Qanun Jinayat, Kegagalan Melindungi Hak Asasi Perempuan di Aceh
Luviana – www. Konde.co
“180 orang telah dicambuk di Aceh. Beberapa di antaranya dicambuk hanya karena pacaran atau berada terlalu dekat dengan lawan jenis.”
Jakarta, Konde.co – Minggu, 23 Oktober 2016 hari ini, tepat satu tahun pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat) di Aceh.
Qanun ini telah mengatur berbagai perilaku kriminal yang tidak diatur di dalam KUHP, seperti khalwat, ikhtilath (mesum), khamar (alkohol), maisir (judi), zina, musahaqqah, dan liwath dengan jenis hukuman pidana mencakup hukuman cambuk.
Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh paling tidak telah memutuskan 221 putusan perkara jinayat, dan sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari sampai dengan September 2016.
Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh paling tidak telah memutuskan 221 putusan perkara jinayat, dan sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari sampai dengan September 2016.
Masih berdasarkan hasil monitoring tersebut, 5 besar daerah yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh, sebanyak 40 perkara, Kualasimpang terdapat 29 perkara, Kutacane ada 24 perkara, Blangkejeren dan Jantho 21 perkara, dan Langsa sebanyak 17 perkara
Qanun ini jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang lebih tinggi. Beberapa Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain UUD 1945, Konvensi Anti Diskriminsi terhadap Perempuan (CEDAW), UU Hak Asasi Manusia atau HAM, KUHP, Ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kovenan Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, dan UU Perlindungan Anak.
Qanun ini jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang lebih tinggi. Beberapa Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain UUD 1945, Konvensi Anti Diskriminsi terhadap Perempuan (CEDAW), UU Hak Asasi Manusia atau HAM, KUHP, Ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kovenan Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, dan UU Perlindungan Anak.
Qanun Jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan/tubuh (Corporal Punishmen) di Indonesia, yakni cambuk, yang juga bertentangan dengan Hukum di Indonesia. Padahal, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk.
Sejak dari proses pembentukannya Qanun ini terkesan dipaksakan dengan pembahasan diburu-buru, serta tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat. Pemantauan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Aceh menyebutkan, sebanyak 97% perempuan tidak mendapat informasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat. Padahal perempuan justru sangat rentan menjadi korban yang terdiskriminasi dalam Qanun ini.
Qanun Jinayat berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan. Dalam pasal 48 Qanun ini, korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti permulaan. Padahal, sulit mencari saksi dalam perkosaan dan Korban perkosaan pun mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan sulitnya penyediaan alat bukti. Sebaliknya, pelaku perkosaan justru dapat mudah lepas dari hukum, hanya dengan 5 kali sumpah. Hal ini berpotensi besar terhadap viktimisasi korban perkosaan, bahkan korban perkosaan juga berpotensi dilaporkan balik.
Implentasi Qanun Jinayat juga berdampak pada kekerasan lebih lanjut, terutama bagi perempuan. Eksekusi cambuk di hadapan publik akan menimbulkan trauma, dan pelabelan negatif, yang berdampak pada pengucilan dan peminggiran perempuan. Lebih jauh lagi, Eksekusi hukuman cambuk ini juga menghasilkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh.
Dalam pelaksanaan satu tahunnya, Jaringan Masyarakat Sipil Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi Qanun Jinayat yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Human Rights Working Group (HRWG), Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), LBH Keadilan Bogor Keadilan Bogor Raya, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh dalam konferensi persnya hari ini melihat implementasi Qanun Jinayat juga sarat akan pelanggaran.
Sejak dari proses pembentukannya Qanun ini terkesan dipaksakan dengan pembahasan diburu-buru, serta tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat. Pemantauan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Aceh menyebutkan, sebanyak 97% perempuan tidak mendapat informasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat. Padahal perempuan justru sangat rentan menjadi korban yang terdiskriminasi dalam Qanun ini.
Qanun Jinayat berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan. Dalam pasal 48 Qanun ini, korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti permulaan. Padahal, sulit mencari saksi dalam perkosaan dan Korban perkosaan pun mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan sulitnya penyediaan alat bukti. Sebaliknya, pelaku perkosaan justru dapat mudah lepas dari hukum, hanya dengan 5 kali sumpah. Hal ini berpotensi besar terhadap viktimisasi korban perkosaan, bahkan korban perkosaan juga berpotensi dilaporkan balik.
Implentasi Qanun Jinayat juga berdampak pada kekerasan lebih lanjut, terutama bagi perempuan. Eksekusi cambuk di hadapan publik akan menimbulkan trauma, dan pelabelan negatif, yang berdampak pada pengucilan dan peminggiran perempuan. Lebih jauh lagi, Eksekusi hukuman cambuk ini juga menghasilkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh.
Dalam pelaksanaan satu tahunnya, Jaringan Masyarakat Sipil Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi Qanun Jinayat yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Human Rights Working Group (HRWG), Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), LBH Keadilan Bogor Keadilan Bogor Raya, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh dalam konferensi persnya hari ini melihat implementasi Qanun Jinayat juga sarat akan pelanggaran.
Terjadinya kasus salah tangkap, kekerasan oleh pihak WH (Wilayatul Hisbah), dan pelaksanaannya yang diskriminatif karena tidak berlaku untuk beberapa orang yang memiliki jabatan tertentu menunjukkan Qanun ini tidak mencerminkan keadilan.
Seknas Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura menyatakan bahwa penggunan Qanun Jinayat juga tidak disertai Hukum acara yang memenuhi standar Fair Trial. Proses peradilan banyak mengabaikan hak-hak tersangka seperti ketersediaan advokat dan bantuan hukum, termasuk penggunaan upaya paksanya.
Seknas Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura menyatakan bahwa penggunan Qanun Jinayat juga tidak disertai Hukum acara yang memenuhi standar Fair Trial. Proses peradilan banyak mengabaikan hak-hak tersangka seperti ketersediaan advokat dan bantuan hukum, termasuk penggunaan upaya paksanya.
“Akses terhadap putusan-putusan peradilan Mahkamah Syariah juga tidak tersedia secara akurat dan menyulitkan hak-hak para pencari keadilan. Keberadaan Qanun Jinayat juga mendiskriminasi kelompok minoritas yang ada di Aceh, sehingga kelompok minoritas terancam mengalami diskriminasi, kekerasan, dan kriminalisasi. Hal ini juga akan mengancam keberagaman dan berdampak pada pelanggaran hak beribadah dan berkeyakinan, maupun hak berekspresi,” jelas Nisaa Yura
Melihat berbagai persoalan yang ditimbulkan, tak heran bahwa masyarakat sipil baik di Aceh maupun secara nasional menyuarakan kritik terhadap Qanun Jinayat.
Melihat berbagai persoalan yang ditimbulkan, tak heran bahwa masyarakat sipil baik di Aceh maupun secara nasional menyuarakan kritik terhadap Qanun Jinayat.
Upaya dan Tuntutan
Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari berdialog dengan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh hingga mengajukan permohonan Judicial Review melalui Mahkamah Agung. Satu tahun implementasi Qanun Jinayat semakin membuktikan bahwa Qanun ini tidak memberi perlindungan bagi warganya tetapi justru melanggar Hak Asasi Manusia termasuk Hak Asasi Perempuan.
Untuk itu Jaringan Masyarakat Sipil Untuk advokasi Qanun Jinayat menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Jinayat secara keseluruhan.
Untuk itu Jaringan Masyarakat Sipil Untuk advokasi Qanun Jinayat menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Jinayat secara keseluruhan.
Kemudian meminta pemerintah aceh melakukan evaluasi dan merevisi Qanun Jinayat yang terbukti diskriminatif, masyarakat aceh di setiap lapisan juga harus terus mengawasi pelaksanaan Qanun Jinayat yang sarat akan kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran.
“ Masyarakat Indonesia secara umum juga turut mengawasi pelaksanaan Qanun Jinayat dan kebijakan diskriminatif lainnya di beberapa daerah di Indonesia. Sehingga kebijakan diskriminatif tidak semakin menyebar ke daerah-daerah lainnya. Organisasi internasional untuk terus mengawasi dan melakukan tindakan dalam menghentikan berbagai kebijakan diskriminatif khususnya Qanun Jinayat, yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap masyarakat khususnya perempuan, anak-anak, kelompok disabilitas, agama minoritas, dan LGBT,” ujar Nisaa Yura.
(Foto/ Ilustrasi: pixabay.com)
(Foto/ Ilustrasi: pixabay.com)
Post a Comment