Header Ads

Hari Pangan Sedunia dan Kebijakan yang Mengancam Perempuan


Luviana- www.Konde.co

Festival pangan atau digelarnya sejumlah festival makanan yang baru-baru ini digelar di sejumlah kota ikut menandai diperigantinya hari Pangan Sedunia yang jatuh pada tanggal 16 Oktober 2017. Namun tahukah anda bahwa kondisi pangan bagi perempuan, terutama bagi perempuan petani dan nelayan justru mengancam keberadaan mereka?

Solidaritas Perempuan dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa selama 3 tahun pemerintahan Jokowi – JK, berbagai kebijakan maupun proyek justru mengancam petani dan nelayan sebagai produsen pangan terutama perempuan.

Dalam gaungan poros maritim dan negara agraris yang sering dilekatkan pada Indonesia, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy menyatakan bahwa pemenuhan hak perempuan petani dan nelayan sebagai produsen pangan justru diabaikan.

“Padahal bicara pangan bukan hanya ketahanan atau terpenuhinya target produksi tetapi juga kesejahteraan para produsen pangan. Hal ini tercermin dengan jelas dalam berbagai permasalahan terkait dengan kegiatan pertanian dan perikanan yang dibiarkan dan tidak ada upaya serius pemerintah untuk menyelesaikannya,” ujar Puspa Dewy.


Reklamasi dan Praktek Perusakan Lingkungan


Problematika mengenai mekanisasi pertanian di berbagai wilayah pengorganisasian Solidaritas Perempuan menunjukkan masih terus berlangsungnya kondisi ini hingga hari ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya intervensi militer menggunakan input pertanian (bibit, pupuk kimia dan pesisida) yang disediakan secara gratis (saat ini) di Desa Winowanga dan Desa Maholo telah memberikan tekanan secara psikologis dan juga menghilangkan pola pertanian lokal yang lebih berkelanjutan.

Selain melalui intervensi militer, mekanisasi pertanian juga dialami oleh perempuan petani di Desa Sidodadi-Lampung melalui penyeragaman bibit dan pupuk kimia yang ternyata harganya semakin lama semakin mahal dan langka.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan monokultur seperti kebun kelapa sawit, tebu dan jagung terjadi di berbagai wilayah seperti Ogan Ilir – Sumatera Selatan, Poso, Mantangai – Kalimantan Tengah dan sebagainya. Hal ini terjadi melalui pola pembebasan lahan secara paksa yang mengatasnamakan pembangunan. Konflik antara perusahaan dan masyarakat juga berdampak negatif terhadap masyarakat terutama perempuan seperti kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian dan kesehatan reproduksi terganggu karena limbah.

Sekjend KIARA, Susan Herawaty menyatakan bahwa di sektor perikanan, kebijakan impor pada komoditas garam menjadi tren utama kebijakan pangan perikanan Indonesia pada tahun 2017, di mana garam impor sebanyak 75.000 ton masuk dari Australia.

Selain itu, kondisi pangan protein dari sektor perikanan terancam dengan praktek-praktek perusakan lingkungan di wilayah pesisir yang dilegitimasi oleh negara dan notabene menjadi wilayah tangkapan nelayan tradisional.

“Dimulai dari praktek reklamasi membabi buta di seluruh Indonesia, hingga Oktober 2017 telah terjadi praktek reklamasi pesisir pantai seluas 24.134,66 Ha (KIARA, 2017). Bukan hanya reklamasi pantai, praktek penambangan pasir yang merusak wilayah tangkap nelayan tradisional juga dibiarkan. Nelayan tradisional di Pulau Romang, Maluku misalnya, telah menolak penambangan pasir karena merusak lingkungan pesisir tempat menangkap ikan. Anehnya, penolakan tersebut dijawab dengan intimidasi terhadap nelayan tradisional karena berusaha mengusir perusahaan tambang,” ujar Susan Herawaty.

4 proyek besar –Reklamasi, Pertambangan, Pembangunan Pariwisata, dan Konservasi-yang selama ini dijalankan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terbukti berdampak buruk terhadap regenerasi nelayan di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penuruan rumah tangga nelayan sejak satu dekade terakhir sebanyak 46 persen. Jika Tahun 2003 jumlah rumah tangga nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta, maka pada tahun saat ini tercatat hanya 864,000 rumah tangga nelayan. Artinya ada 736,000 rumah tangga nelayan yang hilang dalam 10 tahun terakhir akibat dari kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Nelayan sebagai produsen pangan telah diakui dalam UU Pangan tersebut, tetapi tidak secara spesifik mengatur dan memberikan perlindungan terhadap nelayan sebagai pelaku pangan. Identifikasi nelayan yang diatur dalam UU Pangan tidak sesuai dengan konteks situasi nelayan nasional yang mayoritas hingga 90 persen adalah nelayan kecil dan tradisional.

Terlebih lagi dengan lahirnya Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai jawaban atas kebutuhan aturan hukum untuk melindungi masyarakat pesisir nyatanya masih belum memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir (nelayan dan perempuan nelayan) atas wilayah tangkap yang bebas dari ancaman pencemaran, perusakan alam dan alat tangkap yang merusak, dan perlindungan kesejahteraan nelayan dari masalah ekonomi dan dampak perubahan iklim.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2016 telah mendiskriminasi perempuan karena identitas perempuan hanya dilekatkan kepada laki-laki sebagai bagian dari keluarga nelayan.

Perempuan sebagai produsen pangan di sektor perikanan dan kelautan mengalami ketidakadilan dalam hal ketidaan legitimasi identitas. Ketiadaan legitimasi ini berdampak terhadap terpinggirkannya perempuan dari upaya perlindungan dan pemberdayaan yang ditujukan bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Perempuan tidak bisa mengakses, mengontrol, berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari kebijakan maupun program yang direncanakan untuk perlindungan maupun pemberdayaan,” ujar Puspa Dewy.

Selanjutnya, pola pemberdayaan ekonomi yang diterapkan pemerintah pada perempuan pesisir tanpa membongkar relasi kuasa hanya akan memperkuat ketidakadilan gender bagi perempuan nelayan.

Tidak dianggapnya perempuan sebagai pencari nafkah utama – penghasilan tambahan, menjadikan perempuan hanya dimanfaatkan oleh suaminya untuk bisa mengakses modal tapi kontrol atas pemanfaatan modal tersebut masih di tangan laki-laki.

Hilangnya wilayah kelola baik petani maupun melayan juga merupakan kontribusi proyek-proyek investasi baik perusahaan nasional atau asing. Reklamasi menjadi contoh bagaimana perempuan nelayan kehilangan sumber kehidupan akibat ancaman penggusuran dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Pemerintah seringkali tidak melakukan analisis potensi dampak yang berbeda terhadap perempuan dan tidak melibatkan perempuan dalam proses konsultasi.

Selain itu, masuknya perusahaan-perusahaan melalui perkebunan monokultur ataupun mekanisasi pertanian juga merupakan contoh penghilangan sumber kehidupan perempuan. Dalam banyak kasus perampasan sumber kehidupan ini kemudian berkorelasi dengan masifnya perpindahan (migrasi) masyarakat terutama perempuan ke kota atau atau bahkan ke luar negeri untuk mencari sumber kehidupan lain.

Dan tanpa kebijakan perlindungan buruh migran yang memadai, perempuan seringkali harus berhadapan dengan pelanggaran hak, kekerasan dan bahkan ancaman hukuman mati di negeri orang.

“Upaya perlindungan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sejatinya telah dimanifestasikan melalui beberapa produk perundang-undangan yakni Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Bahkan dalam konteks perlindungan terhadap perempuan telah diintegerasikan upaya pengarusutamaan gender dalam seluruh kememterian di Indonesia agar dalam setiap rencana dan anggaran dalam bersifat adil gender. Meskipun pengaturan mengenai perlindungan terhadap para produsen pangan ini belum maksimal, jangan sampai Pemerintah justru mundur membelakangi beberapa upaya yang telah dilakukannya, melainkan bergerak maju untuk melindungi para petani, nelayan dan produsen pangan lainnya. “ ujar Puspa Dewy.


Desakan Mengeluarkan Kebijakan Kedaulatan Pangan

Berdasarkan berbagai permasalahan yang disebutkan di atas, KIARA dan Solidaritas Perempuan mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia beserta jajarannya dan DPR RI untuk bertindak dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna mencapai kedaulatan pangan melalui penghentian segala bentuk perampasan sumber kehidupan melalui mekanisasi pertanian, alih fungsi lahan dan intervensi militer dalam pertanian.

Selanjutnya penghentian praktik perusakan dan pencemaran lingkungan pesisir, seperti reklamasi, pembuangan limbah dan praktik industrialisasi yang merusak dan mencemari ekosistem laut.

“Selain itu kami juga mendesakkan pengakuan identitas perempuan sebagai nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam tanpa mendomestifikasi perempuan pekerja perikanan dan memastikan keterlibatan perempuan nelayan, perempuan nelayan buruh, perempuan pembudi daya ikan, perempuan petambak garam, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengembangkan kebijakan dan program di sektor kelautan dan perikanan, termasuk pengembangan kerjasama-kerjasama pemerintah di tingkat regional dan Internasional,” ujar Puspa Dewy.


(Foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.