Header Ads

PHK Ketika Mengajukan Cuti Melahirkan


Luviana- www.Konde.co

SGA adalah seorang PRT perempuan berusia 35 tahun yang berdomisili di Cipete Utara. Ia bekerja dengan CG yang adalah WNA Amerika di Jl. H. Saidi, Jakarta Selatan. SGA bekerja sejak Juni 2012 dengan masa kerja 3 tahun 9 bulan.

Sehari-hari SGA bertugas membersihkan rumah dan memasak dengan upah sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.

Namun SGA diberhentikan oleh CG setelah menyampaikan niatnya mengajukan izin cuti melahirkan.

SGA tentu saja sangat keberatan dengan PHK atas dirinya dan ia ingin bekerja kembali setelah cuti selesai. SGA pun meminta bantuan LBH Jakarta untuk mendapatkan haknya.
Terhadap kasus ini, LBH Jakarta telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada majikan dan saat ini sedang dalam proses pendampingan.

Padahal fungsi (baca: potensi) reproduksi perempuan yang dapat mengalami haid, mengandung, melahirkan, serta menyusui yang tidak dimiliki oleh laki-laki, merupakan bagian penting dari kehidupan yang harus dihormati oleh setiap orang, termasuk majikan terhadap pekerja perempuannya.

Perlindungan atas fungsi reproduksi sesungguhnya merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia kaum perempuan yang telah diakui secara internasional dan nasional. Khusus dalam konteks ketenagakerjaan, hal itu telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Karena itu, PHK terhadap pekerja karena alasan kehamilan tidak dibenarkan. Ditegaskan pada Pasal 84 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, bagi pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Bukan hanya melahirkan, perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapat perlindungan. Pasal 82 Ayat (2) menyebut bahwa pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Meskipun UU Ketenagakerjaan mengatur dengan tegas perlindungan atas hak reproduksi perempuan, tetapi dalam praktiknya sering kali hak tersebut dilanggar. Pemberi kerja sering berusaha menghindari kewajiban memenuhi hak perempuan yang hamil dengan cara mencari-cari alasan lain, misalnya hubungan kerja sudah tidak harmonis.

Bagi karyawan outsourcing, yang tidak dilindungi oleh kontrak kerja, bila mereka diketahui hamil, maka akan di-PHK atau disuruh mengundurkan diri atau perusahaan berjanji akan dipekerjakan kembali jika sudah melahirkan. Begitupun bagi PRT, hak-hak tersebut sulit diperoleh karena PRT dipandang sebagai pekerjaan informal.

Seperti yang terjadi pada kasus SGA di atas, PRT di-PHK setelah mengajukan cuti melahirkan. Padahal, seseorang yang mengalami kehamilan harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan agar proses kehamilan dan kelahirannya dapat berjalan dengan baik. Maka bagi pekerja perempuan, termasuk PRT, berhak mendapatkan hak cuti melahirkan dengan memperoleh upah penuh (Selesai)



(Dirangkum dalam Buku “Kompilasi Penanganan Kasus PRT dan PRT Anak di Indonesia, JALA PRT, LBH APIK, LBH Jakarta dan ILO, Jakarta, Juni 2017)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.