Mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Mencegah Kriminalisasi Perempuan
Poedjiati Tan- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co – Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi terhadap Pasal 284, 285, 292 KUHP. Dalam putusannya di sidang 14 Desember 2017, MK menolak permohonan uji materi tersebut.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mencegah potensi terjadinya kriminalisasi terhadap orang-orang yang perkawinannya tidak bisa dicatatkan, baik karena aksesnya terhadap pencatatan perkawinan yang sulit, maupun karena perkawinannya tidak akui oleh negara, atau perkawinan yang terjadi pada anak/remaja yang terpapar aktifitas seksual karena kelemahan sistem pendidikan, dan utamanya adalah perempuan korban kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyatakan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini merupakan bentuk komitmen yang baik dari negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.
Azriana juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi ruang adanya perubahan yang menyeluruh terhadap definisi perkosaan yang ada dalam Pasal 285 KUHP.
“Komnas Perempuan berharap Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus dapat mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan memastikan rumusan kekerasan seksual serta definisi masing-masing tindak pidana kekerasan seksual termasuk Perkosaan, disahkan sebagaimana yang telah disarankan oleh Komnas Perempuan dan dirumuskan dalam Naskah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI, yaitu dengan mempertimbangkan faktor ketidakadilan gender sebagai akar dari persoalan kekerasan seksual termasuk perkosaan,” ujar Azriana.
Komnas Perempuan juga melihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mempertegas tidak adanya kekosongan hukum dalam pemidanaan terhadap Perbuatan Cabul. Pasal 292 KUHP telah mengatur perlindungan terhadap anak di bawah umur dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa. Sedangkan untuk melindungi orang dewasa dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa dapat ditemukan pengaturannya pada pasal 289 KUHP.
Dalam amatan Komnas Perempuan, Pasal 292 dan 289 KUHP dengan rumusan yang ada sekarang justru digunakan oleh para pendamping korban untuk membantu perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.
“Dalam beberapa kasus, Pasal 292 dan 289 ini juga digunakan Penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus-kasus perkosaan yang sulit dibuktikan.”
Khariroh Ali, komisioner Komnas Perempuan juga selanjutnya menyatakan bahwa saat ini Rancangan Perubahan KUHP sedang di susun oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Untuk itu Komnas Perempuan mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamh Konstitusi ini dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan Mahkamah Konstitusi, yaitu pentingnya memperhatikan 4 hal mendasar dalam menetapkan kebijakan terkait kriminalisasi.
“Empat hal mendasar tersebut misalnya apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, dan mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban. Lalu Apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai. Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakkan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai. Selanjutnya apakah kasus ini akan menambah beban berat aparat penegak hukum, yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya dan apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat?,” ujar Khariroh Ali.
Untuk putusan ini, Sri Nurherwati, komisioner Komnas Perempuan melihat bahwa saat ini yang harus dilakukan yaitu memperkuat konsolidasi dengan seluruh jaringan untuk mengawal pembahasan Buku II Perubahan KUHP terutama Bab tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dan mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berperspektif korban, sebagaimana draft yang telah disampaikan Komnas Perempuan dan Jaringan Organisasi Masyarakat Pendamping Korban.
(Foto/Ilustrasi: Pixabay)
Post a Comment