Eksploitase Seksual Anak di Sosial Media
Luviana – www.Konde.co
Jakarta, Konde.co - Pada seminggu terakhir ini, Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya jaringan eksploitasi seksual terhadap anak melalui facebook group “Official Loly Candy’s 18+” yang beranggotaan 7000 orang yang berasal dari berbagai negara.
Kelompok ini kemudian melibatkan anak-anak sebagai korban dalam aksi mereka, bahkan anak-anak ini merupakan kerabat dekat dengan pelaku. Dua dari empat pelaku yang tertangkap adalah anak dan pernah mengalami kekerasan seksual sebelumnya.
Ini menggambarkan bagaimana kejahatan seksual itu berantai terjadi. Semua situasi ini akan memicu anak-anak untuk dilacurkan dan menjadi korban trafiking. Adanya kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia semakin memprihatinkan.
Indonesia Peringkat 3 di Asia
Data sejumlah organisasi anak yang tergabung dalam Indonesia ACT menyebutkan bahwa saat ini Indonesia menjadi peringkat ke 3 di Asia Tenggara terkait jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Anak merupakan manusia yang sedang tumbuh dan berkembang, baik fisik, mental maupun intelektualnya. Pada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusaha mengenal dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta berusaha meyakininya sebagai bagian dari dirinya, dalam masa perkembangan ini senyuman dan keceriaan anak sangat berperan penting.
Tapi nyatanya, di masa pertumbuhan anak tersebut, kondisi anak-anak tersebut sangat rentan untuk disalah gunakan oleh orang dewasa. Salah satu kasus terbesar penyalahgunaan terhadap anak adalah eksploitasi seksual.
“Pada tahun 2016, sekitar 50% kasus perdagangan anak yang ditangani oleh Indonesia ACT merupakan untuk tujuan eksploitasi seksual,” ujar Yani Mulyani, Presidium Indonesia ACT.
Mengusut Pelaku Eksploitase Seksual Anak
Merespon peristiwa/kasus terungkapnya jaringan eksploitasi seksual terhadap anak melalui facebook group “Official Loly Candy's 18+”, Indonesia ACT berpendapat selain melakukan upaya hukum untuk menjerat para pelaku, hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan pemulihan terhadap anak-anak yang menjadi korban dan membayar restitusi/kompensasi untuk menjamin keberlanjutan pemulihan untuk jangka panjang, mengingat seluruh korbannya masih berusia anak.
“Sebagai bentuk kepedulian Indonesia Act dalam upaya perlindungan anak, maka sikap kami terhadap kasus terbongkarnya jaringan online eksploitasi seksual terhadap anak ini antaralain meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas tidak hanya admin tapi juga anggota facebook group yang secara sengaja telah menyebarkan image explisit anak dan saling share informasi tentang eksploitasi seksual yang mereka lakukan terhadap anak.”
Indonesia telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornography Anak. Secara tertulis, negara memiliki kewajiban yang termaktub di dalam pasal 3(c) bahwa negara harus menjamin penegakan hukum bagi orang atau kelompok baik di dalam negeri atau lintas negara yang memproduksi, mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, atau memiliki hal-hal untuk tujuan pornografi anak.
Indonesia Act juga meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mempidana pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah ada di Indonesia yaitu UU Pornography No. 44/2008 pasal 8, 12 dan 34 dan 38; UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 pasal 76C, 76D, 76E, 76F, 82 dan 88; KUHP pasal 292 dan 296, dan UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 dan 45.
“Selain itu kami mendesak kepada pemerintah untuk melakukan proses rehabilitasi terhadap korban eksploitasi seksual, mendesak kepada DPR-RI untuk segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan seksual yang menjamin perlindungan anak yang menjadi korban,” kata Presidium Indonesia ACT lainnya, Syamsul.
Selanjutnya mereka juga mendesak pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang menjamin pemenuhan hak korban, penyediaan akses layanan serta menjamin ketidak berulangan (korban menjadi korban kembali) melalui kewajiban negara dalam bentuk komitmen hukum dan kebijakan, program serta dukungan anggaran untuk penyelenggaraannya, mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki aturan yang jelas terkait dengan proses pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan sistem peradilan pidana khusus (untuk mengadili pelaku).
Indonesia Against Child Trafficking (Indonesia ACT) adalah jaringan nasional yang memfokuskan diri pada isu perlindungan anak khususnya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan anak melalui partisipasi masyarakat dan anak dan advokasi kebijakan di tingkat lokal, nasional dan regional. Saat ini Indonesia ACT beranggotakan 16 organisasi di 10 propinsi di Indonesia yaitu: CMC (Banda Aceh), KKSP (Medan), Yayasan Anak dan Perempuan, Yayasan Kusuma Buana (Jakarta), Yayasan Kusuma Bongas (Indramayu), Sari Solo (Solo), KJHAM (Semarang), Setara (Semarang). Samin (Jogjakarta), Rifka Annisa (Jogjakarta), Kawan Kami (Surabaya), Bungkulan (Bali), LBH Apik Pontianak (Pontianak), Rumah Perempuan (Kupang) dan Pancakarsa (Mataram).
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay.com)
Post a Comment