Dua Perempuan Pejuang Minoritas dan Seksualitas Raih Penghargaan AJI
RR Agustine dan Baiq Nuril mendapatkan penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Penghargaan ini menjadi sangat penting di tengah banyaknya kekerasan seksual yang terjadi pada kelompok minoritas dan perempuan. Penghargaan ini juga menjadi penanda adanya tokoh-tokoh perempuan muda yang berjuang dari hal kecil di lingkungannya hingga berpengaruh besar pada lingkungan yang meluas.
Luviana- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada 7 Agustus 2019 kemarin merayakan hari jadi ke-25. Perayaan HUT AJI ini juga disertai dengan pemberian penghargaan untuk mengapresiasi mereka yang selama ini berjuang di bidangnya, termasuk dengan menegakkan kebebasan pers dan memperjuangkan perempuan. Salah satu penghargaan yang diberikan adalah SK Trimurti dan Tasrif Award.
Penghargaan SK Trimurti mulai diberikan setiap tahun sejak 2008 lalu. Penghargaan ini dalam upaya mengenang dan menghormati perjuangan seorang perempuan pahlawan nasional, sekaligus jurnalis perempuan bangsa ini yakni Soerastri Karma Trimurti.
Penjaringan calon nomine penghargaan SK Trimurti dilakukan secara terbuka, dengan menerima masukan dari masyarakat, jurnalis dan para aktivis.
Pejuang minoritas, RR Agustine terpilih mendapatkan penghargaan SK Trimurti Award 2019. Yang menarik dari RR Agustine adalah banyak karya tulisan yang selama ini dikeluarkannya bukan berupa tulisan biasa, tetapi berbau ilmiah dan akademik dengan isu orientasi seksual yang selama ini sering dipersekusi.
Tulisan dari RR Agustine membuka tabir tentang kehidupan yang belum pernah diketahui publik. Sehingga karya tulisan tersebut merupakan harta tak ternilai untuk isu keberagaman dan kelompok minoritas.
Dewan juri menilai RR Agustine mempunyai kepedulian untuk menjelaskan salah satu dari persoalan yang selama ini ditabukan oleh masyarakat, meskipun tidak mudah dan lebih banyak berjuang dalam hening.
“Perjuangan Sri Agustine sangat rentan sehingga sulit terekspos secara luas sehingga penghargaan ini bisa menjadi ruang apresiasi terhadap apa yang sedang diperjuangkan,” kata salah satu juri SK Trimurti dan Ketua Komnas Perempuan, Azriana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga memberikan Tasrif Award kepada Baiq Nuril, guru honorer di Nusa Tenggara Barat yang dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penghargaan ini diberikan sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia.
Di samping itu, Tasrif Award didedikasikan untuk mengenang Suardi Tasrif. Sosok ini dikenal sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia” dan orang yang tidak kenal lelah memperjuangkan kemerdekaan berpendapat, hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental pemenuhan HAM.
AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya. Pada Tasrif Award 2019 ini, dewan juri menyatakan Baiq Nuril sebagai pemenang Tasrif Award.
Dewan Juri menilai Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi. Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden.
Kasus Baiq Nuril bermula pada 2013, saat ia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja berinisial M, yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain bukan istrinya.
Baiq kemudian menuturkan soal rekaman tersebut ke rekannya. Rekaman tersebut kemudian disebarkan rekannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan ke tangan-tangan lain. Tidak terima, M kemudian melaporkan Baiq ke polisi dan kasusnya berlanjut ke persidangan.
Pengadilan Mataram memutus Baiq tidak bersalah, namun di tingkat MA Baiq diputus bersalah dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp.500 juta rupiah. Baiq tidak menyerah dengan mengajukan Peninjauan Kembali meski tidak membuahkan hasil.
Hingga pada akhirnya, Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR menyetujui memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi. Semisal pasal 27 ayat (1) yang memuat unsur kesusilaan dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA.
Baiq Nuril sesaat setelah menerima penghargaan menyatakan bahwa perjuangannya selama ini karena dukungan dari banyak pihak, media dan para jurnalis yang mendukungnya untuk menyuarakan kebenaran.
"Saya mengucapkan terimakasih karena jurnalis selama ini yang selalu mendukung saya untuk mengungkapkan kebenaran. Terimakasih saya untuk jurnalis," ujar Baiq Nuril.
Post a Comment