Menikah di Usia Anak? Anak Perempuan Akan Tercerabut dari Sekolahnya
Poedjiati Tan- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Hari pendidikan nasional 2 Mei hari ini menorehkan sejumlah catatan penting, tentang banyaknya perkawinan anak yang menyebabkan tercerabutnya anak-anak perempuan Indonesia dari sekolah mereka.
Perkawinan anak merupakan salah satu problem pendidikan di Indonesia, karena anak-anak yang menikah di usia dini seperti tertutup, tercerabut dari dunia pendidikan.
Anak perempuan yang telah menikah di usia dini, akan menghadapi sejumlah persoalan, ia minim akses pendidikan karena harus mengurus rumah, mengurus anak. Emosi yang belum stabil di usia anak juga menyebabkan anak-anak akan merasakan beban hidup yang bertambah. Dalam usianya, anak-anak masih berada dalam proses tumbuh kembang yang belum optimal, begitu pula dengan organ reproduksinya. Hasil kajian dari penelitian di Kanada dan Indonesia mengungkapkan bahwa usia rahim prima secara fisik berada pada usia di atas 20 tahun dan kurang dari 35 tahun
Masa depan anak-anak perempuan kemudian dipertaruhan disini. Setelah harus menikah dalam usia belia, ia kemudian harus menanggung beban reproduksi pada kesehatannya. Setelah itu ia harus kehilangan kesempatan dalam pendidikan dan untuk memperbaiki hidupnya.
Anak-anak perempuan seolah tak punya cita-cita lagi jika dihadapkan pada situasi ini. Anak perempuan yang menikah atau hamil biasanya akan dikeluarkan dari sekolah dan dikucilkan oleh lingkungannya.
Perkawinan anak juga menghambat pencapaian 5 tujuan dalam target Sustanability Development Goals (SDGs), yaitu penanggulangan kemiskinan, pencapaian pendidikan dasar untuk semua, mendorong kesetaraan gender, menurunkan angka kematian anak, dan meningkatkan kesehatan ibu.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia saat ini 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012), dan Indonesia sendiri telah menempati posisi yang paling tinggi AKI dan Angka Kematian Bayi (AKB) nya jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Selain terkait dengan kesehatan, praktik perkawinan anak ini juga berkaitan dengan kemiskinan,serta dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan berganda, serta mencabut hak-hak anak. Antara lain hak pendidikan, hak kesehatan, hak pengembangan minat bakat, serta beberapa resiko seperti kekerasan, eksploitasi seksual, dan ekonomi yang sangat rentan dan merugikan anak
Kapal Perempuan melihat bahwa tantangan besar ada dalam dunia pendidikan kita yaitu kasus-kasus perkawinan anak dibawah 18 tahun terus terjadi dan ini merupakan batu sandungan tajam.
Maraknya perkawinan anak berakar pada UU Perkawinan no.1 Tahun 1974 yang melegalkan perkawinan anak perempuan usia 16 tahun dan juga longgarnya dispensasi. Penyebab lainnya menurut Direktur Kapal Perempuan, Missiyah yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap masalah ini.
“Karena itu, dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional ini kita mesti membunyikan alarm sekencang-kencangnya untuk mencegah dan mengakhiri perkawinan anak di Indonesia.”
Gerakan mewujudkan hak dasar anak-anak sekaligus menghentikan sumber masalahnya. Sumber utama adalah tingginya angka perkawinan anak. Sebagaimana data UNICEF, State of the World’s Children, 2016, Indonesia menduduki peringkat ketujuh tertinggi sedunia.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 seperti dinyatakan dalam pernyataan pers Kapal Perempuan, dipaparkan bahwa perkawinan anak di Indonesia sebesar 23% atau 1 dari 5 perempuan yang ada di rentang usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pada usia sebelum 18 tahun. Bahkan di Sulawesi Barat prosentasenya tunggi yaitu 34,22%. Ini bertentangan juga dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan yang menegaskan bahwa perlunya perlindungan anak dari perkawinan dibawah usia 18 tahun (Pasal 26 ayat 1).
Ibarat mata rantai, perkawinan anak yang mengakibatkan putus sekolah akan berdampak pada dimensi kehidupan lainnya.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan memposisikan masalah ini sebagai masalah penting yang harus dituntaskan, karena perkawinan anak berdampak pada angka putus sekolah anak perempuan hingga mencapai 90%, tingginya angka Kematian Ibu Melahirkan.
Saat ini ada di angka 305 ibu meninggal per 100.000 kelahiran hidup, kelahiran anak stunting, kemiskinan perempuan karena angkatan kerja perempuan tidak dapat mengakses pekerjaan layak. Lebih jauh, perkawinan anak juga berdampak pada tingginya angka perceraian, angka kekerasan dalam rumah tangga, migrasi dan perdagangan perempuan.
Untuk memenuhi hak dan melindungi semua anak Indonesia di era otonomi daerah, sejak tahun 2006 Kementerian PP dan PA telah merintis pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang direvitalisasi sejak tahun 2010 dengan 31 indikator di dalamnya. Salah satu dari 31 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tersebut adalah penurunan perkawinan anak.
Kapal Perempuan meminta pemeintah untuk segera menerbitkan peraturan penghentian perkawinan anak dengan menaikkan usia perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18 tahun serta memperketat pemberian dispensasi.
“Kami juga meminta DPR melalui tanggungjawabnya di ranah legislasi dan penganggaran segera memastikan adanya peraturan dan penganggaran untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak dibawah 18 tahun,” ujar Missiyah.
Serta meminta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memastikan peran-peran aktif dari Kementerian Lembaga yang terkait antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Kementerian Dalam negeri dan lain-lain untuk memastikan pemenuhan pendidikan 12 tahun dan pendewasaan usia perkawinan anak perempuan menjadi 18 tahun. Meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat peraturan yang memastikan berjalannya Wajib Belajar 12 Tahun, menyediakan kurikulum pendidikan yang responsif gender termasuk didalamnya kesehatan reproduksi, memberikan kesempatan kedua , dan kebijakan khusus pada kelompok marginal, minoritas, masyarakat di wilayah konflik dan masyarakat adat.
Dan meminta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, jurnalis, lembaga-lembaga adat, keagamaan, keluarga korban dan semua unsur bekerja mencegah dan menghentikan perkawinan anak.
(Referensi: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/874/press-release-cegah-perkawinan-usia-anak)
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)
Post a Comment