Melihat Hukum di Indonesia yang Diciptakan Bukan untuk Perempuan
Sebagai mahasiswa hukum, Anastasia baru belajar mengapa banyak produk hukum yang merugikan perempuan? Ia kemudian rajin untuk mengikuti sejumlah diskusi yang diadakan universitas maupun lembaga-lembaga. Dengan diskusi dan buku-buku yang ia baca di perpustakaan, kemudian mengantarkannya pada kesimpulan bahwa ada banyak peristiwa misoginis yang kemudian membuat produk hukum yang dibuat merugikan perempuan.
*Aprelia Amanda- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Anastasia juga hadir dalam sebuah diskusi hukum dan perempuan Feminist Festival 2019 yang diselenggarakan Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG).
Siang itu, Meidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sedang berusaha menjelaskan akar masalah mengapa hukum yang ada di Indonesia tidak berpihak pada perempuan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak disorot akhir-akhir ini, yang menyebabkan para mahasiswa meninggal dan terjerat kasus hukum di pengadilan karena banyak pasar-pasal di dalamnya yang berhasrat mengkriminalisasi banyak orang terutama perempuan.
Sistem peradilan di seluruh dunia termasuk Indonesia awalnya memang tidak pernah diciptakan untuk perempuan. Sehingga male oriented, berperspektif patriarki, dan akhirnya berdampak sampai sekarang.
Awalnya RKUHP dibuat karena negara ingin memiliki Kitab Undang-Undang yang baru. KUHP yang digunakan dalam hukum Indonesia saat ini merupakan warisan Belanda yang mengadopsi hukum Perancis. Saat dibuat pada tahun 1918, perspektifnya masih sangat patriarki. Materi tentang laki-laki disebutkan dalam 2 materi sedangkan materi tentang perempuan yang di dalam KUHP disebut wanita disebut dalam 23 materi.
Di dalam KUHP, perempuan disebut sebagai properti. Misalnya tentang perkosaan hanya diakui jika terjadi di luar perkawinan, padahal perkosaan juga bisa terjadi di dalam perkawinan.
Lalu peran pengasuhan hanya dibebankan kepada perempuan, padahal dalam proses kehamilan ada peran laki-laki.
Maka jika terjadi keguguran kandungan, maka hanya perempuan yang dikriminalisasi. Tubuh perempuan dianggap bukan sepenuhnya miliknya tapi milik masyarakat.
Pemerintah Indonesia tidak punya KUHP buatan sendiri sehingga berencana mereformasi KUHP warisan Belanda yang masih digunakan sampai saat ini. Akhirnya pemerintah membuat KUHP baru. Intinya pemerintahlah yang sepenuhnya mengatur seluruh isi RKUHP.
Isi RKUHP dipertanyakan, apakah mampu mengubah pandangan yang meletakkan perempuan sebagai milik masyarakat?
“Timbul pertanyaan dong, RKUHP yang katanya direformasi itu menjawab gak sih persoalan perempuan yang dianggap milik masyakat? Setelah kita lihat, RKUP baru ini ternyata tidak menjawab juga”, ujar Meidina.
Salah satu kritik kelompok feminis di seluruh dunia adalah hukum itu dibuat oleh mayoritas laki-laki. Dan sampai saat ini pun RKUHP masih dibuat oleh laki-laki. Reformasi KHUP yang diharapkan mampu memiliki analisis gender ternyata masih male oriented dan akhirnya hadirlah pasal-pasal yang bermasalah.
Saat ini ada 24 isu bermasalah dan 8 isu yang terkait gender. Pemerintah dan DPR ingin melegalisasi hukum yang hidup di masyarakat, keinginan itu tercantum di dalam pasal dua.
“Kita tahu bahwa hukum yang hidup di masyarakat kental dengan pandangan patriarki, maka suatu saat kita akan punya hukum yang lagi-lagi memojokkan peran perempuan. Kita mempunyai hukum yang bernuansa patriarkiyang dilegitimasi oleh hukum pidana”, ujar Meidina.
Menjadi Komisioner Komnas Perempuan membuat Magdalena Sitorus terbiasa menghadapi langsung kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Mata Magdalena Sitorus berkaca-kaca ketika menceritakannya.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan mendorong Komnas Perempuan bersama seluruh jaringannya untuk meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Anggota DPR yang baru dilantik, menurut Magdalena mulai terbuka dalam melihat urgensi disahkannya RUU PKS.
Menurut Magdalena yang perlu dikedepankan bukan hanya pengesahannya saja, tapi muatan didalamnya. Hal ini perlu dilakukan agar semua orang mengerti arti kekerasan terhadap perempuan sehingga tidak menyalahkan korban.
“Ada ruang-ruang yang harus dimengerti sehingga tidak menyalahkan korban”, ujar Magdalena.
Ratna Batara Munti yang terlibat dalam pembahasan RUU PKS bersama DPR melihat ada harapan bagi RUU PKS ditangan anggota DPR yang baru terpilih dibandingkan dengan DPR sebelumnya yang carut-marut.
Tahun ini RUU PKS banyak mendapatkan tuduhan yang tidak mendasar dan bukan substansi dari kelompok yang anti RUU PKS. Ada kelompok yang punya tujuan untuk menggagalkan pengesahan RUU PKS.
“Kita mendapatkan fitnah yang menyakitkan. Kita tahu ada kelompok yang sebelumnya melakukan Judicial Review atau JR untuk memperluas pasal-pasal didalam KUHP yang berpotensi memperluas kriminalisasi seperti perzinahan dan LGBT. Usaha itu gagal. Mereka melanjutkan ambisinya di dalam RUU PKS dan RKUHP”, ujar Ratna.
Sejauh ini belum ada payung hukum yang cukup melindungi korban. Banyak kasus yang tidak dapat diproses karena melihat riwayat seksual karban.
Kasus kekerasan yang dialami dianggap wajar karena korban dianggap perempuan “nakal” sehingga vonis tidak sesuai harapan korban. Hanya 10% dari kasus kekerasan yang diproses hukum.
Saai ini RUU-PKS dibahas di Komisi 8 yang membahas tentang Pemberdayaan Perempuan dan Agama. Namun di dua periode terakhir, semua ketuanya laki-laki. Dominasi laki-laki membuat ketidakpercayaan untuk kembali membahas RUU PKS di Komisi 8. Ada keinginan untuk membahas RUU PKS secara lintas komisi.
“Bayangkan 5 ketua komisi 8 semuanya laki-laki. Semuanya didominasi laki-laki yang hanya mengerti agama. Kami tidak percaya kepada mereka untuk membahas RUU-PKS. Kami ingin RUU-PKS dibahas lintas komisi, di Pansus atau Baleg”, ujar Ratna.
Permasalahan RKUHP dan RUU PKS akhirnya naik ke permukaan. Berbagai aksi menyoroti dua persoalan ini dan menandakan bahwa ada masalah penting yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan sangat berbahaya jika negara sampai salah langkah.
“Kita sudah mulai notice bahwa negara saat ini sedang tidak baik-baik saja”, ujar Riska Carolina, dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Anastasia mulai mengetahui penyebabnya mengapa hukum tak berpihak pada perempuan. Sejumlah persoalannya antaralain: cara pandang yang patriarki, anggota DPR dan penyusun undang-undang yang male dominated dan tak berpihak pada perempuan. Hal lain, cara pandang ini yang menempatkan tubuh perempuan secara sensasional.
Tulisan ini merupakan hasil diskusi Feminist Festival pada 24 November 2019 bertema Mari Kita Bahas RKUHP dan RUU PKS, turut menghadirkan empat narasumber yaitu Maidina Rahmawati (ICJR), Ratna Batara Munti (JKP3), Riska Carolina (PKBI), dan Magdalena Sitorus (Komnas Perempuan).
*Aprelia Amanda, biasa dipanggil Manda. Menyelesaikan studi Ilmu Politik di IISIP Jakarta tahun 2019. Pernah aktif menjadi penulis di Majalah Anak (Malfora) dan kabarburuh.com. Suka membaca dan minum kopi, Manda kini menjadi penulis dan pengelola www.Konde.co
Post a Comment