Header Ads

Pemilihan Komisioner Komnas Perempuan Dianggap Mencederai Nilai Perempuan


Poedjiati Tan- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Sejumlah oganisasi perempuan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan, memprotes mekanisme sidang paripurna komisioner KOMNAS Perempuan periode 2015-2019.

Sidang yang dilakukan pada tanggal 22 November 2019 untuk memilih Komisioner Perempuan Periode 2020-2024 dianggap telah mencederai nilai dasar Komnas Perempuan sebagai lembaga penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Perempuan Indonesia

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Salah satu nilai dasar yang dipegang oleh Komnas Perempuan adalah transparansi dan pertanggungajawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas yang dijalankan dengan mekanisme-mekanisme yang jelas.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan seperti dalam pernyataan pers yang diterima Konde.co menyesalkan keputusan sidang paripurna tentang penetapan komisioner komnas perempuan periode 2020 – 2024 yang melepaskan nilai dasar tersebut.

Hal ini terlihat dari mekanisme sidang paripurna yang dengan sengaja menganulir tiga  nama nama  dan mengganti dengan nama-nama yang tidak termasuk dalam 15 nama yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi, sebagaimana yang diumumkan dalam dokumen Nomor 53/KNAKTP/Pansel-PAKP/IX/2019, yang juga dibagikan ke publik, pada tanggal 22 November yang lalu.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa “panitia seleksi merekomendasikan 15 nama dengan peringkat terbaik (nomor urut 1 sampai dengan 15) agar ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas Perempuan menjadi anggota paripurna Komnas Perempuan Periode 2020 - 2024.

Penggantian urutan nama tanpa melakukan pemeriksaan objektif dan membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan merupakan praktik-praktik yang mencederai nilai-nilai dasar yang menjadi pegangan Komnas Perempuan, dan dapat dibaca sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak-pihak yang terkait.

Sebagai lembaga negara yang menegakkan HAM Perempuan Indonesia, sudah seharusnya Komnas Perempuan menempatkan tata cara pemilihan dengan lebih konsisten, transparan dan objektif serta mengalokasikan  waktu yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima.

Menyikapi situasi tersebut, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan mempertanyakan mekanisme sidang paripurna pemilihan Komisioner KOMNAS Perempuan yang subjektif dan sarat kepentingan politik yang ditunjukkan dalam  sidang paripurna penetapan komisioner perempuan pada tanggal 22 November 2019.

Lalu meminta Komnas Perempuan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka tentang alasan pergantian nama tersebut sebagai bagian dari transparansi Komnas Perempuan kepada publik.

Mendesak agar Komnas perempuan mengubah mekanisme sidang paripurna penetapan komisioner perempuan tersebut, dengan menempatkan tatacara pemilihan yang transparan, objektif dan membuka ruang klarifikasi kepada lembaga pemberi rekomendasi dan kepada yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan.

Dan menyerukan agar komisioner Komnas Perempuan yang baru  periode 2019-2024 menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, berani mengkritisi cara-cara yang tidak adil, sewenang-wenang, dan  memikirkan secara serius langkah-langkah strategis menyangkut mekanisme pemilihan Komisioener KOMNAS Perempuan  yang akan datang, sehingga kejadian seperti ini  tidak terulang dikemudian hari.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan antaralain BPN PERUATI, PP GAMKI, LBH APIK JAKARTA, KPI DKI JAKARTA, PP PIKI, YIFOS INDONESIA, WCC DUREBANG BANDUNG, MISSION21,SUARA KITA, MSKP, ICRP, PARITAS, PISKA, BADAN ADVOKASI HUKUM DAN PERDAMAIAN GMIT, Inspire NGO Counsulting ,CSS BfdW, Asian Women’s  Reasource Center.

(Foto: Suara Kita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.