Jika Disahkan, RKUHP akan Menyengsarakan Jutaan Perempuan dan Anak Indonesia
Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang sedang dibahas DPR RI dipastikan akan mempengaruhi ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan hidup semua warga negara Indonesia tanpa melihat usia, jenis kelamin, agama, suku, dan golongan. Dengan memberikan tagar #tolakRKUHPngawur, Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) UI mengajak para perempuan, anak-anak dan warga negara Indonesia menolaknya.
Upaya memperbarui KUHP sudah dimulai sejak puluhan tahun dan sudah terdapat bagian-bagian yang menunjukkan langkah maju. Tetapi, RKUHP sekarang ini justru berpotensi mengkriminalisasi dan mendiskriminasi kita semua sebagai warga negara, utamanya adalah kelompok marjinal, miskin, anak, dan perempuan.
Apa saja isi pasal di dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang akan menjerat jutaan perempuan, anak-anak dan kelompok marjinal di Indonesia? Direktur PUSKAPA UI, Santi Kusumaningrum yang ditemui di Jakarta pada 2 Februari 2018 mengetengahkan catatannya:
1. Pertama, beberapa aturan dalam RKUHP tidak didukung bukti yang kuat sehingga dampaknya akanpaling merugikan kelompok miskin dan marjinal, anak, dan perempuan.
RKUHP justru menghukum kelompok rentan, miskin, dan penghayat kepercayaan karena sebagian besar mereka tidak punya bukti perkawinan. Frasa “perkawinan yang sah” untukmembuktikan keabsahan hubungan “layaknya suami istri” akan menjadikan puluhan juta pasangan yang sudah menikah agama tanpa bukti perkawinan serta keturunan mereka menjadi korban.
Selain kelompok miskin yang 55%nya tidak punya bukti perkawinan, masyarakat yang sulit mendapatkan bukti perkawinan dan rentan dipidana oleh ketentuan ini adalah penghayat aliran kepercayaan atau agama yang belum “diakui” oleh negara, masyarakat adat, dan kelompok berkebutuhan khusus.
Selain itu, RKUHP justru mendukung pelanggaran hak privasi dan persekusi melalui perluasan definisi hubungan “layaknya suami istri” dan kewenangan untuk mengadukan tindakan perzinahan.
Kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah berpotensi meningkatkan angka kawin anak karena tidak menikah menjadi lebih berisiko dan merugikan secara pidana daripada menikah. Hal ini berpotensi meningkatkan angka kawin anak yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia.
Tidak hanya itu, RKUHP juga mengkriminalisasi anak perempuan lebih dari anak laki-laki, karena RKUHP memberi ancaman pidana pada hubungan seks di luar nikah, anak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan atau membutuhkan layanan kesehatan reproduksi kuratif dan rehabilitatif bisa terancam dipidana.
Selain itu ada soal perlindungan khusus yang bersyarat hanya untuk “anak baik‑baik” yang multitafsir dan hanya untuk anak yang “belum kawin” pada beberapa pengaturannya. Padahal, UU Perlindungan Anak sudah mengatur bahwa anak adalah semua orang berusia di bawah 18 tahun, tanpa pandang status perkawinannya dan perilakunya.
2.Kedua, beberapa aturan dalam RKUHP belum mempertimbangkan dampak kelembagaan jangka panjang pada upaya reformasi di bidang keadilan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
RKUHP menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru yang berpotensi menjaring lebih banyak orang diproses dalam peradilan. Ia menghambat program‑program kesehatan karena layanan kesehatan reproduksi akan sulit untuk menjangkau anak/remaja yang takut diancam pidana dan sulitnya mencapai target program untuk meningkatkan pemakaian kontrasepsi bila ada potensi multitafsir pada kewenangan menyebarkan pemakaian kontrasepsi dan informasi tentang Keluarga Berencana (KB).
RKUHP juga menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah. Padahal, begitu anak menikah, terutama anak perempuan, mereka cenderung meninggalkan bangku sekolah.
Terakhir, RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak ikutan dari terlantarnya puluhan juta anak‑anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”.
3.Ketiga, beberapa aturan dalam RKUHP bertentangan dengan semangat perlindungan anak, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyisiran kami menemukan bahwa RKUHP meningkatkan risiko anak berhadapan dengan peradilan pidana karena adanya delik adat, masih memberatkan pidana untuk setiap orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang dapat menjerat anak, dan meningkatnya beberapa ancaman pidana hingga syarat diversi atau penanganan perkara anak di luar sistem peradilan sulit dicapai.
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, PUSKAPA menolak pengesahan RKUHP yang terburu‑buru karena akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
(Foto/Ilustrasi: Pixabay)
Post a Comment