Kamisan dan Aksi Tolak Kekerasan Perempuan
Estu Fanani dan Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co – Aksi kamisan pada peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2016 lalu merupakan aksi yang sudah dilakukan selama 471 kali oleh para korban HAM. Sudah berulang bergantinya presiden atau pemerintahan, namun penuntasan kasus-kasus HAM di Indonesia tak pernah kunjung usai.
Aksi kamisan di depan istana pada hari HAM lalu menjadi penanda bahwa tuntutan korban yang masih tak dihiraukan negara. Ada kasus pelanggaran HAM berat yang tak selesai hingga kini, kasus Semanggi, kasus Marsinah, kasus Talangsari, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, peristiwa 27 Juli dan kasus pelanggaran berat lainnya. Para korban, tetap setiap menunggu di depan istana untuk penuntasan kasus-kasus yang telah menyeret keluarga, kawan dan saudara yang menjadi korban kejahatan masa lalu.
Dalam kesempatan yang sama, aksi tersebut juga diwarnai aksi perlawanan kekerasan berbasis gender. Sejumlah organisasi perempuan yang tergabung dalam Save Our Sisters kemudian membunyikan tanda bahaya bagi para perempuan Indonesia dan mengajak para perempuan untuk melawan kekerasan seksual di Indonesia.
Aksi ini dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk menandatangani spanduk putih menolak kekerasan seksual terhadap perempuan dan menuntut agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Mengapa RUU ini harus segera disahkan? Karena RUU ini tak hanya akan melindungi korban dari kekerasan seksual, namun juga menuntaskan kasus yang dialami korban dan memberikan perlindungan pada korban untuk mengatasi trauma sekaligus perlindungan terhadap saksi korban.
(Aksi kamisan dan aksi menolak kekerasan seksual pada perempuan yang dilakukan di depan istana presiden pada 10 desember 2016. Foto: Estu Fanani)
Post a Comment