Cegah Perkawinan Anak, Pacaranpun Ada Aturannya
Maret adalah bulan penting bagi kami. Selain perempuan di seluruh dunia memperingati hari perempuan internasional pada tanggal 8 Maret, pada tanggal 8 Maret 2017 ini Konde.co juga memperingati ulangtahun yang pertama.
Tepat di hari ulangtahun pertama kami di tanggal 8 maret 2017 ini, Konde.co akan menyajikan sejumlah tulisan dalam edisi khusus “Untuk Perempuan Timor.” Tulisan ini merupakan pemetaan, liputan yang kami lakukan di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Oxfam Indonesia pada akhir Februari 2017 lalu. Mengapa Perempuan Timor? Perempuan Timor adalah perempuan yang harus berjuang dengan keteguhan, jejak kaki panjang untuk keluar dari kekerasan, Kemiskinan yang terus terjadi sehingga menempatkan perempuan disana sebagai perempuan yang tinggal di wilayah termiskin ketiga di Indonesia. Edisi khusus ini akan kami tampilkan mulai tanggal 2-8 Maret 2017.
Terimakasih banyak atas dukungan, solidaritas sekaligus partisipasi pada Konde.co selama setahun ini. Sebagaimana bayi yang baru saja lahir, kami baru belajar untuk merangkak, namun punya semangat untuk berjuang bagi perempuan di Indonesia. Selamat membaca.
Luviana – www.Konde.co
Lombok, Konde.co - Ngapel atau menyambangi cewek, bahasa ini kita kenal dulu ketika seorang cowok pergi ke rumah cewek di malam minggu. Jika di Lombok, maka ngapel berubah namanya menjadi midang.
Midang adalah salah satu cara bagaimana laki-laki datang ke rumah perempuan untuk mendekatinya, bahasa anak jaman sekarang: Pe-De-Ka-Te atau pendekatan. Ternyata Pe-De-Ka-Te atau midang ini, ada syaratnya loh. Jika dilanggar, maka harus ambil konsekuensinya
Aturan Soal Pacaran dan Menikah
Kami pergi ke sebuah desa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) di siang hari. Desa lebah Simpage ini tak jauh dari pasar. Di jalan yang kami lalui, kami banyak melihat para perempuan terlihat memanggul dagangannya. Ada yang berdagang sayur dan tak sedikit berdagang ikan. Mereka baru keluar dari pasar ketika kami sampai di desa itu.
Ini merupakan salah satu desa dimana terdapat peraturan Awiq-Awiq. Peraturan Awiq-awiq ini dibuat oleh pemerintah desa, perangkat desa, bersama tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur.
“Disini banyak perkawinan anak yang menyebabkan kematian ibu dan bayi, kemiskinan yang selalu terjadi karena masih muda dipaksakan untuk menikah, banyak yang kawin cerai, banyak janda dan duda, jadi kami semua sepakat untuk membuat awiq-awiq ini,” ujar Turmuzi, Kepala Desa Lebah Simpage.
Membuat Awiq-awiq di desa ini jadinya lebih mudah karena sudah banyak perempuan yang menjadi korban.
Seorang ibu yang datang bersama anaknya dalam pertemuan kami di kantor kepala desa tersebut, pada 23 Februari 2017 lalu menyatakan bahwa untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat, mereka kemudian mengandalkan ibu dan anak-anak muda untuk melarang perkawinan anak-anak ini. Namun yang paling mudah adalah ketika mereka mensosialisasikannya melalui isu kesehatan reproduksi.
Koordinator Oxfam Nusa Tenggara, Juliana Ndolu membenarkan bahwa yang paling mudah untuk mensosialisasikan soal stop perkawinan anak adalah dengan isu kesehatan reproduksi.
“Misalnya dari isu kesehatan kita bisa bercerita bahwa melahirkan muda bisa membuat perempuan terkena kanker serviks. Isu ini yang paling gampang diterima masyarakat karena laki-laki langsung teringat ibunya, adik perempuannya, anak perempuan mereka,” ujar Juliana Ndolu.
Hal lain yaitu, selama ada perkawinan anak antara laki-laki dan perempuan, banyak orangtua yang mengeluhkan karena anak-anak yang menikah muda, rata-rata secara ekonomi mereka tidak bisa mandiri, sangat bergantung pada orangtua. Apalagi untuk anak laki-laki, tak pernah membantu orangtua, malah rokok saja masih minta pada orangtua.
“Inilah yang memberatkan kami para orangtua di desa ini,” ujar Sabri, Kepala Dusun Lebah Simpage.
Maka Awiq-Awiqpun dengan difasilitasi oleh organisasi Santai, kemudian dibuat melalui kesepakatan banyak pihak di desa ini. Dalam peraturan ini misalnya diatur soal: pacaran, ngapel dan perkawinan:
1. Ngapel atau Midang dan Pendekatan
- Tidak boleh midang atau ngapelin anak perempuan yang umurnya di bawah 16 tahun
- Tidak boleh menggoda perempuan yang sudah menikah
- Harus ngapel atau midang ketika orangtua perempuan berada di rumah. Karena hal ini untuk menghindari perempuan agar tidak dibawa lari laki-laki.
- Jika melanggar aturan ini harus membayar uang: 500 ribu rupiah.
2. Dalam Merariq
- Tidak boleh menikah untuk perempuan di bawah usia 19 tahun dan laki-laki di bawah usia 21 tahun
- Tidak boleh bagi perempuan dan laki-laki hanya karena menikah harus putus sekolah. Jadi jika terjadi pernikahan, maka sekolah harus tetap dilanjutkan.
- Hanya dilakukan berdasarkan suka sama suka
- Laki-laki tidak boleh membawa pergi perempuan dan memaksa perempuan lari
- Jika terjadi kehamilan sebelum pernikahan terjadi, maka perempuan harus punya hak untuk tetap bersekolah
- Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada sanksi sosial antaralain: membayar denda 500 ribu hingga 2 juta rupiah, disuruh membersihkan masjid atau jika nanti menikah, maka tidak akan ada yang datang membantu pesta perkawinan yang bersangkutan.
Perceraian, Angka Kematian Ibu dan Bayi dan Gizi Buruk
Sebelumnya, mengapa aturan ini dibuat lebih mudah dibandingkan dulu? Karena sebelumnya Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat telah mengeluarkan surat edaran agar tak ada lagi perkawinan usia anak. Surat edaran ini ternyata cukup ampuh dan membuat 5 desa kemudian membuat awiq-awiq untuk menolak perkawinan anak.
Di Lombok kasus gizi buruk, perceraian sangat tinggi, ini karena banyaknya pernikahan usia anak. Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid menyatakan mengapa mengeluarkan surat edaran, karena ia harus cepat-cepat untuk men-stop pernikahan anak.
“Waktu itu karena banyak anak laki-laki masih SMA menikah dengan anak-anak masih sekolah SMP, akibatnya ekonomi jelek. Laki-lakinya pergi ke Malaysia menjadi buruh migran, istrinya kerja juga, anaknya dititipin nenek dan kakeknya. Lalu lama-lama mereka cerai, kasian anaknya.”
Hal itu pulalah yang membuat Fauzan Khalid kemudian membuat program akte kelahiran secara massal. Jika tidak, maka banyak anak yang tidak bisa sekolah, karena syarat sekolah haruslah mempunyai akte kelahiran.
Saat ini di Lombok, baru ada 5 desa yang punya aturan awiq-awiq. Cecilia dari Oxfam Indonesia berharap, makin banyak awiq-awiq yang dibuat karena bisa menyelesaikan persoalan perempuan dan anak (Bersambung).
(Foto/Ilustrasi: Pixabay)
Post a Comment