Header Ads

Kami Harus Cepat Menikah untuk Menyelamatkan Muka Keluarga


Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Seorang perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang saya kenal dengan baik, harus menelan pil pahit sebelum perkawinan. Dalam usianya yang menginjak umur 20 tahun kala itu, ia diharuskan untuk cepat-cepat menikah oleh orangtuanya.

“Pamali, sudah umur 20 tahun kog belum menikah. Semua orang di desa sudah menikah di umur sekarang,” begitu orangtuanya selalu memintanya.

Padahal saat itu, ia tak punya pacar untuk dinikahi.

“Mungkin mudah jika saya punya pacar, jadi saya bisa menikah. Kondisinya khan saya tidak punya pacar, jadi saya harus menikah dengan siapa?,” tanyanya pelan.

Wajahnya tak bisa disembunyikan dari rasa sedih.

Walau cerita ini tak hanya sampai disini.

Beberapa hari kemudian ia kembali bercerita, bahwa jika ia tidak segera menikah, maka orangtuanya akan segera menikahkan adiknya yang masih berumur 16 tahun.

“Intinya, ada yang harus cepat menikah untuk menyelamatkan muka keluarga. Anak di keluarga kami 5 orang, perempuan sama, harus ada yang menikah tahun ini.”

Kawan PRT saya ini kemudian cepat-cepat mencari laki-laki yang tepat untuk segera dinikahi. Ia tak mau, adiknya yang baru berumur 16 tahun dan masih senang sekolah, diharuskan untuk cepat menikah.

Kisah ini, dan kisah lain ternyata bertebaran dimana-mana. Perempuan yang dipaksa menikah untuk menyelamatkan malu keluarga, anak-anak perempuan yang harus segera menikah biar dianggap laku dan akan menaikkan derajat keluarga, atau memenuhi kebiasaan yang ada di lingkungan tersebut.

Data menunjukkan bahwa praktik-praktik perkawinan anak masih tinggi di Indonesia. Kalyanamitra bersama Oxfam Indonesia dalam pernyataan sikapnya pada kampanye : “stop perkawinan anak” mengeluarkan sebuah data dari Save the Children. Data Save The Children menyebutkan, setiap tujuh detik terjadi perkawinan yang melibatkan perempuan yang berusia 15 tahun (Save the Children, 2016).

Meskipun praktik perkawinan anak sudah dipersoalkan sejak Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22 Desember tahun 1928, namun sampai saat ini, perkawinan anak masih menjadi masalah besar di Indonesia. Saat ini Indonesia menempati peringkat dua di ASEAN untuk angka perkawinan anak.

Lebih lanjut, data UNICEF mencatat bahwa 17 % perempuan Indonesia menikah sebelum usianya genap 18 tahun.


Perkawinan Anak, Efek Negatif


Perkawinan anak merupakan masalah kompleks yang dilandasi oleh banyak faktor; diantaranya faktor ekonomi, budaya, dan religius, yang berakibat pada putusnya pendidikan, hilangnya kesempatan untuk bermain, kehamilan usia muda dan kematian ibu melahirkan. Ada banyak akibat negatif dari perkawinan anak. Salah satunya; apabila seorang anak hamil pada usia emas (sampai dengan 19 tahun), anak tidak akan mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk tumbuh kembang, karena harus berbagi dengan bayi di dalam kandungan. Hal ini dapat berakibat pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 menyebutkan bahwa AKI di Indonesia adalah 359 per 100 ribu kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi (AKB) adalah 32 per-seribu kelahiran hidup. Bayi yang dilahirkan oleh perempuan di usia anak juga mempunyai potensi mengalami masalah kesehatan.

“Berumah tangga butuh skill. Tanpa skill tersebut, bagaimana anak bisa beradaptasi dengan hidup berumah tangga?” ujar Antarini Arna, Direktur Program Keadilan Gender Oxfam di Indonesia.

Di sisi lain, ketidaksiapan psikologis anak perempuan dalam membangun rumah tangga menempatkannya pada posisi rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan anak adalah mematikan cita-cita anak karena anak pada usia belia harus mengurus kehidupan keluarga,” kata Listyowati, Ketua Kalyanamitra.

Mengingat remaja merupakan kelompok yang paling terdampak oleh praktik perkawinan anak, remaja harus juga dilibatkan dalam penyelesaian masalahnya. Oleh karena itu, disamping melakukan sosialisasi dan pemberian informasi terhadap remaja, mengajak serta mereka untuk berkampanye dan berkomitmen bersama menjadi penting dilakukan. Harapannya dapat terbangun dukungan dan komitmen dari kelompok muda berperan serta mencegah dan menghapuskan praktik perkawinan.

Namun, perkawinan anak bukan hanya permasalahan remaja, tetapi juga merupakan masalah orangtua, masyarakat, dan negara.

“Orangtua memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengasuhan dilakukan untuk kepentingan terbaik sang anak,” kata Antarini Arna.

Oleh karena itu, maka pihak-pihak ini juga harus ikut bertanggung jawab dalam usaha-usaha penghapusan praktik perkawinan anak.

Dalam waktu beberapa tahun, Indonesia diproyeksikan akan mengalami bonus demografi di mana jumlah populasi usia produktif akan melebihi populasi non-produktif. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh negara untuk memperbaiki keadaan sosio-ekonomi bangsa. Hal ini hanya mungkin apabila penduduk di usia produktif dibiarkan mencapai potensi terbaik mereka, yang tidak akan terjadi apabila praktik perkawinan anak masih terjadi.

Lebih jauh lagi, penghapusan praktik perkawinan merupakan implementasi dari lima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: penghapusan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, mengurangi ketimpangan, dan keadilan gender.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.