Header Ads

Aku dipecat karena Sakit



Luviana- www.Konde.co

Tak pernah terbayang dalam benak P, jika sakitnya ini mengharuskannya dipecat dari pekerjaannya. Padahal ia sakit ketika ia sedang mengerjakan pekerjaannya.

Kasus ini terjadi pada seorang perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang di-PHK karena PRT mengalami sakit saat bekerja, sedangkan majikan tidak mempercayai itu. Bahkan, PRT ini kemudian dituduh telah mencemarkan nama baik majikannya:

Seorang PRT perempuan berinisial P tinggal di Jakarta Timur. Sejak Agustus 2014, P bekerja di rumah J yang tinggal di Aparteman Parama TB. Simatupang. Pekerjaan yang dilakukan adalah membersihkan rumah, memberi makan anjing, membawa anjing jalan-jalan, dan lain-lain.

P melakukan pekerjaannya mulai pukul 08.00 – 18.30 atau selama 10,5 jam per hari. Dari pekerjaannya, P mendapat upah sejumlah Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan rincian upah pokok (gaji) Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Pada minggu kedua Oktober 2014, P digigit anjing saat ia membersikan kamar J.

P langsung berobat ke klinik Stefanus di Cilandak. Karena di Klinik Stefanus tidak ada vaksin rabies, maka P dirujuk ke Puskesmas Cilandak.

Kemudian dengan alasan yang sama, P dirujuk lagi ke Rumah Sakit (RS) Tarakan yang khusus menangani pasien digigit anjing. Setelah P mendapat surat rujukan dari RS
Tarakan, P memberikan surat tersebut kepada Y, salah satu pegawai lain di rumah J.

Akibat luka gigitan anjing tersebut, P mengalami demam. Karena kondisi sakit, esok harinya P menelepon B-pegawai lain di rumah J-untuk meminta izin tidak masuk kerja. Namun, B mengatakan P harus masuk kerja.

Akhirnya dalam kondisi demam, P tetap bekerja. Saat bertemu dengan J, P meminta agar diobati di RS Tarakan sesuai rujukan Klinik Stefanus.

Namun, J keberatan dengan alasan biaya perawatan anjingnya lebih mahal dari biaya pengobatannya. J juga tidak percaya bahwa P sakit akibat digigit anjing. Bahkan, J langsung memecat P dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.

Dua minggu kemudian, P mendapat pekerjaan sebagai PRT di apartemen yang sama pada seorang majikan, M. Setelah diterima, P langsung bekerja.

Namun, pada hari ketiga P diberhentikan secara tiba-tiba oleh M tanpa alasan yang jelas. P pun bertanya kepada M, tetapi tidak dijawab. Kemudian, P bertanya kepada satpam apartemen. P mendapat informasi bahwa dirinya telah masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang bekerja di lingkungan Apartemen Parama oleh J melalui selebaran yang dibuat oleh J.

P kemudian mengadukan permasalahannya ke LBH untuk mendapatkan pemulihan nama baik (rehabilitasi), sehingga P tidak dipandang negatif dan dapat bekerja kembali di apartemen tersebut. LBH mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada M. Kemudian, kasus ini dapat diselesaikan dengan damai melalui uang kompensasi dari M kepada P.


Analisa Kasus yang Menimpa P

Kasus ini kemudian dituliskan dalam Buku: Kompilasi Penanganan Kasus-Kasus PRT dan PRT Anak (Kompendium) dan mendapatkan perhatian dari LBH Jakarta, LBH APIK, JALA PRT dan International Labour Organisation (ILO).

Menurut analisa, ketidakmampuan seorang pekerja karena sakit tentunya memberikan beban tersendiri bagi pekerja, salah satunya adalah risiko di-PHK. Namun, risiko itu seharusnya dapat dicegah jika majikan memahami tanggung jawabnya dalam memenuhi hak pekerja atas kesehatan dan keselamatan kerja.

Faktanya, secara umum pekerja atau profesi PRT seringkali tidak memiliki posisi tawar terhadap majikannya.

Cerita kasus di atas memberikan gambaran bahwa kekuasaan seorang majikan atas PRT sangat kuat. Majikan dengan mudahnya melakukan PHK tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi hak-hak PRT, seperti kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Adanya kesenjangan status sosial antara majikan dan PRT telah membuat posisi PRT rentan mendapatkan perlakuan semena-mena dari majikan.

Majikan semestinya memberikan pengobatan kepada PRT-nya yang sakit, bukan justru melakukan PHK. Larangan mem-PHK pekerja karena sakit sebenarnya sudah diatur
dalam UU Ketenagakerjaan.

Jika seorang pekerja diputuskan hubungan karena sakit, maka PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Sakit bukanlah keinginan pekerja dan sesuai UU Ketenagakerjaan, upah kerja tetap harus dibayar oleh pemberi kerja1. Begitu pun dengan perhitungan pesangon dan perhitungan uang perhargaan kepada pekerja.

Bagi pengusaha/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawan/pekerjanya ke BPJS, penggantian biaya sakit diberlakukan dengan mengganti biaya berobat yang bervariasi, yaitu meliputi biaya rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik dari laboratorium medis pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.

Dengan mengacu pada kasus di atas, P seharusnya tidak dapat di-PHK dan berhak memperoleh biaya pengobatan luka akibat digigit anjing. P juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik akibat dari penghinaan yang dilakukan majikan kepadanya dengan cara melaporkan perbuatan majikan ke polisi.

Kasus lain yaitu di PHK karena mengajukan cuti melahirkan (Bersambung)



(Dirangkum dalam Buku “Kompilasi Penanganan Kasus PRT dan PRT Anak di Indonesia, JALA PRT, LBH APIK, LBH Jakarta dan ILO, Jakarta, Juni 2017)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.