Header Ads

NikahSirri.com dan Lelang Perawan : Prostitusi Berlabel Halal

Poedjiati Tan - www.konde.co

Beberapa hari yang lalu saya dikagetkan dengan postingan di beberapa group tentang nikahsirri.com dan lelang perawan.  Di bawah ini postingan yang beredar di beberapa group facebook

Aris Wahyudi telah meluncurkan program "Nikahsirri & Lelang Perawan". Program ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit atau nikah sirri bagi Janda.

Jadi bila ada Perawan atau Janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa bulanan sesuai kemampuan financial calon mempelai.

Tempat pelampiasan nafsu juga boleh pilih bisa di Hotel, Kost, Mall, Rumah dan sebagainya. Nikah sirri alias kawin kontrak & lelang perawan ini juga akan disosialisasikan bahwa sangat bermanfaat bagi mahasiswi untuk memperlancar biaya kuliah, Ucap Aris.

Aris juga mengatakan, Partai Ponsel akan menjaga Kerahasian bagi Gadis yang telah menjual keperawanannya atau Janda yang nikah kontrak tidak terpublikasi ke publik, dan program ini adalah halal menurut islam asal mematuhi aturan kami.

Adapun syarat mengikuti program nikahsirri & lelang perawan adalah; orang islam, sudah bahgliq (14 tahun keatas). Program ini juga berlaku bagi Duda atau bujangan untuk melayani Tante-tante Girang.

Pendirinya Aris Wahyudi mengatakan kepada beberapa media bahwa, ide pembuatan situs nikahsirri.com berawal dari keprihatinannya terhadap kemiskinan. Dia lantas berpikir keras, bagaimana bisa membantu orang-orang yang berada di garis kemiskinan untuk mendapat hidup lebih baik?

Terus terang ketika saya membaca tulisan tersebut, saya jadi berpikr berapa banyak anak-anak yang akan menjadi korban atas nama kemiskinan. Apalagi Aris mengatakan salah satu syaratnya adalah perempuan  yang sudah bahgliq atau usia di atas 14 tahun. Ini jelas termasuk perkawinan anak. 

Bayangkan anak-anak yang akan terengut masa muda demi memenuhi kebutuhan ekonomi orang tuanya. Ketika aktivis perempuan sedang berkampanye memerangi perkawinan anak, ini malah menghalalkan perkawinan anak. Pengentasan kemiskinan bisa dengan cara beradab seperti peningkatan kemampuan atau pendidikan bagi anak, bukan memanfaatkan kerentanan anak.

Nikah siri dan lelang perawan ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Praktik ini melanggar hak seseorang untuk menikah dengan bebas dan atas persetujuan penuh dari dirinya sendiri (Pasal 16, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan.

Ini merupakan kasus perdagangan anak dan perempuam apalagi bila anak tersebut menikah atas tekanan keluarganya (khususnya bila ia berumur di bawah 18 tahun), dan berakhir dalam kondisi perbudakan atau eksploitatif.

Program ini jelas-jelas memperlihatkan perempuan dianggap sebagai komuditi atau barang yang bisa diperjualbelikan tanpa memikrkan faktor-faktor psikologis, kesehatan reproduksi, dan masa depan perempuan itu sendiri. 

Bisa dibayangkan, bagaimana trauma anak secara fisik dan psikolgis yang harus melakukan hubungan seksual dengan paksaan dan sudah termasuk perkosaan. Tidak memikirkan tumbuh kembang anak dan kepentingan terbaik anak, dimana harusnya usia anak adalah usia berprestasi dan mengembangkan diri.

Nikahsirri.com ini seperti prostitusi yang berlabel halal selain itu menjual kemiskinan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menarik biaya 20 persen dari mahar yang diserahkan ke pihak nikahsirri.com. 

Sebenarnya ini bukan hanya kekerasan seksual dan perdagangan perempuan saja tetapi sudah termasuk penindasan terhadap perempuan yang akan mempengaruhi kehidupan sosial.

Masyarakat kita adalah masyarakat patriakhi yang penuh dengan stereotype. Tuntutan perempuan untuk tetap perawan sebelum menikah sangat tinggi dan selalu dikaitkan dengan  moral. Ketika anak perempuan keperawanannya dijual dan sudah tidak perawan, dia akan dianggap tidak bernilai lagi oleh masyarakat. Orang akan menilai dia perempuan nakal dan pernah dilacurkan. Dampaknya dia akan terjerumus ke dalam prostitusi yang berkelanjutan. Atau bisa jadi dia akan dipaksa untuk menjalani kawin kontrak.     

Tidak hanya persoalan perawan saja yang sering dikaitkan dengan moral dan stereotype. Tetapi juga status janda. Bagaimana janda yang sering dianggap dan dicurigai akan mengganggu suami orang di masyarakat. Lalu dengan adanya situs ini akan menguatkan stereotype masyarakat tentang janda yang haus akan seks. 

Selain itu juga merendahkan perempuan dengan status janda yang dianggap tidak mampu menghidupi atau membiayai keluarga. Stigma janda yang miskin dan tidak berdaya makin dilegitimasi dengan berdirinya nikahsirri.com 

Melihat komen dari beberapa laki-laki di Facebook, yang menyayangkan kenapa pendirinya harus ditangkap dan dilarang situs tersebut dilarang. Alasanya karena ini adalah wadah yang baik dan tidak melanggar ajaran agama. Inilah adalah bukti adanya standar ganda tentang moral yang ada di masyarakat.   

NikahSiri,com dan Lelang perawan jelas-jelas terbukti menjerumuskan perempuan. Ini adalah perlakuan misoginis yang justru membenci perempuan, menjerumuskan perempuan ke dalam bentuk-bentuk kekerasan.

Stereo
type yang menyatakan bahwa nikah siri dan lelang perawan bisa menyelamatkan perempuan adalah cara-cara lama yang menjadikan tubuh perempuan sebagai tubuh industri, tubuh komoditas.

Cara-cara seperti ini juga selalu dilakukan untuk menempatkan perempuan sebagai barang dagangan. Taktik kuno yang dilancarkan Aris Wahyudi ini tak hanya harus dilawan, tapi cara-cara yang dia lakukan, tipu muslihat ini, tak boleh dibiarkan menjadi ide baru. Ini tipu muslihat yang tak boleh ada di dunia ini.



Foto : dari Facebook

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.