Perempuan Belum Memiliki Otonomi atas Tubuhnya
Melly setyawati- www.Konde.co
Perjalanan perempuan Indonesia dari Kongres Perempuan pertama pada 22-25 Desember 1928 lalu hingga sekarang, mencatatkan satu hal. Salah satu hal yang belum dicapai hingga sekarang yaitu: perempuan belum memiliki otonomi atas tubuhnya.
Komnas Perempuan memberikan catatan penting ini yaitu soal otonomi yang paling kunci bagi perempuan dan masih dijauhkan, yaitu otonomi atas tubuhnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Nina Nurmilla menyebutkan bahwa pencerabutan otonomi tersebut ditandai dengan masih tingginya perkawinan perempuan di usia anak, tingginya kematian ibu melahirkan yang disimplifikasi sebagai angka dibanding penghentian hak hidup, aborsi dan sterilisasi paksa, berbagai bentuk kekerasan seksual dari pelecehan seksual di ranah publik dan negara, perkosaan yang bahkan diakhiri pembunuhan (femisida), hingga kontrol negara atas tubuh perempuan melalui kebijakan yang menyasar identitas, mobilitas dan tubuh perempuan baik melalui pengaturan busana perempuan hingga penghukumannya.
Hal lain yaitu jam keluar malam bagi perempuan yang menghalangi hak dasar atas akses penghidupan yang masih terus terjadi atas nama perlindungan.
Komisiober Komnas Perempuan, Masruchah menyebutkan bahwa data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Agustus 2016 menyebutkan terdapat 421 kebijakan diskriminatif atas nama moralitas dan agama, yang dibuat atas nama perlindungan, tetapi yang terjadi adalah kekerasan terhadap perempuan yang semakin masif di publik dan domestik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual oleh orang-orang terdekat, kekerasan di transportasi publik dan tempat kerja, bahkan kekerasan di ranah negara.
Sembilan puluh tahun lalu, tepatnya 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia, persoalan-persoalan perempuan dalam seluruh bidang kehidupan dibincang, direfleksikan dan direkomendasikan kepada negara agar hak-hak asasi dan hak konstitusional perempuan sebagai warga negara dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan.
Dalam perjalanan negara bangsa , kita ketahui bahwa terdapat kemajuan-kemajuan kebijakan. Hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Politik yang mengatur representasi minimal 30 % keterwakilan perempuan dan Undang-Undang tentang ratifikasi konvensi penghapusan seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dari sejumlah kemajuan dan kemunduran yang terjadi pada perempuan ini, Komnas Perempuan menyerukan agar pemerintah dan Parlemen RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan mempertimbangkan hak-hak korban secara komprehensif yaitu hak kebenaran, keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan.
“Negara di seluruh tingkatan meningkatkan upaya-upaya pemajuan hak-hak perempuan, pengetahuan anti kekerasan terhadap perempuan, yang terintegrasi dalam program kerja. Juga untuk aparat penegak hukum memastikan hadirnya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, baik dalam konteks kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk perempuan rentan lainnya,” kata Masruchah.
Hal lain negara juga harus memperkuat kelembagaan perempuan, dan gerakan masyarakat sipil untuk terus merawat dan memperkuat organisasi-organisasi perempuan berbasis komunitas, untuk membangun tradisi masyarakat yang kritis, berbhineka , berkesetaraan dan merawat keberlanjutan ekologis.
Post a Comment