Header Ads

3 Tahun Perjalanan Qanun Jinayat Aceh, Apa yang Terjadi pada Perempuan?



"Fungsi Qanun Jinayat adalah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Namun, pada kenyataannya pengaturan yang termuat di dalam Qanun Jinayat justru bertentangan dengan Konstitusi dan sejumlah Undang-undang, baik secara substansi maupun dalam proses pembentukannya. Tak hanya itu, pengaturan di dalamnya justru berpotensi pada menguatnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, dari tahun ke tahun angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh terus meningkat."


Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Tanggal 23 Oktober 2017 adalah tepat 3 tahun pengesahan Qanun Jinayat di Aceh, dan selama itu Qanun ini terbukti telah menghasilkan berbagai polemik dan terbukti memperkuat kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Advokasi Qanun Jinayat mempunyai catatan pelaksanaan 3 tahun Qanun Jinayat di Aceh:

Sejak Januari 2016 - September 2017 sebanyak 527 orang telah dihukum cambuk. Sedangkan berbagai upaya advokasi untuk mendesak pemerintah meninjau kembali Qanun ini telah dilakukan, mulai dari berdialog dengan KPPPA, Mendagri, Kemenkumham, hingga Uji Materil (Judicial Review) Qanun Jinayat ke Mahkamah Agung, namun belum mendapatkan hasil yang berarti.

Qanun ini bermasalah dari mulai proses pembentukannya, substansi, bahkan implementasinya. Secara substansi misalnya terlihat jelas dari pasal 52 tentang perkosaan yang cenderung memberi kemudahan kepada pelaku dan mempersulit korban.

Di dalam pasal ini korban harus menyerahkan alat bukti terlebih dahulu agar kasusnya dapat diproses, tapi pelaku justru diberi kemudahan untuk bebas begitu saja hanya dengan bersumpah.

Bukan hanya diskriminatif, korban perkosaan bahkan berpotensi untuk dikriminaliasi. Seperti kasus perkosaan yang menimpa perempuan disabilitas di Aceh Besar yang sedang hamil, justru ditetapkan sebagai tersangka zina.

Selain itu, kebijakan daerah yang memuat hukuman cambuk ini juga bertentangan dengan 10 Peraturan Perundang-undangan di atasnya, termasuk Konvensi Internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, seperti Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan(CEDAW), dan lain sebagainya.


Qanun Jinayat, Kekerasan Berlapis untuk Perempuan

Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh terus meningkat. Data Jaringan Pemantau Aceh (JPA) menunjukan bahwa angka kekerasan pada tahun 2014 berjumlah 205 meningkat dari 2013 yang berjumlah 151 kasus. Angka tersebut mencakup 1.114 jenis kekerasan, yang artinya perempuan mengalami kekerasan berlapis, di mana satu orang perempuan mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum syariah, melalui Qanun tidak mampu melindungi perempuan dari kekerasan, dan justru menguatkan potensi kriminalisasi dan diskriminasi.

Pada 3 September 2012, di Kota Langsa, Aceh, seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban salah tangkap polisi syari’ah dengan tuduhan sebagai Pekerja Seks. Tuduhan ini mengakibatkan korban mendapatkan stigma dan menjadi objek prilaku diskriminasi dari media dan warga sehingga akhirnya bunuh diri.

Kasus ini menunjukkan bahwa penerapan hukum Syari’ah berdampak secara luas terhadap kekerasan berlapis yang dialami perempuan. Dalam kasus di atas misalnya perempuan tidak hanya mengalami kriminalisasi tetapi juga stigma dan pengucilan dari masyarakat yang berdampak secara psikis sehingga mengakibatkan korban bunuh diri.

Qanun Jinayat yang telah diimplementasikan secara resmi pada 23 Oktober 2015, justru berpotensi meningkatkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Hal itu dapat dilihat dari pasal-pasal yang diatur dalam Qanun tersebut. Misalnya saja, pasal 52 (1) yang mengatur mengenai Beban Korban Perkosaan untuk Memberikan Bukti. Padahal, dalam kasus perkosaan sulit untuk menyediakan alat bukti maupun saksi.
Terlebih, korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan mereka kesulitan mengungkapkan apa yang terjadi pada mereka. Selain itu dalam proses pembuktian, pelaku perkosaan bisa bebas dari hukuman hanya dengan melakukan sumpah. Hal ini tentunya akan sangat menyulitkan korban perkosaan untuk mendapatkan keadilan.

Misalnya kasus perkosaan yang dialami oleh anak perempuan difable di Desa Meunasah Geudong, kabupaten Bireun, Aceh. Akibat pasal tersebut, korban dan keluarganya tidak berani melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian, karena keterbatasan yang dimiliki oleh korban.
Selain itu perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual juga akan mendapat stigma negatif oleh masyarakat.

Secara substantif Qanun Jinayat juga memberikan keistimewaan bagi pelaksana hukum yang terdapat pada pasal 9 mengenai alasan pembenar. Pasal ini memberikan kekebalan terhadap aparat dan memungkinkan aparat berlaku sewenang-wenang terhadap korban. Ini akan berdampak pada proses penangkapan oleh penegak hukum syari’ah yang sewenang-wenang, disertai dengan kekerasan, dan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah.

Berbagai kasus penggerebekan tertuduh pasangan khalwat atau zina, menunjukkan aparat kerap melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap korban meski belum terbukti, bahka pada satu kasus aparat mengambil video dan mengarak korban dengan keadaan tidak berpakaian, kemudian video tersebut disebarkan melalui media resmi pemerintah Aceh yang tersebar luas di di masyarakat.

Selain persoalan substansi, proses pembuatan Qanun Jinayat juga tidak partisipatif dalam melibatkan masyarakat terutama perempuan yang akan terkena dampak dari pelaksanaan Qanun Tersebut. Berdasarkan pengalaman Solidaritas Perempuan dalam bekerja bersama perempuan akar rumput, 90% perempuan akar rumput tidak mengetahui dan memahami isi dari Qanun Jinayat. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh SP terhadap hak perempuan atas rasa aman di Aceh yang melibatkan 1.129 perempuan pun, menghasilkan rekomendasi terkait sosialisasi dan perbaikan Qanun.


Hukuman Meningkat, Pemerintah Gagal Memberikan Hak Rasa Aman dan Keadilan

Deretan kasus kekerasan yang sebagian besar korbannya adalah perempuan, merupakan indikasi bahwa pemerintah gagal memberi hak warganya atas rasa aman dan keadilan. Pemerintah justru menjadi pelaku kekerasan tersebut melalui kebijakan-kebijakan daerahnya termasuk Qanun Jinayat. Hal ini mengakibatkan terlanggarnya hak perempuan atas rasa aman yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 1.

Hadirnya Qanun Jinayat menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan, maupun kelompok minoritas lainnya. Hukuman cambuk terus meningkat sejak Qanun Jinayat di gunakan pada tahun 2015.

Sepanjang 2016, menurut Data Monitoring ICJR, Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Dan sepanjang 2016 (Januari sampai dengan Desember) ICJR mencatat sedikitnya 339 terpidana telah di eksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.

Di tahun 2017 berdasarkan data Monitoring ICJR Sepanjang Januari sampai dengan September 2017, paling tidak terdapat sedikitnya 188 Orang dihukum cambuk yang tersebar pada 9 (sembilan) wilayah daerah NAD.

Dari 188 orang yang dicambuk sampai dengan September 2017, terdapat 32 Perempuan yang dieksekusi. Dalam data yang ditemukan, jenis pidana paling banyak dijatuhkan terkait dengan dengan pidana maisir (Judi) dengan 109 terpidana, diikuti dengan ikhtilath (bermesraan) berjumlah 47 terpidana dan zina (hubungan sekskual di luar perkawinan) 13 orang dan Khamar dengan 9 terpidana. Di Tahun 2017 pertama kalinya juga eksekusi cambuk dilakukan kepada pelaku Liwath (hubungan seksual sesama jenis) dengan 2 terpidana.

Sementara itu, Solidaritas Perempuan mencatat sebanyak 36 kasus yang terdiri dari khalwat, zina, ikhtilath, korban salah tangkap, perkosaan, dan terduga pasangan sejenis.

Qanun Jinayat memiliki potensi besar dan cenderung melakukan diskriminasi pada perempuan. Selain ketentuan perkosaan yang diatur secara berantakan, pasal-pasal seperti Khalwat dan ikhtilath disusun dengan sangat karet sehingga sangat mudah menargetkan perempuan sebagai pelaku. Kondisi ini terkonfirmasi dengan temuan yang menunjukkan bahwa dari 32 terpidana perempuan, 12 terpidana dijerat pasal khalwat dan zina, 19 terpidana dijerat pasal ikhtilath dan hanya satu yang dijerat dengan pasal lain yaitu maisir atau judi.

Implementasi Qanun Jinayat berdampak pada semakin rentannya perempuan menjadi korban, karena perempuan kerap dilihat hanya sebagai objek yang menggoda sehingga sering kali petugas salah tangkap dan dituduh melakukan khalwat, ikhtilath, ataupun zina tanpa adanya proses pembuktian yang komprehensif ataupun pemulihan. Bahkan kelompok marjinal lainnya seperti perempuan


Qanun Jinayat dan Otonomi Daerah

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat menyatakan bahwa: Qanun jinayat merupakan salah satu produk Otonomi daerah. Namun otonomi daerah seharusnya merupakan salah satu upaya dari negara untuk merealisasikan pembangunan yang merata serta, sebagai bentuk jaminan terhadap perlindungan nilai-nilai pluralisme yang ada pada masing-masing daerah.

Meskipun Pemerintah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara otonom berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, namun patut diingat bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak dapat bertentangan dengan Konstitusi dan kebijakan nasional lainnya.

Pasal 1 angka 8 UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan Qanun Provinsi NAD adalah peraturan daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi NAD. Hal itu diperkuat dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) a UU No. 11 tahun 2012, yang mengatakan bahwa, termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Aceh.

Berdasarkan ketentuan di atas, Penting pula untuk mengingat UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut/mandat dari MoU Helsinki dan dalam MoU ini disebutkan,

“Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi”.

Disebutkan pula dalam MoU ini pada bagian pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan

“Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.

Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Negara Kesatuan maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melihat substansi maupun proses pembuatan peraturan daerah termasuk Qanun Jinayat.

Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membatalkan Qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangaan nasional maupun kepentingan umum. Untuk itu Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat mendesak pemerintah agar meninjau ulang pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh.


(Foto/Ilustrasi: Pixabay.com)

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat yang terdiri dari Solidaritas Perempuan, , Institut Criminal Justice Reform (ICJR), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Apik, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), AJI Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SejuK), LBH Masyarakat, KontraS Jakarta, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Yayasan Satu Keadilan Bogor, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Setara Institut, www.konde.co, LBH Masyarakat, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.