Ketidakadilan Gender, Akar KDRT Terhadap Indria dan Putu
Estu Fanani dan Melly Setyawati - www.konde.co
Indria Kameswari tidak bisa membela diri saat beberapa hari lalu telah beredar rekaman transkrip pertengkarannya dengan suaminya, yang bernama Akbar baru diketahui nama aslinya adalah Abdul Malik Azis.
Warga internet, netizen, dan media buru-buru membela Akbar sebagai korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Bahkan media sekelas CNN mengundang seorang psikolog Lizzy untuk memberikan pendapatnya “kalau pertengkaran dalam rumah tangga adalah hal yang biasa”. Benarkah demikian?
Opini-opini kematian indria bermunculan, yang menyatakan media di Indonesia cukup seksis memberitakan korban. Tetapi justru lupa bahwa ada persoalan spiral kekerasan yang terjadi.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dom Helder Camara, kekerasan itu berawal dari konstruksi sosial yang tidak adil. Ketidakadilan tersebut menimbulkan sikap-sikap kritis namun ada upaya represif untuk meredam sikap-sikap kritis tersebut.
Pembunuhan terhadap Indria adalah cara represif. Ini menunjukkan bahwa kekerasan itu tidak berhenti, dan terus melahirkan kekerasan apabila penyelesaiannya dengan kekerasan.
Pola yang terjadi pada kasus Akbar dan Indria. Konstruksi sosial dan hukum sebagaimana di dalam Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan, memang menjadikan suami sebagai kepala keluarga yang bertugas menafkahi keluarga. Sebenarnya tugas menafkahi ini dapat disebut dengan peran gender laki-laki.
Indria mulai mengkritisi peran suaminya dengan caranya meskipun kenyataannya Indria juga bekerja. Namun kita tidak pernah tahu pola pembagian peran antara Indria dan Akbar di dalam rumah tangganya.
Umumnya peran istri bekerja, seringkali diabaikan oleh keluarga, masyarakat dan negara. Sebab peran utama istri adalah merawat anak dan mengurus rumah. Istri pencari nafkah sering disebut dengan pencari nafkah tambahan. Salah satu implikasinya gaji atau tunjangan-tunjangan perempuan (istri) yang bekerja bisa lebih sedikit, lalu bagaimana dengan seorang perempuan yang menjadi orang tua tunggal (single parent)?
Baru diketahui, ternyata Akbar belum mempunyai pendapatan yang tetap sehingga kehidupannya sangat tergantung dari keluarga besarnya. Bahkan dirinya telah menggadaikan aset keluarga. Dalihnya diperuntukkan kepada korban. Sekali lagi, Indria tetap tidak bisa membela diri. Meskipun sebenarnya Akbar mempunyai 1 anak dari pernikahan sebelumnya sehingga berpotensi Akbar juga harus menafkahi anaknya terdahulu.
Pembelaan dari pihak keluarga menyatakan Akbar membunuh Indria karena Indria terlalu banyak menuntut. Ini menjadi dalih pembenaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan semakin viral serta seksis, dengan menyebutkan istrinya cantik tapi ternyata galak. Lalu bagaimana dengan Akbar? Yang ternyata semakin terkuak jati dirinya.
Fenomena KDRT semakin marak di media, serta dalih-dalih pembenarannya. Bentuk-bentuk KdRT pun beragam dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi. Akbar memang berpotensi melakukan penelantara ekonomi.
Namun berbeda yang dialami oleh Putu, dirinya mengalami kekerasan fisik dan psikis karena nyaris kehilangan kedua kakinya. Suaminya, Waisaka, memotong kedua kaki Putu dengan dalih cemburu. Walaupun hingga saat ini Waisaka tidak pernah bisa membuktikannya. Tapi Putu sudah terlanjur terluka fisik dan psikisnya akibat perbuatan suaminya.
Waisaka seringkali mengancam Putu, bahkan dirinya selalu mengasah parang di depan Putu. Tetangga juga mengetahui hal tersebut. Tetapi mengapa mereka diam saat Putu mendapatkan ancaman?
Bisa jadi konstruksi pemikiran masyarakat masih menganggap kalau istri yang baik itu harus sabar dalam menghadapi suami yang temperamental karena itu ujian rumah tangga. Serta masih menganggap bahwa KDRT adalah urusan personal rumah tangga masing-masing, masih tabu kalau ada campur tangan pihak lain.
Saat ini Putu sedang berupaya berjuang memulihkan fisiknya, dengan bantuan seorang netizen untuk menggalang dana di Kita Bisa.
Dari kejadian kasus-kasus KdRT tersebut, ada orang yang paling terluka yakni anak. Anak harus menyaksikan kekerasan yang terjadi pada ibunya yang terbunuh dan harus kehilangan fungsi kakinya.
Melalui mata beningnya, anak merekam semua kejadian pilu itu dan menyimpannya dalam kenangan buruk hidupnya. KdRT telah berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak dan menghancurkan masa-masa bahagia sebagai seorang anak. Apabila belum pulih dapat berpotensi melahirkan kekerasan lagi saat dirinya dewasa
Cara represif Akbar dan Waisaka tidak bisa berhenti kecuali dengan mengubah cara pandang terhadap konstruksi gender. Sebab dampak ketidakadilan gender telah melukai semua, bisa laki-laki dan anak. Baiknya kita semua harus bertransformasi melihat KdRT. Bahwa KdRT itu bukan persoalan personal tetapi sistimik dan bukan hanya perempuan saja.
Referensi
Dom Helder Camara, Spiral Kekerasan, 2000, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
https://kumparan.com/indra-subagja/keluarga-akbar-memohon-maaf-ke-keluarga-indria
https://www.jawapos.com/baliexpress/read/2017/09/07/12111/sebelum-kakinya-dipotong-korban-disebut-sudah-sering-diancam
Sumber Foto: Pixabay
Post a Comment