Kami Marah: 25 Tahun Deklarasi Beijing Masih Jauh dari Pencapaian Kesetaraan Gender
We are angry. 25 years since Beijing, we are far from reaching gender equality. Inequalities of wealth, power and resources are greater than ever before.
(Kami marah. 25 tahun sejak Deklarasi dan Platform Aksi Beijing, masih jauh dalam pencapaian kesetaraan gender. Ketimpangan kekayaan, kekuasaan, dan sumber daya menjadi lebih besar dari sebelumnya.)
*Donna Swita- www.Konde.co
Bangkok, Konde.co- Perempuan marah! karena selama ini pencapaian kesetaraan dan keadilan gender di negara mereka, masih jauh dari yang mereka cita-citakan.
Pernyataan tegas tersebut diserukan oleh para perempuan dan feminis muda se-Asia Pasifik yang berkumpul dalam forum masyarakat sipil dan feminis muda di Bangkok pada 22-26 November 2019 yang diselenggarakan badan khusus PBB untuk ekonomi sosial Asia Pasifik UNESCAP.
Forum tersebut diselenggarakan UNESCAP untuk organisasi masyarakat sipil se-Asia Pacifik untuk memperingati 25 tahun Deklarasi dan Platform Aksi Beijing atau yang sering disebut Konferensi internasional perempuan Beijing+25 atau Beijing Platform for Action (BPfA).
Pertemuan di Bangkok terdiri dari 2 agenda, yaitu pertemuan forum masyarakat sipil 22-26 November 2019 dan pertemuan pemerintah dalam Konferensi BPfA pada 27-29 November 2019 yang keduanya dilaksanakan di Bangkok, Thailand. Apa saja isi 2 pertemuan tersebut?
Pertemuan Organisasi Masyarakat Sipil untuk Beijing Platform for Action
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan organisasi masyarakat dan para feminis muda?
Deklarasi dan Platform Aksi Beijing adalah kesepakatan dari negara-negara badan dunia PBB dalam melaksanakan konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms Discriminations Against Women) yang sudah dilakukan sejak 1995 di Beijing ketika dideklarasikan pertamakali.
Namun, 25 tahun setelah deklarasi itu terjadi, kondisi perempuan secara global tidak kunjung membaik. Identitas yang melekat seperti umur, agama, orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, serta karakteristik seks masih dijadikan komoditi yang dicemooh dan dicaci maki.
Lebih-lebih pada perempuan dengan disabilitas, perempuan lajang, dan perempuan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) serta semua hal yang dianggap berbeda dari kenormalan sebagai bentukan dari kontruksi social didalam masyarakat.
Pernyataan ini mewakili 300 feminis dari 35 negara yang hadir dalam forum masyarakat sipil yang dihadiri para aktivis perempuan se-Asia Pasifik.
Secara spesifik, pernyataan ini menyoroti keseriusan negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia dalam menangani 12 bidang kritis yang dialami perempuan di seluruh dunia, di antaranya: 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan terhadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Perempuan dan lingkungan hidup; 12) Anak perempuan.
Di dalam pertemuan terlihat bahwa saat ini isu ketidak adilan terhadap perempuan semakin meningkat, namun tak banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintah di negara-negara di Asia Pasifik.
Proses yang terjadi dalam forum tersebut tak hanya bercerita tentang kemarahan yang dirasakan oleh para perempuan, namun juga ada harapan para perempuan disabilitas yang ingin dilibatkan dan diberikan akses di dalam.
Begitu juga dengan forum bagi perempuan muda juga diberikan lebih luas dengan harapan kelompok muda menghasilkan rekomendasi yang lebih banyak dalam forum kali ini.
Forum kali ini juga ramai dihadiri oleh transpuan dari Pasifik yang turut memperjuangkan haknya. Mereka sangat aktif dan membaur bersama seluruh perempuan lainnya untuk bicara mengenai akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hal menarik buat saya juga kehadiran aktivis dari Hongkong yang meminta dukungan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan, mereka melakukan aksi demonstrasi di Hongkong memprotes aparat keamanan. Kasus perkosaan ini bahkan tidak ada dalam publikasi media.
Satu hal yang sangat terasa dalam forum ini juga tentang semangat solidaritas dari semua perempuan dan juga ikut bersama menegosiasikan pada delegasi negara terkait dengan hak-hak perempuan terutama hak kesehatan reproduksi yang sempat akan dihapuskan.
Sebagai negara yang meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of Discrimination Against Women), Indonesia ikut menyepakati deklarasi Beijing dan harus membuat peninjauan setiap lima tahun. Hasil tinjauan tertuang dalam bentuk dokumen berisi gerakan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan.
Pernyataan ini juga mendesak negara-negara anggota agar mengambil langkah berani dalam menerapkan komitmen dan rekomendasi yang ada ke dalam bentuk aksi nyata yang dapat mengubah kehidupan manusia perempuan.
Gerakan Perempuan Peduli Indonesia atau GPPI mewakili masyarakat sipil Indonesia menuliskan laporan dalam Konferensi Beijing+25 ini sebagai laporan perbandingan dengan laporan yang ditulis pemerintah. Sayangnya masyarakat sipil tidak dapat melihat langsung laporan yang dituliskan oleh pemerintah Indonesia.
Ada 3 persoalan Indonesia yang ditulis dalam laporan masyarakat sipil antaralain soal perkawinan anak dan kesehatan reproduksi, perempuan yang harus bebas dari kekerasan akibat dari kebijakan diskriminatif dan kemiskinan perempuan yang disebabkan oleh berbagai macam faktor.
Laporan pembanding ini penting untuk mengkritisi, memberikan masukan atas capaian dan strategi yang sudah dilakukan pemerintah, serta memberikan laporan tentang apa saja yang sudah dilakukan organisasi masyarakat sipil selama ini.
Konferensi Perempuan Beijing+25: Pertemuan Pemerintah
Dalam pertemuan pemerintah di konferensi Perempuan Beijing+25, pernyataan yang disampaikan oleh Danty Anwar sebagai perwakilan dari delegasi pemerintah Indonesia menyebutkan ada beberapa keberhasilan yang dicapai Indonesia dalam soal keadilan dan kesetaraan gender yaitu pendidikan bagi perempuan, quota perempuan didalam parlemen yang melebihi 30% dan rencana pembahasan Rancangan Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) walau sempat tertunda.
Sementara kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama yang bekerja di sektor lingkungan di Indonesia yang mendapatkan kekerasan dan kriminalisasi tidak ada dalam laporan yang dibuat oleh pemerintah.
Sedangkan laporan yang dituliskan oleh Komnas Perempuan secara terpisah telah mencantumkan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di sektor lingkungan.
Di dalam pertemuan yang dilakukan oleh pemerintah, juga terlihat ada upaya dari Amerika Seikat sebagai negara yang memiliki hak di UNESCAP untuk menghapuskan hak kesehatan reproduksi dalam pertemuan tersebut.
Namun setelah perdebatan yang sangat kencang dan melalui proses pemungutan suara yang terbanyak, forum rapat pemerintahpun akhirnya menyetujui isi dokumen yang telah dibahas termasuk dengan menerima pembahasan tentang hak kesehatan reproduksi perempuan yang tertera di dalam dokumen yang ada.
*Donna Swita, aktif di Organisasi Gerakan Sosial International Women Empowerment (IWE) Indonesia
Post a Comment