Header Ads

Catatan dari Konferensi Pengetahuan Perempuan


Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Akhir Oktober lalu, saya hadir dalam perhelatan konferensi pengetahuan perempuan di Depok. Dalam konferensi tersebut dibahas sejumlah makalah soal seksualitas, viktimisasi juga soal penghapusan kekerasan seksual.

Konferensi yang digagas oleh Komnas Perempuan bekerja sama dengan Program Studi Kajian Gender Sekolah Kajian Stratejik dan Global dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dilakukan pada 24-26 Oktober 2017, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Salah satu topik yang menarik yang dibahas dalam konferensi adalah tentang pergulatan perempuan dalam agama. Salah satunya membahas tentang poligami. Salah satu temuan menyebutkan bahwa laki-laki pelaku poligami akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan kebutuhan seksual istri-istrinya. Lalu ia juga berpotensi korupsi, didera perasaan bersalah yang panjang, ditelantarkan anak dan istri-istrinya ketika tua, distigmakan masyarakat karena melakukan poligami. Anak-anak korban poligami juga menjadi korban kekerasan, dan hal penting lainnya tentu sulitnya pemulihan bagi istri-istri yang menjadi korban poligami.

Yang cukup menarik, menguatnya praktek poligami saat ini banyak yang dilakukan karena mengikuti trend di negara lain dan dikemas secara populer, yaitu menggunakan sosial media dan tele dakwah, terjadi melewati lintas batas wilayah negara.

Dalam panel yang lain juga dibahas tentang nasib perempuan disabilitas. Adek Risma Dedes dalam materinya menuliskan tentang perempuan disabilitas di Bali. Di Bali, disabilitas masih dianggap sebagai karma atau kutukan yang dipercaya dialami karena adanya kesalahan atau dosa leluhur di masa silam yang tak kunjung tertebus.

Anggapan ini berimplikasi pada rasa penerimaan perempuan disabilitas yang kemudian menjadikan kondisi ini berujung pada kepasrahan atas nasib yang sudah digariskan.

Diskusi panel dalam konferensi ini juga membahas soal kekerasan di dunia maya sebagai bentuk kekerasan baru terhadap perempuan. Kekerasan cyber ini bentuknya beragam, ada pembunuhan karakter di sosial media, penyebaran video untuk eksploitase korban, memainkan kuasa teknologi untuk merusak gerakan dan organisasi perempuan hingga keliaran penyebaran informasi yang mengundang kekerasan publik dan domestik. Respon, kebijakan tentang cyber saat ini masih bersifat nasional, padahal kejahatan cyber bersifat trans nasional.

Hal lain yang menarik adalah paparan dari salah satu panelis, Yulia Dwi Andrayanti yang menulis soal Lesbian, Biseksual dan Transgender (LBT). Yulia menuliskan soal isu coming out yang menjadi dorongan politik bagi LBT di Indonesia agar tidak lagi bersembunyi. Dengan demikian, narasi coming out dilakukan agar para LBT keluar dari tempat gelap, sempit dan pengap dimana seksualitas selama ini ditutup-tutupi. Yulia dalam makalahnya menuliskan tentang makna coming out bagi LBT di Indonesia.

Konferensi yang dihadiri kurang lebih 200 orang dari representasi akademisi, aktivis gerakan sosial dan pembela HAM menyepakati resolusi bertajuk “Stop viktimisasi korban kekerasan seksual, sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual, sebagai rekomendasi hasil konferensi pengetahuan dari perempuan ini.

Hal ini disadari bahwa persoalan seksualitas dan kekerasan seksual merupakan hal yang amat kompleks. Ada konstruksi sosial dan konstruksi gender yang memberikan banyak pengaruh pada dimensi berbeda-beda yang bekerja secara bersamaan, dari yang historis, biologis, psikologis, sosial, ekonomis, hingga politik-kebijakan.

Dari konferensi ini kemudian disepakati 16 rekomendasi kepada penyelenggara negara antaralain:

1. Membuat kebijakan komprehensif melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan kekerasan Seksual yang memastikan pencegahan, perlindungan, pengadilan, penghukuman dan pemulihan yang berprinsip pada HAM perempuan. Hal ini perlu disertai dengan harmonisasi kebijakan secara vertikal dan horisontal dalam isu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

2. Mengembangkan terobosan pencegahan dan penanganan salah satunya melalui narasi alternatif – bukan hanya counter-narative - dalam mencegah dan menangani radikalisme;

3. Memperluas pelibatan kelompok-kelompok perempuan dalam strategi nasional untuk pencegahan dan penanganan terorisme, termasuk mendorong perempuan menjadi agen perdamaian. Perempuan dapat menjadi pemantau awal terhadap terjadinya gerakan radikal di lingkungannya. Testimoni perempuan korban juga dapat digunakan untuk mencegah dan menghentikan perekrutan pelaku terorisme;

4. Penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak me-reviktimisasi dan mengkriminalkan perempuan hingga menjangkau ke berbagai wilayah pedesaan dan kepulauan;

5. Menghapus adat dan budaya yang membahayakan perempuan (misal pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP) bukan hanya melalui kebijakan pemerintah namun disertai pula dengan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya praktik tersebut dengan menggunakan bahasa yang dipahami masyarakat;

6. Memberdayakan pendamping dan korban untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan melakukan advokasi kebijakan, termasuk di dalamnya melindungi perempuan pembela HAM;

7. Menguatkan sinergitas dalam memberikan dukungan mekanisme kerjasama antar lembaga dalam penanganan perempuan korban kekerasan;

8. Membuat program pencegahan (termasuk pendidikan) dan penanganan yang komprehensif kepada kelompok rentan dan minoritas seksual diantaranya termasuk kelompok disabilitas dan keluarganya, pekerja migran dan keluarganya (terutama anak), lanjut usia dan penanganan bagi perempuan yang digunakan sebagai alat gratifikasi dan prostitusi dalam segala pola-polanya;

9. Mengintegrasikan HAM dan gender dalam kurikulum pendidikan formal, informal dan non formal, termasuk dalam hal ini kesehatan reproduksi dan hak seksual;

10. Menyusun SOP penanganan kekerasan seksual di tingkat penyidikan yang lebih ramah korban dan melaksanakan pelatihan untuk penyadaran dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berbasis HAM Perempuan kepada berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum dalam rangka membangun kepedulian, komitmen, dan sikap ramah terhadap korban;

11. Memenuhi hak-hak korban – termasuk hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik – dalam pemulihan korban kekerasan seksual terutama korban dari kelompok rentan dan minoritas seksual, termasuk mengembangkan dan melaksanakan mekanisme konseling bagi pelaku dalam rangka menghentikan proses reviktimisasi;

12. Menghentikan perkawinan anak melalui peningkatan usia perkawinan dan pemberian kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk mengakses pendidikan minimal 12 tahun;

13. Menindaklanjuti hasil pemantauan dan pendokumentasian berbagai bentuk kekerasan seksual;

14. Membuat kebijakan komprehensif untuk mencegah, melindungi dan menindak kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya, yang menjunjung prinsip HAM perempuan;

15. Memikirkan strategi pelibatan berbagai pihak, termasuk laki-laki secara kritis, yang tidak menjadi gerakan terpisah dari gerakan perempuan;

16. Memenuhi hak korban kekerasan seksual di sejumlah wilayah konflik/pasca konflik dengan prinsip keadilan transisional, untuk hak kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan tidak berulang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.