalisasi berlebih terhadap kasus-kasus yang ceroboh”, ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah.
Kriminalisasi terhadap perzinahan berdampak pada efektifitas hukum terhadap kasus pemerkosaan. Semakin sulitnya pembuktian pemerkosaan akan membuahkan tuduhan zina kepada perempuan. Dengan demikian maka pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan, menghalangi korban mengakses keadilan dan juga menghalangi perempuan untuk melaporkan kasus pemerkosaan. Meskipun pasal ini bebas gender, pada prakteknya sering diarahkan kepada perempuan dan anak perempuan yang akhirnya menyebabkan kekerasan dan diskriminasi kepada mereka.
Hal lain yaitu terdapatnya tiga pasal dalam RUU KUHP dalam paragraf perkosaan dan pencabulan yang menyertakan frasa, “dan belum kawin” pada rumusan normanya, yang tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinana anak, yaitu pasal 490, 496, dan 498. Dampaknya akan terjadi ketidakadilan bagi korban karena apabila pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang sudah kawin, maka pelaku tidak dapat dipidana.
RUU KUHP ini juga dianggap bisa meningkatkan jumlah perkawinan pada anak. “Anak tetap anak karena usianya, bukan karena statusnya”, tutur Magdalena Sitorus, Komisaris Komanas Perempuan.
Maka dari itu Komnas Perempuan menyarankan untuk menghapus frasa “dan belum kawin” pada ketiga pasal tersebut.
Nina Nurmila, Komisaris Komnas Perempuan menghawatirkan dampak dari RUU KUHP terhadap social chaos yang ditimbulkan. Kemungkinan persekusi akan mudah terjadi dengan alasan untuk pelaksanaan peraturan ini. Fitnah-fitnah bisa terjadi karena ada unsur kebencian.
Dari pengalaman organisasi-organisasi perempuan, terdapat tujuan yang bersifat patriarkis yang memelintir sebuah masalah, misalnya isu LGBT yang seringkali dijadikan kambing hitam guna menutup hak perempuan.
“Komnas Perempuan ingin agar setiap warga negara bebas dari ketakutan, kekerasan, dan mendapat perlakuan hukum yang adil. Bagi Komnas Perempuan kekerasan tetap kekerasan baik orang itu hetoroseksual ataupun homoseksual. Maka Komnas Perempuan menyarankan ditunda pengesahannya. RUU KUHP harus digodok lagi untuk menemukan rumusan yang lebih tepat agar tidak terjadi kriminalisasi berlebih di masyarakat,” kata Yuniyanti Chuzaifah.
(Media biefing dan diskusi tentang RKUHP yang diadakan Komnas Perempuan Jakarta pada 7 Februari 2018/ Foto: Aprelia Amanda)
*Aprelia Amanda, Mahasiswa IISIP Jakarta dan pengelola www.Konde.co
Post a Comment