Kartini dan Perempuan Indonesia Saat Ini
Sekolah Kartini |
Kartini (1879-1904) adalah perempuan, yang dengan berbagai cara kemudian melakukan perlawanan. Ia mencintai tradisi, namun ia juga melawan tradisi, ketika tradisi itu tak berpihak pada perempuan dan masyarakat kecil di lingkungan istana tempatnya tinggal, Jepara, Jawa Tengah. Dalam Edisi Khusus Kartini di bulan April 2017, Konde.co akan menuliskan Edisi Kartini selama sepekan, yaitu dari tanggal 16-22 April 2017. Sejumlah pemikiran akan kami letakkan dalam bingkai Kartini selama sepekan ini. Selamat membaca.
Poedjiati Tan – www.konde.co Sejak ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964, setiap tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini. Keputusan Presiden ini juga menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, yang artinya Kartini mempunyai peran dan kontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia, meskipun tidak memanggul senjata. Ya, Kartini berjuang untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan khususnya perempuan melalui ide dan gagasan-gagasannya yang telah dibukukan.
Peringatan hari Kartini setiap tahunnya banyak dimunculkan dengan simbol-simbol keperempuanan yang justru berlawanan dengan apa yang diperjuangkan Kartini. Perjuangan dalam melawan budaya dan struktur budaya yang meminggirkan dan menindas perempuan saat itu, yaitu melawan domestikasi perempuan dengan memajukan pendidikan bagi perempuan. Yang jika kita tarik ke masa sekarang, perjuangan tersebut masih relevan untuk terus digaungkan, untuk terus digelorakan dan dilakukan oleh perempuan-perempuan Indonesia yang masih belum sepenuhnya terbebas dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi.
Berdasar Berita Resmi Statistik BPS 2017, 41,6% perempuan usia 15-64 tahun berpendidikan tingkat SD sederajat atau belum tamat SD, 23,1% berpendidikan SMP sederajat dan 35,3% berpendidikan SMA sederajat. Sedangkan dari aspek pekerjaan, sekitar 42,3% perempuan di Indonesia tidak bekerja dan 35% bekerja di sektor swasta, jasa dll. Kondisi ini memperlihatkan situasi perempuan Indonesia usia produktif yang masih mengalami diskriminasi dan peminggiran terhadap akses dan kesempatan dalam bidang pendidikan dan pekerjaan.
Seperti yang terdapat di Surat kartini Kepada Nyonya Abendanon Mandri pada tanggal 21 Januari 1901dalam salah satu paragraf di suratnya; Aduhai, dengan gembira saya benarkan pikiran suami nyonya yang demikian jelas terbaca dalam surat edaran tentang pengajaran untuk anak-anak perempuan Bumiputera: perempuan sebagai pendukung peradaban! Bukan, bukan karena perempuan yang dianggap cakap untuk itu, melainkan karena saya sendiri juga yakin sungguh-sungguh bahwa dari perempuan mungkin akan timbul pengaruh yang besar, yang baik atau buruk akan berakibat besar bagi kehidupan: bahwa dialah yang paling banyak dapat membantu meninggikan kadar kesusilaan manusia.
Dan, bagaimanakah ibu-ibu Bumiputera dapat mendidik anak-anaknya, kalau mereka sendiri tidak berpendidikan?
Karena itulah maka saya amat sangat gembira atas maksud yang mulia hendak memberikan pendidikan dan pengajaran kepada gadis-gadis Bumiputera itu. Sudah lama saya mengerti bahwa hanya itulah yang dapat membawa perubahan dalam kehidupan perempuan Bumiputera yang menyedihkan ini. Pengajaran kepada anak-anak perempuan akan merupakan rahmat, bukan hanya untuk perempuan saja melainkan untuk seluruh masyarakat.
Menurut data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, angka pernikahan usia anak di Indonesia peringkat kedua di kawasan Asia Tenggara. Ada sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia di bawah umur 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi 3 juta orang di tahun 2030.
Dari data-data di atas, berdasar instrumen hukum HAM yang sudah diratifikasi Indonesia, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak yang serius sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Bahkan di UU Perlindungan Anak sendiri melarang perkawinan usia anak karena itu akan mempengaruhi penikmatan atas hak asasi anak lainnya dalam kerangka sebagai warga negara maupun manusia yang perlu mendapatkan tumbuh kembang terbaik anak.
Ketika perempuan mendapatkan hak atas pendidikan yang setara dengan laki-laki, maka akan dapat meningkatkan partisipasi dan kontribusi dalam semua bidang kehidupan. Kemajuan dan keberlangsungan suatu bangsa tergantung partisipasi perempuan dalam pendidikan, ekonomi dan bidang lainnya. Seperti yang pernah dikatakan Obama dalam pidatonya di Majelis Umum PBB, “Masa depan tidak harus melulu dimiliki kaum patriarki. Masa depan harus dibentuk oleh anak-anak perempuan yang pergi ke sekolah dan mereka yang bermimpi hidup sejahtera.”
Pendidikan bagi perempuan dan laki-laki yang tidak hanya berfokus pada pendidikan formal namun juga informal, yang menggabungkan pengetahuan, teknologi, budaya dan budi pekerti sebagai dasar pengembangan karakter generasi Indonesia yang sehat secara fisik, psikis, sosial dan kepribadian merupakan hal yang dibutuhkan dan peelu diprioritaskan saat ini. Sehingga upaya pahlawan-pahlawan perempuan yang menjadikan pendidikan sebagai pintu utama membangun perempuan Indonesia yang kuat dan mampu berkontribusi untuk masyarakat, negara dan dunia internasional menjadi suatu keniscayaan. Seperti yang ditulis Kartini “...dan kami yakin seyakin-yakinnya bahwa air mata kami, yang kini nampaknya mengalir sia-sia itu akan ikut menumbuhkan benih yang akan mekar menjadi bunga-bunga yang akan menyehatkan generasi-generasi mendatang.” (surat Kartini kepada Ny. Abendanon 15 Juli 1902)
Post a Comment