Header Ads

Pemetaan Persoalan Buruh Perempuan Tahun 2016




Luviana – www.konde.co

Sejumlah serikat buruh dan organisasi buruh mengidentifikasi persoalan-persoalan yang dialami para buruh perempuan di Indonesia. Pemetaan ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dialami para buruh perempuan.

Koordinator Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih mengatakan bahwa pemetaan yang dilakukan sejumlah organisasi dan serikat Federasi Buruh Lintas Pabrik, LBH Jakarta, Perempuan Mahardhika, Federasi Serikat Umum Indonesia, Komite Buruh Perempuan KBN, Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri,PPMI, Serikat Buruh kerakyatan, Persatuan Pelaut Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen/ AJI Jakarta menunjukkan bahwa para buruh perempuan umumnya masih mengalami kekerasan berbasis gender, baik secara seksual, fisik, verbal, maupun pelanggaran terhadap maternitas buruh perempuan.

Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender yang dialami oleh buruh perempuan di tempat kerja yang masih sering ditemukan antaralain:

A. Secara kekerasan seksual yaitu;

1.    Dikomentari bentuk tubuh ataupun cara berpakaiannya
2.    Diraba-raba, dicium, dipeluk tiba-tiba tanpa persetujuan korban
3.    Diremas payudaranya
4.    Dipukul/ diremas pantatnya
5.    Diintip ketika sedang bekerja ataupun ketika sedang buang air ditoilet pabrik
6.    Diperiksa cuti haid nya dengan menunjukkan darahnya
7.    Ditunjukkan hingga digesek-gesekkan kemaluan pelaku pada tubuh korban
8.    Dikirimi pesan yang berisi cerita-cerita seksual ataupun dikirimi video porno
9.    Diiming-imingi kenaikan jabatan hingga diintimidasi untuk menerima tindakan seksual dari pelaku.
10.    Diajak berkelakar mengenai lelucon jorok/ vulgar
11.    Dipaksa kencan oleh atasan ataupun teman sepekerjaan hingga diperkosa


B. Secara fisik  yaitu;

1.    Dipukul, ditendang, ditempeleng, dijewer, dicubit
2.    Di lempar dengan benda-benda keras
3.    Digebrak meja tempat bekerjanya


C. Secara verbal:

Diancam / diintimidasi dengan kata-kata yang kata- kata kasar ataupun kata -kata yang menakut-nakuti, dimaki - maki, dihina. Ancaman, makian dan hinaan ini sangat beragam isiannya, dapat menjurus pada tingkat pendidikan, kemampuan ekonomi, peran kerja, dan lain-lain.


D. Pelanggaran maternitas:

1.    Keguguran di tempat kerja belum dianggap sebagai kecelakaan kerja
2.    Tidak disediakannya fasilitas khusus bagi ibu hamil
3.    tidak tersedianya ruang laktasi
4.    tidak diberikannya cuti dan tunjangan pada buruh yang hamil ataupun melahirkan


E. Sedangkan pelaku kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja adalah:

1.Teman satu pekerjaan
2.Pengurus serikat
3.Atasan.

Thien Koesna dari Perempuan Mahardhika mengatakan bahwa upah rendah, status kerja dan posisi dalam pekerjaan juga turut berkontribusi dalam permasalahan ini, terkadang membuat perempuan takut kehilangan sumber pendapatannya dan membiarkan saja kekerasan yang menimpa dirinya terus terjadi hanya untuk mempertahankan pekerjaannya.


Rekomendasi dan Tuntutan Buruh Perempuan

Atas pelanggaran hak-hak terhadap perempuan di tempat kerja tersebut, maka Natalie dari Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri menyatakan bahwa mereka menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya kekerasan berbasis gender yang dialami buruh perempuan di tempat kerja, kemudian pemerintah  memastikan dan menjalankan regulasi perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan di lingkungan kerja dan menjamin tidak berulang kembali masalah serupa.

Selain itu pemerintah melakukan tindakan tegas serta penangkapan bagi pengusaha dan pelaku lain yang melakukan pelanggaran terhadap buruh perempuan ditempat kerja dan mendirikan badan pengawasan khusus untuk pemenuhan hak-hak perempuan disetiap suku dinas tenaga kerja.


(Pertemuan pemetaan situasi buruh perempuan 2016 di Jakarta. Foto: Luviana)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.