Riset Media di Indonesia tentang Hukuman Mati
Luviana – www.konde.co
Jakarta, Konde.co – Setiap tanggal 10 Oktober seperti hari ini, kita memperingati hari menentang hukuman mati sedunia. Peringatan ini ditetapkan pada sebuah kongres yang diadakan di Roma, Italia pada Mei 2002, oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.
Sejumlah ancaman hukuman mati juga menimpa banyak perempuan. Indonesia misalnya banyak melakukan eksekusi mati, padahal di luar negeri sejumlah buruh migran perempuan asal Indonesia nasibnya diujung tanduk hukuman mati.
Sebelumnya ada Rita Krisdianti, buruh migran asal Ponorogo yang divonis hukuman mati di Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia pada Mei 2016 lalu, ada 2 buruh migran di Singapura yang diancam hukuman mati, yang lainnya ada ancaman hukuman mati terhadap perempuan buruh migran Indonesia di Arab Saudi.
Lalu bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia atas hukuman mati ini? Kurang dari dua tahun, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi 18 terpidana mati perkara narkoba, 15 terpidana di antaranya merupakan warga negara asing. Pelaksanaan hukuman mati di masa pemerintahan Jokowi ini sangat mengkhawatirkan karena ketertutupan dan kerahasian yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung, baik kepada keluarga terpidana mati maupun media massa yang memantaunya.
Riset Media Tentang Pemberitaan Hukuman Mati
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis riset tentang pemberitaan tentang hukuman mati di 5 media di Indonesia. Hasil riset ini dirilis di Jakarta pada Sabtu, 8 Oktober 2016 kemarin.
“Terlepas dari sikap mendukung atau menolak sistem hukuman mati, media massa memiliki peran sentral dalam mengawal proses hukum terpidana mati agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, ini merupakan latar belakang mengapa riset ini harus kami lakukan,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim.
5 media massa cetak nasional yang diteliti yaitu Kompas, Media Indonesia, Republika, The Jakarta Post, dan Koran Tempo pada edisi 22 Juli sampai 3 Agustus 2016 menggunakan metode analisis wacana kritis dari Teun A Van Dijk.
“Terlepas dari sikap mendukung atau menolak sistem hukuman mati, media massa memiliki peran sentral dalam mengawal proses hukum terpidana mati agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, ini merupakan latar belakang mengapa riset ini harus kami lakukan,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim.
5 media massa cetak nasional yang diteliti yaitu Kompas, Media Indonesia, Republika, The Jakarta Post, dan Koran Tempo pada edisi 22 Juli sampai 3 Agustus 2016 menggunakan metode analisis wacana kritis dari Teun A Van Dijk.
Selain meneliti 60 teks berita dalam kurun tersebut, penelitian juga dilakukan pada aspek konteks sosial yang didapat dari tinjauan pustaka dan media serta aspek kognisi sosial pembuat teks menggunakan metode wawancara lisan maupun tertulis kepada petinggi redaksi.
Koordinator peneliti, Ikhsan Raharjo mengatakan bahwa riset ini secara umum menemukan, meski mayoritas media bersikap menolak hukuman mati, namun pemberitaan eksekusi tahap ketiga justru didominasi wacana yang mendukung pelaksanaan eksekusi mati.
“Dalam penelitian secara hati-hati pada level tekstual, kami menemukan bahwa ternyata sikap media yang anti hukuman mati tidak selalu tercermin dalam pemberitaan. Dari empat media yang memiliki sikap anti hukuman mati, hanya 2 media yang pemberitaannya cenderung menolak pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga yaitu The Jakarta Post dan Kompas. “
Sementara itu, Koran Tempo dan Media Indonesia minim pemberitaan yang menggambarkan sikap anti hukuman mati dan lebih banyak berita yang cenderung mendukung pelaksanaan eksekusi mati. Hal itu dapat diamati dari pemberitaan yang berisi laporan tahapan pelaksanaan eksekusi mati dengan bertumpu pada narasumber dari pemerintah maupun penegak hukum.
Adapun pemberitaan Republika cenderung mendukung pelaksanaan hukuman mati karena lebih banyak menampilkan laporan perkembangan tahapan eksekusi mati.
“Padahal pada momen kritis, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi kemudian mempersiapkannya hingga jelang malam eksekusi, media massa, terlepas dari mendukung atau menolak hukuman mati, memiliki kesempatan besar untuk berupaya menghentikan eksekusi lewat pemberitaan yang terencana,” ujar Ikhsan Raharjo.
“Padahal pada momen kritis, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi kemudian mempersiapkannya hingga jelang malam eksekusi, media massa, terlepas dari mendukung atau menolak hukuman mati, memiliki kesempatan besar untuk berupaya menghentikan eksekusi lewat pemberitaan yang terencana,” ujar Ikhsan Raharjo.
Sepanjang momen kritis tadi, The Jakarta Post memuat banyak pernyataan dari pengacara terpidana mati, lembaga internasional, perwakilan negara-negara maju, dan cendekiawan agama yang menolak pelaksanaan eksekusi mati.
Demikian halnya dengan Kompas yang banyak mengutip suara dari aktivis hak asasi manusia serta meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeksekusi karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum beberapa terpidana.
Kompas juga memanfaatkan data arsip pemberitaan mereka dan menampilkan sejumlah argumen salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo yang ternyata menolak hukuman mati karena “Pancasila tak mengenal hukuman itu”.
Sebagai media yang memiliki sikap anti hukuman mati, Media Indonesia dan Koran Tempo sebetulnya juga memuat suara dari kalangan yang anti hukuman mati, namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding suara dari pemerintah dan penegak hukum. Misalnya, pada edisi satu hari menjelang eksekusi mati, alih-alih menggunakan suara keluarga dan pengacara untuk membatalkan atau setidaknya memprotes eksekusi mati yang dianggap bermasalah,
Sebagai media yang memiliki sikap anti hukuman mati, Media Indonesia dan Koran Tempo sebetulnya juga memuat suara dari kalangan yang anti hukuman mati, namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding suara dari pemerintah dan penegak hukum. Misalnya, pada edisi satu hari menjelang eksekusi mati, alih-alih menggunakan suara keluarga dan pengacara untuk membatalkan atau setidaknya memprotes eksekusi mati yang dianggap bermasalah,
Koran Tempo justru menanyakan rencana pemakaman para terpidana mati. Meski begitu, dominasi wacana pro hukuman mati pada Koran Tempo terpantau menurun pasca terpidana telah dieksekusi mati.
Media Kehilangan Daya Kritis
Dalam meneliti 60 teks berita ini, peneliti menemukan bahwa pewarta mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari Kejaksaan Agung. Pewarta meraba-raba waktu pelaksanaan eksekusi dengan mencermati perubahan situasi penjagaan di Dermaga Wijayapura yang merupakan pintu masuk menuju Nusakambangan, Cilacap. Beberapa media massa juga mengecek perkembangan tahapan eksekusi mati melalui perwakilan kedutaan besar, para pengacara, dan sumber anonim dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam konferensi pers satu hari usai eksekusi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta maaf atas minimnya akses informasi dan berdalih hal itu diperlukan agar proses eksekusi berjalan “tertib, aman, lancar”.
Meski mengalami hambatan dalam mengakses informasi, ternyata tidak semua media massa mengkritik hal tersebut secara terbuka dalam pemberitaannya. Dalam catatan peneliti, Kompas dan The Jakarta Post menjadi media yang mengkritik hal tersebut sebelum eksekusi dilakukan.
Dalam meneliti 60 teks berita ini, peneliti menemukan bahwa pewarta mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari Kejaksaan Agung. Pewarta meraba-raba waktu pelaksanaan eksekusi dengan mencermati perubahan situasi penjagaan di Dermaga Wijayapura yang merupakan pintu masuk menuju Nusakambangan, Cilacap. Beberapa media massa juga mengecek perkembangan tahapan eksekusi mati melalui perwakilan kedutaan besar, para pengacara, dan sumber anonim dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam konferensi pers satu hari usai eksekusi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta maaf atas minimnya akses informasi dan berdalih hal itu diperlukan agar proses eksekusi berjalan “tertib, aman, lancar”.
Meski mengalami hambatan dalam mengakses informasi, ternyata tidak semua media massa mengkritik hal tersebut secara terbuka dalam pemberitaannya. Dalam catatan peneliti, Kompas dan The Jakarta Post menjadi media yang mengkritik hal tersebut sebelum eksekusi dilakukan.
Sementara Koran Tempo mengkritik minimnya transparansi ini empat hari setelah eksekusi dilakukan yang bersumber dari keterangan pers aktivis hak asasi manusia. Sementara Republika dan Media Indonesia tidak melihat adanya masalah transparansi dalam pelaksanaan eksekusi mati.
Mengapa masalah transparansi bisa luput dari kritik media massa? Kami menduga ada 3 faktor yang menyebabkan media massa kehilangan sikap kritisnya, yaitu alasan teknis seperti kecakapan para pewarta media dan kebijakan media yang memang mengabaikan fakta itu.
Mengapa masalah transparansi bisa luput dari kritik media massa? Kami menduga ada 3 faktor yang menyebabkan media massa kehilangan sikap kritisnya, yaitu alasan teknis seperti kecakapan para pewarta media dan kebijakan media yang memang mengabaikan fakta itu.
Kedua faktor tadi lebih menitikberatkan pada aspek internal media.
“Adapun faktor ketiga adalah akibat kebijakan hukuman mati yang terus menerus ditunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhirnya ikut mempengaruhi pemberitaan media sehingga sadar atau tidak para jurnalis kehilangan sikap kritisnya dalam memberitakan eksekusi hukuman mati. Jokowi berulang kali mengatakan bahwa setiap hari ada 50 orang tewas di Indonesia karena akibat kecanduan narkoba,” kata Ikhsan Raharjo.
Rekomendasi Hasil Riset
Dari penelitian ini, AJI Jakarta kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil riset, antaralain bagi para jurnalis, terlepas dari mendukung atau menolak hukuman mati, jurnalis agar tetap kritis dalam meliput proses eksekusi mati dengan harapan agar para terpidana mati dan keluarganya tetap mendapat hak-haknya secara hukum.
“Selain itu mengajak media terlepas dari mendukung atau menolak hukuman mati, agar memberi ruang pemberitaan lebih banyak dengan menyoroti vonis mati yang diduga bermasalah selama proses hukumnya,” ujar Ahmad Nurhasim.
Dan rekomendasi selanjutnya yaitu mendesak pemerintah, Kepolisian, pengadilan, dan Kejaksaan Agung bersikap transparan kepada publik, media massa, dan terutama keluarga terpidana mati dalam perkara dengan vonis hukuman mati
Post a Comment