Header Ads

Tak Pernah Takut, Harus Dilawan: Intimidasi Terhadap Perempuan Korban 1965



Luviana- www.Konde.co

Hari itu, Sabtu 16 September 2017, tidak ada raut takut sedikitpun dari wajah Eyang Sri. Kami sedang berbincang-bincang santai tentang segala hal. Aku memapah eyang masuk ke dalam ruang agar bertemu mbak Nursyahbani setelah menyelamatkan beberapa hal.

Eyang Sri adalah aktvis perempuan 1965 dan mbak Nursyahbani adalah mantan direktur LBH Jakarta yang selama ini mengadvokasi kasus 1965.

Nampak eyang tertatih-tatih beranjak dari kursinya, sambil dengan tangan bergetar hingga tumpah-tumpah kopi yang ia saja belum sempat menyesapnya karena masih panas. Tapi ini tentu bukan karena beliau takut atau karena usia beliau yang telah sepuh, namun ini karena ia terkaget, tiba-tiba ada teriakan dari para aparat kepolisian yang tiba-tiba masuk ke Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Eyang dan opa korban 1965 tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung YLBHI/LBH Jakarta, ke dalam gedung yang sudah menjadi rumah mereka sendiri. Bahkan mereka hendak buang air kecil pun tak diperbolehkan.

Saya melihat betapa luluh nan lantak hati para eyang dan oma ini, saya sudah tak sanggup melihatnya. Perjuangan mereka yang selama ini didiskriminasi, distigmatisasi sebagai korban tiba-tiba membayang mata. Acara seminar pelurusan sejarah yang dihadiri oleh para eyang dan opa di LBH Jakarta ini harus bubar.

Itu adalah sepenggal cerita dari aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia yang hadir pada saat pembubaran seminar pelurusan sejarah 1965 pada Sabtu, 16 September 2017 kemarin di LBH Jakarta. Polisi yang masuk tiba-tiba membubarkan acara, mengintimidasi para staff LBH Jakarta.

LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kondisi ini sebagai darurat demokrasi.


Sri Sulistyawati, Guru Bagi Kami Semua

Eyang Sri Sulistyawati, wartawan hebat di masa tahun 1950an ini sekaligus pejuang perempuan, tampak mondar-mandir kembali pada Minggu, 17 September 2017 kemarin. Mengenakan kebaya warna hijau dan menggunakan tongkat, ia tak merasa tenang di dalam ruangan.

Setelah memberikan sharing dengan aktivis 1965, Pak bejo Untung di depan mimbar di Gedung LBH Jakarta, Sri kemudian keluar ruangan. Jalannya sudah agak tertatih, namun ia tak mau dibantu. Ia masih membawa 2 tas kemana-mana.

Di luar polisi memaksa masuk kembali dan ingin membubarkan mimbar seni LBH Jakarta yang digelar bersama organisasi sipil pasca pembubaran diskusi kemarin. Eyang Sri memilih duduk di tangga di halaman LBH Jakarta, ia selalu ingin menjadi penyaksi apa yang terjadi.

"Kejadian seperti ini biasa, harus dihadapi. Harus dilawan," ujarnya singkat saat saya tanya. Ia menitip 2 tas.

Dan kembali duduk di tangga, bu Sri tak mau beranjak ke dalam. Ketika bajaj yang menjemputnya sudah datang, ia tak mau pulang, tak mau beranjak sedikipun dari duduknya. Ia ingin selalu menjadi penyaksi dan melakukan perlawanan atas represi yang terjadi.

Sampai jauh malam, Sri Sulistyawati tak juga beranjak dari tangga tempatnya duduk.

Dulu, Sri adalah seorang jurnalis. Bersama Sulami, Sujinah dan Harti teman-temannya sesama jurnalis perempuan di tahun 1950an mereka banyak menuliskan kondisi tentang buruh perempuan di Indonesia. Bicaranya selalu menggebu, semua seperti tersihir ketika mendengar cerita-ceritanya.

Sri dulu pernah kuliah jurnalistik di Akademi Jurnalistik Doktor Rifai. Skripsinya tentang Miscicih tentang kesenian rakyat, kisah di luar panggung yang penuh dengan kemiskinan, padahal di atas panggung terlihat glamour. Tulisan tentang Miss Cicih sesuai dengan nafas tempat Sri Sulistyawati bekerja sebagai jurnalis, yaitu di Koran Ekonomi Nasional. Pada saat itu Sri bekerja sebagai jurnalis sambil kuliah dan menjadi aktivis.

Di saat itulah ia merasakan penjara. Sri kemudian dipenjara di Bukit Duri selama 11,5 tahun hingga 25 April 1979 baru dilepaskan. Hari-hari setelah dalam penjara itulah hari-hari intimidasi dan diskriminasi tak pernah lepas dari hidupnya. Ia masih sering menulis, melanjutkan sisa-sisa dongeng di dalam penjara.Bagi kami, Sri adalah guru, jurnalis yang kemudian memperjuangkan nasib para buruh perempuan di Indonesia.

Dalam sebuah kelas menulis yang diadakan Kontras dan Peace Women Across The Globe (PWAG) di tahun 2010-2011 dimana saya menjadi fasilitator menulis disana setiap minggunya, saya kembali intens bertemu dengan ibu Sri. Jadi di setiap perjumpaan kami, dia selalu menyebut saya sebagai " Ibu guru."

Sebutan yang lucu karena sayalah waktu itu yang mengajar Ibu Sri kembali menulis. Padahal bagi kami anak-anak muda ini, Ibu Sri adalah guru kami. Namun dari perjumpaan intensif selama 1 tahun di kelas menulis itulah, ia kemudian banyak bercerita bahwa menulis adalah bagian dari refleksi perjalanan hidupnya.

Dan ketika kami kembali bertemu di LBH Jakarta kemarin, ia kembali memanggil saya," Ibu guru."

Ah, Ibu Sri.

Raut wajahnya selalu penuh semangat.


Minggu, 17 September 2017: Intimidasi Kedua


Peristiwa intimidasi, pembubaran diskusi seperti ini selalu ingin ia rekam, represi yang selalu berulang.

Tim advokasi seminar 65 dalam acara konferensi pers setelah pembubaran diskusi pada Sabtu 16 September kemarin mengecam keras tindakan kepolisian yang membubarkan diskusi akademis tentang pengungkapan sejarah Indonesia tahun1965-1966. Polisi bahkan melakukan pengancaman, penyitaan dan penggeledahan secara ilegal di gedung LBH Jakarta.

Hal ini jelas merupakan situasi darurat demokrasi di Indonesia. Dan Minggu, 17 September 2017 represi kembali terjadi lagi.

Sebelumnya pada tanggal 16-17 September 2017, Forum 65 berencana membuat diskusi akademis mengenai pelurusan sejarah Indonesia tahun1965-1966 yang dibuat terbatas untuk 50 orang di LBH Jakarta. Diskusi ini merupakan diskusi pelurusan sejarah sebagai upaya awal untuk pemulihan kejahatan hak asasi manusia yang berat di masa lalu yang telah menjadi komitmen Presiden Jokowi dalam Nawacitanya.

Beberapa hari sebelum diskusi, bermunculan hoax dan fitnah di beberapa media sosial yang mengungkapkan bahwa acara tersebut merupakan acara untuk penyebaran paham komunisme di Indonesia.

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyatakan bahwa sehari sebelum acara tersebut berlangsung, telah diadakan pertemuan antara LBH Jakarta dengan kepolisian.Di dalam pertemuan tersebut, telah diklarifikasi bahwa acara sejarah tersebut merupakan diskusi akademis dan bukan seperti yang dituduhkan.

Disepakati pula bahwa acara dapat terus berlangsung asalkan perwakilan pihak kepolisian dapat diizinkan masuk untuk mengawasi konten dan jalannya diskusi tersebut. Pihak panitia setuju, bahkan akan membuat live streaming agar seluruh pihak dapat melihat.

Asfinawati, Ketua YLBHI menyatakan, namun Sabtu, tanggal 16 September 2017 kemarin , pihak kepolisian yang dikoordinaskan oleh Kapolsek Menteng, Ronald Purba, mengingkari janji dengan membarikade jalan Diponegoro menuju arah Jalan Mendut dan melarang semua orang untuk melewati jalan tersebut.

“Para peserta yang lansia sudah hadir pada pukul 07.00 WIB dilarang masuk, bahkan pihak LBH Jakarta sempat dihalang-halangi untuk masuk ke dalam gedungnya sendiri.

LBH Jakarta sudah memberitahukan hasil pertemuan dengan pihak kepolisian sehari sebelumnya, namun kapolsek Menteng tidak mau mematuhi kesepakatan tersebut,” kata Asfinawati.

Satu jam kemudian, panitia mengeluarkan beberapa kursi dari dalam gedunguntuk peserta yang sudah lansia agar dapat duduk di pinggir jalan, namun baru bisa diizinkan setelah adu mulut dan ada perebutan bangku.

Pada pukul 08.30 WIB, berlangsung negosisasi antara pihak panitia dan kuasa hukum dengan pihak kepolisian, yaitu diwakili perwakilan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Menteng. Mereka meminta diskusi ditunda dengan alasan tidak memiliki izin keramaian dan pemberitahuan, yang mana menurut hukum tidak diperlukan.

Meskipun dilindungi secara hukum, negosiasi yang dilangsungkan selama 2 jam bersepakat untuk menunda, bahkan dengan mempublikasikannya di depan media, dengan catatan para peserta yang lansia bisa masuk ke dalam gedung.

Namun setelah itu ternyata Kapolsek Menteng, Ronald Purba kembali ingkar janji.

“Ketika panitia sudah memenuhi seluruh tuntutan yang diminta dari hasil kesepakatan, Kapolsek Menteng, Ronald Purba, kembali ingkar janji, bahkan menolak untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Peserta yang lansiapun sempat tidak bisa diperbolehkan untuk buang air kecil. Sekitar pukul14.23 wib, seluruh massa dan pihak kepolisian sudah membubarkan diri,” kata Alghiffari Aqsa.

Namun sekitar pukul15.58 WIB, pihak kepolisian baik Kapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Menteng, dan Jajaran Polda memaksa masuk ke gedung LBH Jakarta untuk melakukan penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan. Namun Kapolsek Menteng justru mengintimidasi pengabdi Bantuan hukum LBH Jakarta dengan mengatakan bahwa ia akan membonyoki mukanya.

“Lalu Kapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Menteng beserta 10 orang penyidik jajarannya masuk ke gedung LBH Jakarta ke lantai 4 dan melakukan pengrusakan barang dengan mencopot spanduk dan merusak plafon. Kepolisian juga mengambil spanduk tanpa surat penyitaan maupun tudingan atas dugaan tindak pidana apapun.Hal ini adalah pertamakalinya pihak kepolisian membubarkan diskusi di LBHJakarta. Bahkan di zaman orde baru yang begitu represif, tidak pernah dilakukan pembubaran,” Ujar Alghiffari Aqsa.

Berdasarkan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah mencederai hukum bahkan telah menjadi pelaku anti demokrasi di Indonesia.

Banjir dukungan mengalir ke LBH Jakarta, dukungan dari berbagai organisasi dan individu di seluruh Indonesia antaralain dari Gema Demokrasi, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, kelompok miskin kota, kelompok petani, organisasi perempuan dan serikat pekerja.

Serikat Pekerja Media dan Pekerja Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dalam pernyataan persnya mengajak semua pekerja media dan organisasi media untuk melakukan kampanye dukungan bagi LBH Jakarta menolak segala macam intimidasi dan kekerasan yang menimpa LBH Jakarta dan para peserta diskusi pelurusan sejarah 1965.

“Kami mengajak semua pekerja dan organisasi media untuk melakukan kampanye melalui berbagai macam media untuk menolak segala macam intimidasi, pembubaran dan pelarangan yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara Indonesia,” ujar Ellena Ekarahendy, Ketua SINDIKASI.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.