Header Ads

Keterwakilan Perempuan Rendah di KPU dan Bawaslu


Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – DPR akhirnya memilih 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 5 April 2017 kemarin. Dari anggota KPU, hanya 1 0rang yang perempuan. Sedangkan untuk Bawaslu, dari 5 orang yang terpilih, hanya 1 orang yang perempuan.

Komisi Pemilihan Indonesia (KPI) melihat bahwa tidak ada peningkatan jumlah perempuan dalam keterwakilan ini.

Sekjend KPI, Dian Kartika Sari menyatakan bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk menambah jumlah keterwakilan perempuan dalam lembaga pemantau Pemilu.

“Dari hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan bahwa  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu,” ujar Dian Kartika Sari.

KPI melihat bahwa rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikuatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten, hal ini tidak sesuai harapan para perempuan. 

Sebelumnya seleksi pada anggota Bawaslu dan KPU dilakukan oleh DPR. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab dalam seleksi misalnya tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya.

“Misalnya, sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek,” ujar Dian Kartikasari.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon, para anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran Pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang.

Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri.

Selain itu, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik, hubungan KPU dan DPR, komitmen  bekerjasama dengan Komisi II DPR, pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% Caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.