Header Ads

Jangan Biarkan Perempuan Menjadi Alat Terorisme


Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Terorisme merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditolerir. Pada kasus terorisme yang terjadi di Surabaya pada 13 Mei 2018, perempuan dan anak-anak kemudian juga digunakan sebagai alat atau obyek terorisme.

Dalam sejumlah konflik yang lain, perempuan juga sering dikutsertakan untuk menjadi bagian dari aksi dengan melakukan aksi simpati, padahal kemudian perempuan dikorbankan atas aksi-aksi ini.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Institut Perempuan menyikapi berbagai peristiwa teror yang terjadi di Jakarta dan Surabaya pada Mei 2018, mengutuk cara-cara teroris yang kemudian menebarkan ketakutan pada perempuan dan anak-anak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mencatat, dalam berbagai peristiwa terorisme di Indonesia, sejumlah Perempuan kemudian ditangkap sebagai pelaku, sebagian sedang menjalani proses pengadilan dan sebagian lainnya sedang menjalani hukuman akibat tindak pidana terorisme.

Pada tahun 2016 menurut catatan Komnas Perempuan, setidaknya ada 2 perempuan yang gagal melakukan aksi pengeboman di istana, dan yang ditangkap di Purworejo karena terindikasi akan melancarkan aksi bom bunuh diri di luar Jawa.

Aksi pengeboman di Surabaya adalah kasus pertama dimana pelaku perempuan berhasil melakukan aksi bunuh diri, meskipun tidak sendiri tapi bersama dengan keluarganya.


Relasi dan Hierarkhi Genfer yang Timpang
Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny dalam pernyataan sikap Komnas Perempuan melihat bahwa dari hasil pengaduan, konsultasi dengan para mitra penggiat isu perdamaian di Komnas Perempuan menyatakan, bahwa berbagai pihak perlu melihat lebih jauh akar persoalan dibalik keterlibatan Perempuan sebagai pelaku, sebagai target perekrutan untuk diindoktrinasi dan menjadi alat ideologi, hingga dijadikan martir dengan melakukan kekerasan.

“Terlepas bahwa ada kerelaan karena dorongan keyakinan, namun keterlibatan mereka tidak bisa dilepaskan dari relasi dan hirarki gender yang timpang, serta doktrin kepatuhan yang melemahkan posisi tawar Perempuan ditengah budaya maskulin dalam lingkaran jaringan kelompok radikal,” ujar Adriana Venny.

Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa trend perekrutan Perempuan menjadi pelaku bom ini karena asumsi bahwa perempuan berpotensi lebih militan, manipulasi agar tidak mudah dicurigai untuk alasan keamanan, dan memanfaatkan peran perempuan sebagai ibu yang strategis untuk mentransmisikan ideologi radikal dan mempersiapkan  anak-anak menjadi martir.

Berdasarkan temuan Komnas Perempuan dalam program tinjau ulang di wilayah-wilayah “post konflik” di Indonesia untuk konteks 20 tahun reformasi, bahwa konflik yang berkekerasan mewariskan dan mengajari budaya kekerasan pada bangsa kita.

Penyelesaian konflik yang tidak tuntas, para pelaku yang impun, tidak adanya pemulihan bagi para korban konflik, ternyata menjadi ladang subur tumbuhnya paham-paham radikalisme.

Selain itu Komnas Perempuan juga menerima pengaduan Perempuan korban bom Bali dan membuat konsultasi dengan Perempuan korban terorisme pengeboman di JW Marriot Jakarta.

“Dari kedua tragedi tersebut Komnas Perempuan menemukan bahwa aksi terorisme berdampak panjang bagi kehidupan Perempuan korban, baik trauma yang dalam, menjadi disabilitas, keretakan keluarga dan kekerasan seksual oleh pasangan karena kerusakan fisik, hancurnya kehidupan ekonomi, dipaksa menjadi single parent mendadak, sehingga merapuhkan masa depan anak-anak, bahkan ada  yang menjadi korban trafficking di luar negeri, karena harus menyelamatkan ekonomi keluarga paska pengeboman.”

Terorisme dan Radikalisme: Perspektif HAM Perempuan

Dalam perspektif HAM Perempuan, radikalisme dan terorisme adalah ancaman bagi Hak Asasi Perempuan dan memicu berbagai bentuk kekerasan terhadap Perempuan. Karenanya, mekanisme HAM PBB membuat kebijakan global antara lain melalui General Recommendation 30 CEDAW yang menekankan negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender akibat berbagai macam konflik, termasuk dalam konteks terorisme.

Resolusi Dewan Keamanan PBB no.1325 tentang “Perempuan, Perdamaian dan Keamanan” menyerukan kepada negara-negara untuk melindungi perempuan dan anak perempuan di wilayah konflik dari kekerasan berbasis gender. Turunan resolusi tersebut antara lain, resolusi 2129  yang meminta perhatian bangsa-bangsa akan ancaman perdamaian dan keamanan internasional yang diakibatkan kegiatan terorisme.

Sementara resolusi DK PBB no.2178 tahun 2014 menemukenali pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai faktor mitigasi dalam penyebaran kekerasan radikalisme. Resolusi 2242 (tahun 2015) menyerukan negara-negara untuk membuat laporan global study 1325, memasukkan agenda perempuan, perdamaian dan keamanan dalam agenda pembangunan 2030, mendorong kepemimpinan Perempuan masuk ke semua level pengambilan keputusan, serta mengingatkan perlindungan HAM perempuan dan anak dalam kegiatan terorisme.

Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali menyebutkan bahwa hasil dari global study 1325 juga menyatakan bahwa Sexual Gender Based Violence (SGBV) menjadi taktik gerakan teroris.

“Anak perempuan dan ‘istri’ menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi konflik dan terorisme ini, perempuan juga kerap bersimpati dan menjadi pendukung kegiatan ini dengan menyiapkan makanan, kesehatan.”       

Maka dengan adanya sejumlah kasus terorisme di Indonesia Komnas Perempuan mendorong negara untuk memberikan dukungan pada korban dan pada perempuan korban, mendukung aparat untuk mengusut aksis terorisme dan menciptakan rasa aman bagi warga negara.

‘Selain itu juga meminta semua pihak agar bersikap kritis pada informasi terutama politisasi dan penggunaan agama untuk justifikasi tindak kekerasan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai perbedaan, membangun nilai toleransi, menciptakan perdamaian dan mencegah kekerasan.

Hal lain, mendorong DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi  Undang-Undang 15/2003 tentang tindak pidana terorisme secara komprehensif, menggunakan kerangka due diligence dan perspektif gender dan HAM  termasuk memberikan jaminan dan pemulihan korban.

(Foto/Ilustrasi: Pixabay)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.